Selasa, 27 November 2012

Tulisan 2


PENYEBAB DI BUBARKANNYA BP MIGAS


PENDAHULUAN


Di Indonesia, harga BBM sering mengalami kenaikan disebabkan alasan pemerintah yang ingin mengurangi subsidi. Tujuan dari pengurangan tersebut dikatakan adalah agar dana yang sebelumnya digunakan untuk subsidi dapat dialihkan untuk hal-hal lain seperti pendidikan dan pembangunan infrastruktur. Di sisi lain, kenaikan tersebut sering memicu terjadinya kenaikan pada harga barang-barang lainnya seperti barang konsumen, sembako dan bisa juga tarif listrik sehingga selalu ditentang masyarakat. Seperti sekarang konflik soal Migas yang semakin menjadi perhatian,sehingga menyebabkan BP MIGAS bubar. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keberadaan BP Migas, yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bertentangan dengan UUD 1945, karena itu harus dibubarkan. Hakim konstitusi juga menilai BP Migas yang hanya mengatur industri hulu migas terpisah dari hilir (terjadi proses unbundling) justru lebih memperbesar peluang pihak asing menguasai industri migas Indonesia. Keputusan MK kontan memicu pro dan kontra. Pihak yang kontra, terutama BP Migas, menyatakan keputusan itu tidak tepat.
Pertama; bila hendak membubarkan BP Migas seharusnya lebih dulu merevisi atau membatalkan UU Nomor 22 Tahun 2001 karena keberadaan BP Migas diatur dan merupakan amanat regulasi tersebut.
Kedua; pembubaran itu berisiko merugikan negara karena ada 302 kontrak karya atau kontrak kerja sama perminyakan yang menunggu persetujuan BP Migas. Nilai kontrak kerja sama itu 70 miliar dolar AS atau setara Rp 630 triliun. Di samping kontrak yang menunggu penandatanganan, ada penundaan pemprosesan peralatan perusahaan minyak (rig) milik Niko Resources di Bea dan Cukai, yang berisiko merugikan perusahaan itu Rp 300.000 per hari.
Ketiga; pembubaran tersebut membuat nasib karyawan BP Migas tidak menentu. Keempat; menjadi preseden pembubaran badan/ lembaga yang lain, yang bisa menciptakan pandangan ada ketidakpastian iklim investasi di Indonesia.
Bila mengkaji secara kritis, ada beberapa hal yang benar sebagaimana disuarakan pihak yang kontra, yakni menyangkut revisi UU Nomor 22 Tahun 2001. Tetapi hal lain, seperti kerugian negara akibat kontrak yang akan datang yang harus ditandatangani BP Migas dan kerugian perusahaan migas karena ada peralatan tertahan di Bea dan Cukai, kurang bisa diterima.
Bila nanti pemerintah segera mengambil alih wewenang, dua hal itu pasti segera dapat ditanggulangi. Kontrak yang sudah ada pun tak akan dibatalkan karena ada adagium tentang kesucian kontrak.
Dikuasai Asing
Penulis lebih setuju dengan apa yang disampaikan pihak yang propembubaran BP Migas.
Pertama; pemisahan industri hulu yang ditangani BP Migas dan hilir oleh Pertamina memang membuat industri migas terpecah (unbundling). Keterpecahan ini membuat pihak asing mudah melakukan rekayasa untuk menguasai industri migas Indonesia.Dengan membubarkan BP Migas dan menarik urusan hulu ke pemerintah maka pemerintah menguasai kembali industri migas sebagai satu kesatuan sehingga penguasaan asing atas industri migas Indonesia bisa dicegah.
Kedua; keberadaan BP Migas yang merupakan semacam badan swasta, mewakili pemerintah dalam penandatangan kontrak karya perminyakan, telah menurunkan derajat pemerintah. Penurunan derajat ini berarti menurunkan kedaulatan negara atas penguasaan negara terhadap sumber-sumber daya migas sehingga bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Ketiga; biaya pengelolaan migas di bawah BP Migas ternyata dari waktu ke waktu mengalami kenaikan sehingga mencerminkan inefisensi. Inefisiensi tersebut masih ditambah dengan gaji tinggi para pegawai BP Migas. Beberapa kesaksian menyatakan gaya hidup beberapa direksi sangat mewah.Sebenarnya ada harapan lebih besar setelah pembubaran BP Migas yang salah satu tujuannya mengembalikan kedaulatan negara atas pengelolaan migas. Pembubaran BP Migas mungkin baru langkah awal. Langkah berikutnya yang lebih progresif adalah merenegosiasi kontrak dan menasionalisasi pengelolaan migas.

PEMBAHASAN
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) adalah lembaga yang dibentuk PemerintahRepublik Indonesia pada tanggal16 juli 2002sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia. Dengan didirikannya lembaga ini melalui UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP No 42/2002 tentang BPMIGAS, masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh PERTAMINA selanjutnya ditangani langsung oleh BPMIGAS sebagai wakil pemerintah.
Namun apa latar belakang dibentuknya BP Migas yang menjadi dasar UU No 22 Tahun 2001 tentangMigas?

Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1971 tentang Pertamina yang berlaku sejak 1 Januari 1972, Pertamina diposisikan sebagai satu-satunya perusahaan negara yang melaksanakan penguasaan minyak dan gas bumi (Migas) secara terintegrasi mulai dari hulu sampaihilir. Melalui undang-undang ini, negara memberikan kekuasaan pertambangan dan Migas kepada Pertamina. Tugas penyiapan lahan pertambangan Migas, Pengelolaan, Pengendalian dan monitoring pekerjaan pencarian minyak dan gas bumi oleh kontraktor semua dilakukan Pertamina. "Selama kiprahnya di bawah UU No. 8 Tahun 1971 harus diakui Pertamina telah menjadi satu entitas bisnis paling strategis bagi Indonesia untuk melaksanakan pembangunan. Akan tetapi, di sisi lain monopoli Pertamina sebagai regulator sekaligus pemain menciptakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang”.Dalam menjalankan tugas tersebut, Pertamina dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk Kontrak Bagi Hasil. Dalam prakteknya, karena keterbatasan modal dan teknologi, Pertamina banyak menandatangani kontrak dengan perusahaan-perusahaan asing terutama untuk menggarap wilayah-wilayah sulit. "Contoh kontrak yang ditandatangani dengan pihak asing adalah Kontrak Bagi Hasil untuk mengelola Blok Mahakam di timur laut Balikpapan dengan perusahaan asal Perancis TOTAL E&P INDONESIE. Untuk mengelola perusahaan-perusahaan minyak asing tersebut, Pertamina membentuk Badan Koordinasi Kontraktor Asing yang kemudian menjadi Badan Pengusahaan dan Pembinaan Kontraktor Asing (BPPKA). Kontrak-kontrak jangka panjang pada masa lalu tersebut masih menyisakan dominasi kontraktor asing dalam kegiatan usaha hulu migas Indonesia saat ini," tulis Buku Putih BP Migas. Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang. Menjadi persoalan, selama kiprahnya di bawah UU No. 8 Tahun 1971 harus diakui adanya monopoli Pertamina sebagai regulator sekaligus pemain menciptakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Pada tahun 1974 sampai awal 1975, Pertamina sempat tidak dapat menyelesaikan kewajibannya kepada pemerintah dengan jumlah kewajiban mencapai US$1 miliar. "Jumlah utang Pertamina yang besar ini mempunyai pengaruh luas terhadap keuangan negara, cadangan devisa, pinjaman luar negeri, dan perkreditan dalam negeri. Di luar itu, kasus-kasus yang membelit Pertamina, misalnya kasus Karaha Bodas, menyebabkan negara terimbas risiko gugatan perdata akibat masalah-masalah yang seharusnya menjadi urusan bisnis Pertamina," ungkap Buku Putih BP Migas lagi. Kondisi ini melahirkan ide untuk mengkaji ulang sentralisasi kewenangan Pertamina. Pada akhir tahun 1996, pemerintah mengajukan rancangan undang-undang migas yang baru dengan maksud memisahkan peran regulator dan operator untuk menciptakan tata kelola industri migas yang lebih sehat. Melalui pembahasan yang alot dan sempat mendapatkan penolakan DPR, akhirnya DPR mengesahkan RUU Migas menjadi UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kehadiran Undang-undang No 22 tahun 2001 mengubah fungsi dan peran Pertamina. Perubahan yang paling mendasar adalah perpindahan fungsi dan pekerjaan, jika yang sebelumnya berada di Pertamina, setelah kehadiran UU No.22 Tahun 2001 dipindahkan ke institusi lainnya. Pertama, fungsi pengawasan dan pengendalian dikeluarkan dari kewenangan Pertamina. Untuk itu dibentuk badan baru yaitu Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) dan Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH Migas).
Kedua, kegiatan hulu migas yaitu menyiapkan wilayah kerja dan melakukan tender wilayah kerja kewenangannya berpindah ke Ditjen Migas Kementerian ESDM. Ketiga, pengelolaan hilir migas terutama terkait dengan ketentuan-ketentuan distribusi BBM dan LPG diatur oleh Kementerian ESDM. Demikian juga dengan penetapan kuota volume BBM dan gas ditetapkan oleh BPH Migas bersama-sama dengan Dirjen Migas.
Selama kuasa pertambangan dijalankan BP Migas, Pertamina sebagai BUMN yang menangani masalah kebutuhan migas nasional, banyak dirugikan. Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu , Ugan Gandar. Salah satunya, sebut Ugan, yakni pemberian kontrak kerja pertambangan migas yang lebih mengutamakan perusahaan-perusahaan asing. ''Pekerja-pekerja migas di Pertamina, sebenarnya mampu melakukan ekspoitasi dan eksplorasi di wilayah penambangan mana pun di Indonesia. Namun kenyataannya, selama ini Pertamina tidak pernah mendapat kepercayaan untuk menngerjakan hal itu,''
Bahkan ladang-ladang migas yang memiliki cadangan sangat besar, lebih banyak diberikan pada perusahaan-perusahaan asing mulai dari Chevron, BP, Total dan perusahaan-perusahaan asing lainnya. Sedangkan Pertamina, hanya dapat mengeksplorasi ladang-ladang migas kecil. ''Kalau ditotal, dari produksi minyak sekitar 900 ribu barel per hari, ladang minyak yang di eksplorasi Pertamina hanya dapat menghasilkan sekitar 170 juta barel per hari. Sebagian besar lainnya, dihasilkan ladang-ladang minyak yang dikuasai perusahaan-perusahaan asing,'' katanya. Contohnya, kata Ugan, seperti blok eksplorasi di kawasan Duri Kepulauan Riau. Blok penambangan minyak yang mampu menghasilkan minyak bumi hingga 300 ribu barel per hari itu, sampai saat ini dikuasai perusahaan minyak Chevron. Sementara Pertamina, hanya menggarap blok-blok kecil yang hanya menghasilkan belasan atau puluhan ribu barel per hari. ''Padahal Pertamina mampu melakukan kegiatan seperti yang dilakukan oleh perusahaan asing tersebut. Pekerja-pekerja lapangan di perusahaan asing itu, kebanyakan juga insinyur-insinyur Indonesia yang siap bergabung ke Pertamina bila ladang minyak itu dikelola Pertamina.
Pemerintah menjamin bahwa kontrak-kontrak seluruh perusahaan terutama BUMN yang berkaitan dengan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) akan terus berjalan. Bahkan meski BP Migas sudah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Pemerintah sudah menjamin (seluruh kontrak) akan terus jalan. Tidak ada masalah," kata Menteri BUMN Dahlan Iskan di Kementerian BUMN Jakarta.
Menurut Dahlan, BUMN yang berpartisipasi dalam proyek-proyek yang ditenderkan oleh BP Migas sebelumnya dijamin akan tetap menjalankan proyek tersebut sebaik-baiknya. Meski BP Migas dibubarkan, seluruh tender yang berkaitan dengan perusahaan BUMN tidak ada yang dirubah kontraknya. "Yang penting tidak akan berubah," tambahnya.
Sekadar catatan, Dahlan pernah memerintahkan BUMN untuk merebut kontrak migas yang ditenderkan oleh BP Migas sebab nilai kontraknya per tahun mencapai Rp 200 triliun.
Oleh sebab itu, ia membuat tujuh kluster untuk mengambilalih tender proyek migas tersebut. Adapun BUMN yang masuk dalam tujuh kluster, antara lain PT Rekayasa Industri Persero, PT Pertamina Persero, PT Wijaya Karya Tbk, PT Waskita Karya Persero, PT Hutama Karya Persero, PT Adhi Karya Tbk dan PT Asuransi Jasindo.
Ketujuh BUMN akan dipimpin oleh Rekayasa Indonesia. Dahlan memilih Rekayasa Industri karena sudah terlebih dahulu dan mumpuni menggarap proyek-proyek migas. "Kalau kita bisa merebut sepertiga dari yang ditenderkan itu saja sudah mencapai Rp 70 triliun,"Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Gas dan Minyak Bumi (BP Migas), R Priyono menilai, jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan BP Migas atas alasan banyak kedaulatan asing di badan ini, hal itu merupakan warisan PT Pertamina. "Alasan banyak kedaulatan asing, ini bukan BP Migas yang undang, karena yang datangkan asing adalah Pertamina," Selain itu, turunnya produksi minyak dan gas juga merupakan warisan Pertamina yang sudah terjadi sejak tahun 1996. "Kalau produksi turun, itu warisan Pertamina juga. Itu sudah tahun 1996. Jadi berat sekali. Yang dipermasalahkan Kurtubi, itu warisan Pertamina semua,

PENUTUP
Kesimpulan:
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) dibubarkan karena tidak sesuai dengan UU yang menyatakan keberadaan BP Migas, yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bertentangan dengan UUD 1945, karena itu harus dibubarkan. Hakim konstitusi juga menilai BP Migas yang hanya mengatur industri hulu migas terpisah dari hilir (terjadi proses unbundling) justru lebih memperbesar peluang pihak asing menguasai industri migas Indonesia. BP MIGAS juga sangat banyak merugikan PERTAMINA, sehingga MIGAS akan diambil alih oleh PERTAMINA, Pekerja-pekerja migas di Pertamina, sebenarnya mampu melakukan ekspoitasi dan eksplorasi di wilayah penambangan mana pun di Indonesia. Namun kenyataannya, selama ini Pertamina tidak pernah mendapat kepercayaan untuk menngerjakan hal itu,''
Bahkan ladang-ladang migas yang memiliki cadangan sangat besar, lebih banyak diberikan pada perusahaan-perusahaan asing mulai dari Chevron, BP, Total dan perusahaan-perusahaan asing lainnya. Sedangkan Pertamina, hanya dapat mengeksplorasi ladang-ladang migas kecil. ''Kalau ditotal, dari produksi minyak sekitar 900 ribu barel per hari, ladang minyak yang di eksplorasi Pertamina hanya dapat menghasilkan sekitar 170 juta barel per hari. Sebagian besar lainnya, dihasilkan ladang-ladang minyak yang dikuasai perusahaan-perusahaan asing,''

Daftar Pustaka:
www.tempo.com

Tugas Minggu 11-12-13


1. Buatlah satu contoh laporan keuangan perusahaan riil dan universal (Neraca/ laporan laba rugi)!

Jawab :

PT INDOFOOD SUKSES MAKMUR Tbk
DAN ANAK PERUSAHAAN
NERACA COMMON SIZE
31 Desember 2008 dan 2007
(Disajikan dalam Persen)






 PT INDOFOOD SUKSES MAKMUR Tbk
DAN ANAK PERUSAHAAN
LAPORAN LABA RUGI COMMON SIZE
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal-tanggal
31 Desember 2008, 2007
(Disajikan dalam Persen)




2. Apa arti dari CSR tentang tanggung jawab social suatu bisnis pada masyarakat dan berilah satu contoh perusahaan riil dan universal untuk implementasi CSR!

Jawab :

Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSRtimbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN).

Contoh :

STRUKTUR ORGANISASI
PLN telah “berkomitmen menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mengupayakan tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi dan menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan”, PLN bertekad menyelaraskan pengembangan ketiga aspek dalam penyediaan listrik, yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan. Untuk itu, PLN mengembangkan Program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud nyata dari  Tanggungjawab Sosial Perusahaan



v  Wewenang dan tanggung jawab Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) PT PLN (Persero), mencakup di antaranya:
v  Menyusun dan melaksanakan kebijakan pemberdayaan masyarakat di lingkungan perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dan CSR dengan lingkup kegiatan Community relation, Community Services, Community Empowering dan Pelestarian alam.
v  Menyusun dan melaksanakan program kepedulian sosial perusahaan.
v  Menyusun dan melaksanakan program kemitraan sosial dan bina UKM dan peningkatan citra perusahaan.
v  Memastikan tersedianya dan terlaksananya program pelestarian alam termasuk penghijauan dan upaya pengembangan citra perusahaan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance.


3. Jelaskan perkembangan bisnis Internasioal pada kurun waktu 5 tahun terakir dan 10 tahun mendatang!


Perkembangan perekonomian dunia yang terus memburuk dan belum munculnya tanda-tanda akan segera berakhirnya krisis global menyebabkan prospek perekonomian Indonesia ke depan masih diliputi oleh nuansa ketidakpastian yang tinggi.


    Dampak krisis dipastikan akan memberikan tekanan yang cukup signifikan, tidak saja pada perekonomian domestik jangka pendek, namun juga akan mempengaruhi lintasan variabel-variabel kunci ekonomi makro dalam jangka menengah. Meskipun diperkirakan akan mengalami tekanan yang cukup kuat pada tahun 2009, namun dalam jangka menengah perekonomian diperkirakan akan tetap bergerak dalam lintasan pertumbuhan ekonomi yang makin tinggi dengan laju inflasi yang tetap terkendali. Permintaan domestik diperkirakan akan tetap menjadi kekuatan utama pertumbuhan ekonomi, sementara kinerja ekspor juga akan kembali mengalami penguatan sejalan dengan mulai bangkitnya perekonomian global pada tahun 2010.

    Penguatan sisi permintaan domestik ini mampu diimbangi dengan meningkatnya daya dukung kapasitas perekonomian, sehingga mampu menjaga kecukupan di sisi produksi. Terjaganya keseimbangan antara sisi permintaan dan penawaran inilah yang merupakan salah satu faktor utama yang menyebabkan perekonomian mampu terus tumbuh tanpa harus mengorbankan stabilitas harga




Pertumbuhan Ekonomi Dunia


Prospek perekonomian global masih diliputi dengan ketidakpastian. Di tengah upaya penyelamatan ekonomi yang saat ini sedang berlangsung di berbagai negara, antara lain AS dengan paket stimulus fiskal senilai USD838 miliar, kondisi perekonomian global masih terus memburuk. Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi dunia pada 2009 diperkirakan mengalami perlambatan menjadi 0,5% dari 3,4% pada tahun 2008. Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia tersebut menyebabkan pertumbuhan volume perdagangan dunia mengalami kontraksi hingga 2,8%.

Prospek pertumbuhan ekonomi global dalam jangka menengah selanjutnya akan sangat ditentukan oleh keberhasilan upaya pemulihan ekonomi dalam jangka pendek ini. Apabila paket stimulus fiskal dapat berjalan mulus dan langkahlangkah penyelamatan perbankan di berbagai negara, khususnya di negara G-7, berhasil memulihkan stabilitas di pasar keuangan, maka beberapa lembaga dunia seperti IMF dan World


Bank memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia akan mulai mengalami perbaikan di akhir 2009.


Tugas Minggu 10


1.     Sebutkan Langkah-langkah perusahaan dalam merekrut karyawan / pegawai
      
Jawab :

Langkah-langkah Dalam Proses Seleksi

LANGKAH 1 : PENERIMAAN PENDAHULUAN

   Proses seleksi merupakan jalur dua arah. Organisasi memilih para karyawan dan para pelamar memilih perusahaan. Seleksi dimulai dengan kunjungan calon pelamar ke kantor personalia atau dengan permintaan tertulis untuk aplikasi.
Bila pelamar datang sendiri, wawancara pendahuluan dapat dilakukan. Ini akan sangat membantu dalam upaya menghilangkan kesalahapahaman dan menghindarkan pencarian informasi dari sumber tidak resmi (“jalan belakang”).

LANGKAH 2 : TES-TES PENERIMAAN

Tes-tes penerimaan sangat berguna untuk mendapatkan informasi yang relatif obyektif tentang pelamar yang dapat dibandingkan dengan para pelamar lainnya dan para karyawan sekarang. Tes-tes penerimaan merupakan berbagai peralatan bantu yang menilai kemungkinan padunya antara kemampuan, pengalaman dan kepribadian pelamar dan persyaratan jabatan.
Agar tes dapat meloloskan para pelamar yang tepat, maka ia harus valid. Validitas berarti bahwa skor-skor tes mempunyai hubungan yang berarti (signifikan) dengan prestasi kerja atau dengan kriteria-kriteria relevan lainnya.


Berbagai Peralatan Tes

Ada bermacam-macam jenis tes penerimaan. Setiap tipe tes mempunyai kegunaan yang terbatas, dan mempunyai tujuan yang berbeda. Secara ringkas, berbagai tipe tes dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Tes-tes Psikologis (Psychological Test)

  •  Test kecerdasan (intelligence test) : Yang menguji kemampuan mental pelamar dalam hal daya pikir secara menyeluruh dan logis.
  •  Test kepribadian (personality test) : Dimana hasilnya akan mencerminkan kesediaan bekerja sama, sifat kepemimpinan dan unsur-unsur kepribadian lainnya.
  • Test bakat (aptitude test) : Yang mengukur kemampuan potensial pelamar yang dapat dikembangkan
  • Test minat (interest test) : Yang mengatur antusiasme pelamar terhadap suatu jenis pekerjaan.
  • Tes prestasi (achievement test) : Yang mengukur kemampuan pelamar sekarang


2. Tes-tes Pengetahuan (Knowledge Tests) : Yaitu bentuk tes yang menguji informasi atau pengetahuan yang dimiliki para pelamar. Pengetahuan yang diujikan harus sesuai dengan kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan

3. Performance Tests : Yaitu bentuk tes yang mengukur kemampuan para pelamar untuk melaksanakan beberapa bagian pekerjaan yang akan dipegangnya. Sebagai contoh, tes mengetik untuk calon pengetik.


LANGKAH 3 : WAWANCARA SELEKSI

Wawancara seleksi adalah percakapan formal dan mendalam yang dilakukan untuk mengevaluasi hal dapat diterimanya atau tidak (acceptability) seorang pelamar. Pewawancara (interviewer) mencari jawab dua pertanyaan umum. Dapatkah pelamar melaksanakan pekerjaan? Bagaimana kemampuan pelamar dibandingkan dengan pelamar lain?
Wawancara mempunyai tingkah fleksibilitas tinggi, karena dapat diterapkan baik terhadap para calon karyawan manajerial atau operasional, berketerampilan tinggi atau rendah, maupun staf. Teknik ini juga memungkinkan pertukaran informasi dua arah : pewawancara mempelajari pelamar, dan sebaliknya pelamar mempelajari perusahaan.

Wawancara seleksi mempunyai dua kelemahan utama : reliabilitas dan validitas. Bagaimanapun juga teknik wawancara penting dilakukan dalam proses seleksi karena efektivitasnya dapat dipercaya dan mempunyai fleksibilitas.


LANGKAH 4 : PEMERIKSAAN REFERENSI

Personal references-tentang karakter pelamar-biasanya diberikan oleh keluarga atau teman-teman terdekat yang ditunjuk oleh pelamar sendiri atau diminta perusahaan. Bila referensi diserahkan secara tertulis, pemberi referensi biasanya hanya menekankan hal-hal positif. Oleh karena itu, referensi pribadi pada umumnya jarang digunakan.
Employment references. Mencakup latar belakang atau pengalaman kerja pelamar. Banyak spesifikasi personalia bersikap skeptis terhadap referensi-referensi tersebut, karena dalam kenyatannya organisasi sangat jarang untuk mendapatkan referensi yang benar.


LANGKAH 5 : EVALUASI MEDIS

Proses seleksi ini mencakup pemeriksaan kesehatan pelamar sebelum keputusan penerimaan karyawan dibuat. Pada umumnya, evaluasi ini mengharuskan pelamar untuk menunjukkan informasi kesehatannya. Pemeriksaan dapat dilakukan oleh dokter diluar perusahaan maupun oleh tenaga medis perusahaan sendiri. Evaluasi medis memungkinkan perusahaan untuk menekan biaya perawatan kesehatan karyawan dan asuransi jiwa, mendapatkan karyawan yang memenuhi persayaratan kesehatan fisik untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu, atau memperoleh karyawan yang dapat mengatasi stress fisik dan mental suatu pekerjaan.


LANGKAH 6 : WAWANCARA ATASAN LANGSUNG

Atasan langsung (penyelia) pada akhirnya merupakan orang yang bertanggungjawab atas para karyawan baru yang diterima. Oleh karena itu, pendapat dan persetujuan mereka harus diperhatikan untuk keputusan penerimaan final. Penyelia sering mempunyai kemampuan untuk mengevaluasi kecakapan teknis pelamar dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari pelamar tentang pekerjaan tertentu secara lebih tepat. Atas dasar ini banyak organisasi yang memberikan wewenang kepada penyelia untuk mengambil keputusan penerimaan final.

Komitmen para penyelia pada umumnya akan semakin besar bila mereka diajak berpartisipasi dalam proses seleksi. Partisipasi mereka paling baik diperoleh melalui supervisory interview. Dengan mengajukan serangkaian pertanyaan, penyelia menilai kecakapan teknis, potensi, kesediaan bekerjasama, dan seluruh kecocokan pelamar. Wawancara ini berguna sebagai suatu cara efektif untuk meminimumkan pertukaran karyawan, karena karyawan telah dapat memahami perusahaan dan pekerjaannya sebelum mereka mengambil keputusan untuk bekerja pada perusahaan.


LANGKAH 7 : KEPUTUSAN PENERIMAAN

Apakah diputuskan oleh atasan langsung atau departement personalia, keputusan penerimaan menandai berakhirnya proses seleksi. Dari sudut pandangan hubungan masyarakat (public relations), para pelamar lain yang tidak terpilih harus diberitahu. Departemen personalia dapat mempertimbangkan lagi para pelamar yang ditolak untuk lowongan-lowongan pekerjaan lainnya karena mereka telah melewati berbagai macam tahap proses seleksi



2.      Sebutkan apa yang di maksud dengan outsourching dan bagaimana perkembangannya di Indonesia?
Jawab :

Outsourcing (Alih daya) merupakan suatu tindakan efisiensi biaya produksi (cost of production), sebab perusahaan yang menggunakan sistem ini dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai Sumber Daya Manusia (SDM).Dalam hukum ketenagakerjaan (UUK) tidak ditemukan secara tegas mengenai pengertian outsourcing, akan tetapi dilihat dalam pasal 64 dikatakan bahwa outsourcing adalah suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. Dalam pasal 1601 b KUH Perdata juga dijelaskan bahwa outsourcing disamakan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan. Hal ini berarti defenisi outsourcing adalah suatu perjanjian dimana pemborong (tenaga kerja) mengikat diri untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak lain yang memborongkan dengan menerima bayaran tertentu dan pihak lain yang memborongkan mengikatkan diri untuk memborongkan pekerjaan kepada pihak pemborong dengan bayaran tertentu.

Berlakunya outsourcing di Indonesia didasarkan oleh beberapa hukum yang mengaturnya. Hukum yang mengatur terbentuknya outsourcing yakni terdapat dalam :
Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66)
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik IndonesiaNo.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004)

Di sisi lain, pengaturan tentang outsourcing (Alih Daya) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap. Maka dari itu, dalam Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang paket Kebijakan Iklim Investasi disebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) sebagai salah satu faktor yang harus diperhatikan dengan serius dalam menarik iklim investasi ke Indonesia.
Dengan melihat alasan menggunakan outsourcing menyatakan bahwa penggunaan tenaga outsource dinilai efektif dan akan terus menggunakanoutsourcing dalam kegiatan operasionalnya.



Untuk dapat lebih efektif disarankan adanya:

a. Komunikasi dua arah antara perusahaan dengan provider jasa outsource(Service       Level Agreement) akan kerjasama, perubahan atau permasalahan yang terjadi.

b. Tenaga outsource telah di training terlebih dahulu agar memiliki kemampuan/ketrampilan.

c. Memperhatikan hak dan kewajiban baik pengguna outsource maupun tenaga kerja yang ditulis secara detail dan mengingformasikan apa yang menjadi hak-haknya.

Sedangkan yang menyebabkan outsourcing menjadi tidak efektif adalah karena kurangnya knowledgeskill dan attitude (K.S.A) dari tenaga outsource.

Penggunaan outsourcing harus dipandang secara jangka panjang. Pengembangan karir karyawan, efisiensi dalam bidang tenaga kerja, organisasi, benefit, dan lain – lain menjadi fokus perhatian bagi perusahaan yang menggunakanoutsource. Pada umumnya, perusahaan – perusahaan ini menyerahkan hal – hal intern perusahaan kepada pihak yang profesional yakni tenaga outsource sendiri. Dan tidak dapat dipungkiri bahwa pengalihan ini menjadi sumber permasalahan dalam perkembangannya di Indonesia. Permasalahan ketenagakerjaan itu pun sangatlah bervariasi. Hal ini disebabkan penggunaan outsourcing sudah sangat marak dan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda – tunda oleh para pelaku usaha 


3.    Sebutkan hukum-hukum yang mengatur hubungan antara tenaga kerja dan manajer.

Jawab :

Definisi perjanjian kerja menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa perjanjian kerja harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak yang membuatnya. Namun, perjanjian kerja pun dapat diakhiri bilamana:
1.    pekerja meninggal dunia;
2.    berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
3.    adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
4.     adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Berakhirnya perjanjian kerja sebagaimana tersebut di atas diatur dalamPasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

Tugas Minggu 8-9


Soal:


1.    Apa yang dimaksud dengan nilai waktu uang dan buatlah 1 contoh perhitungan tentang nilai waktu uang sekarang/ saat ini dan nilai uang yang akan datang!
2.    Jelaskan dengan singkat padat alasan mengapa Perusahaan membutuhkan dana?
3.    Sebutkan apa saja metode penilaian investasi!



            Jawab:


1.    Nilai waktu uang adalah suatu konsep yang menyatakan bahwa nilai uang sekarang akan lebih berharga dari pada nilai uang masa yang akan datang atau suatu konsep yang mengacu pada perbedaan nilai uang yang disebabkan karena perbedaaan waktu.


Contoh:


Caca menginginkan agar uangnya menjadi Rp. 6.800.000,- pada 3tahun yang akan dating, berapakah jumlah uang yang harus di tabung caca saat ini seandainya di berikan bunga 10% pertahun?


     Jawab:

Dik: F4= 6.800.000
        i   = 10% = 0,10
        n  = 3

Dit:   P?
Jwb: P= Fn/(1+i)ⁿ
         P= 6.800.000 / (1+0,10)ᵌ
         P= 6.800.000 / (1,10)ᵌ
         P= 5.108.940.6



2.    Setiap perusahaan membutuhkan dana untuk tetap beroperasi, untuk memenuhi pengeluaran perusahaan dan pembelian. Untuk memulai usahanya perusahaan harus mengeluarkan dana untuk bangunan dan peralatan. Bukan hanya untuk memulai usahanya saja dana diperlukan, dana juga dibutuhkan saat perusahaan sedang mengalami kebangkrutan.


3.    -  Metode Average Rate Of Return
-   Metode Payback
-   Metode Net Present Value (NPV)
-   Metode Internal Rate Of Return (IRR)
-   Metode Profitability Index.

Tugas Minggu 7


 SOAL:

1.     Buatlah dengan suatu contoh kasus tentang proses produksi (input- proses- output) sebutkan jenis barannya untuk: pakaian, makanan, minuman, sepatu!
2.     Jelaskan perbedaan managemen produksi dan produksi, ceritakan dengan suatu ilustrasi!
3.     Sebutkan pengambilan keputusan dalam managemen produksi!



           JAWAB:

1.    



2.     a. Manajemen produksi adalah usaha untuk mencapai tujuan yang dilakukan
          dengan cara mengkoordinasi kegiatan melalui perencanaan, pengarahan dan
          pengawasan untuk menghasikan barang demi mendapatkan keuntungan.

     Ilustrasi:

                 Misalnya, seorang pengusaha ingin barang-barang yang di produksinya laku di pasaran, sesorang pengusaha tersebut melakukan rencana, pengarahan dan pengawasan terhadap barang produksinya agar yang di produksi tersebut hasilnya menjadi bagus.


b. Produksi adalah suatu kegiatan untuk menghasilkan barang dan jasa untuk
    mendapatkan suatu keuntungan.

     Ilustrasi:

                 Misalnya, seorang pengusaha akan menghasilkan suatu barang tertentu dari barang-barang yang dihasilkan tersebut seseorang pengusaha ingin mendapatkan suatu keuntungan.


3.     Pengambilan keputusan dalam manajemen produksi

Ada 4macam pengambilan keputusan yaitu:

Ø  Pengambilan  keputusan atas peristiwa yang pasti
Ø  Pengambilan  keputusan atas peristiwa yang mengandung resiko
Ø  Pengambilan  keputusan atas peristiwa yang tidak pasti
Ø  Pengambilan  keputusan atas peristiwa yang timbul karena pertentangan dengan keadaan yang lain.