BAB
6 DAN 7 HUKUM DAGANG
A.
HUBUNGAN
HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Hukum dagang adalah
hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata
diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan
antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex
generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan
diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan
keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum
yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini
dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada
pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD
dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang
semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya
hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan
internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau
dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu
berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum
khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau huk8um umum. KUHPerdata (KUHS)
dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD
tidak mengaturnya secara khusus.
B.
BERLAKUNYA
HUKUM DAGANG
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1
aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada
masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan
penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami
perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami
perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian
kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan
peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun
tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia
dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang.
C.
HUBUNGAN
PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Dalam menjalankan suatu perusahaan pasti akan
dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa disebut dengan pembantu-pembantu.
Pembantu-pembantu disini memiliki dua fungsi, yakni pembantu di dalam
perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
- Pembantu
di dalam perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal,
yaitu hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan,
misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang
keliling, dan pegawai perusahaan.
- Pembantu
di luar perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat koordinasi,
yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa
antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang
diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen
perusahaan, makelar dan komisioner.
Maka dapat disimpulkan hubungan hukum yang terjadi dapat bersifat:
- Hubungan
perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
- Hubungan
pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
- Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
D.
PENGUSHA
DAN KEWAJIBANNYA
Menurut undang-undang, ada dua
kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1.
Membuat
pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni
mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau
pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan,
sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu,
di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen
perusahaan adalah :
a. Dokumen
keuangan
Terdiri dari
catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti
adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen
lainnya
Terdiri dari
data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi
perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2.
Mendaftarkan
Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan
perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala
sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam
Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud
daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35
Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a.
Barang siapa
yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan
mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena
kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara
selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b.
Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau
tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3
(tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta
lima ratus ribu rupiah).
E.
BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah
semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun
yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika
ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk
bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena
perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi
sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
2. Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang
pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan
untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari
banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini
sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga
yang tidak bermotif mencari keuntungan.
3.
Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi
berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan
anggotanya
F.
PERSEROAN
TERBATAS
'
Perseroan
Terbatas (
PT), dulu disebut juga
Naamloze Vennootschap
(
NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki
modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan
tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan
pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap
orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu
sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut
tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat
keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
G. KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
H. YAYASAN
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang
mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan
formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7
September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan
Presiden RI Megawati
Soekarnoputri
mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
I.
BADAN
USAHA MILIK NEGARA
Ciri-ciri BUMN
- Penguasaan
badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
- Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
- Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua
risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk
mengisi kas negara, karena
merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
- Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
- Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan,
tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Merupakan
salah satu stabilisator perekonomian negara.
- Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal
51% sahamnya dimiliki oleh negara.
- Pinjaman
pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal
juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Bila
memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman
kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
SUMBER