PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Etika
adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah
suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Etika
profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para
angota dalam menjalankan praktek profesinya. Dalam menjalankan profesinya
seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama
kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip
moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama
anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan
juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan
tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah
bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan
atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan
etika, maka hasilnya sangat merugikan.
Kantor
akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi
akuntan publik sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan Publik (SPAP). Akuntan
publik berjalan sesuai dengan SPAP karena akuntan publik menjalankan jasa
auditing, atestasi, akuntansi danreview serta jasa akuntansi.
Suatu
organisasi profesi memerlukan etika profesional karena organisasi profesi ini
menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti lebih lanjut mengenai suatu
hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut dimana akan menghasilkan informasi
yang lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa seperti ini memerlukan
kepercayaan lebih serius dari mata masyarakat umum terhadap mutu yang akan
diberikan oleh jasa akuntan. Agar kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa
akuntan publik semakin tinggi, maka organisasi profesional ini memerlukan
standar tertentu sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya.
1.2
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
latar belakang permasalahan yang telah diuraikan diatas, maka rumusan masalah
yang diajukan adalah :
1.
Bagaimana profesi akuntan publik ?
2.
Apa saja contoh pelanggaran dalam
akuntan publik ?
1.3
TUJUAN MASALAH
2. Untuk
mengetahui tentang profesi akuntan publik
3. Untuk
mengetahui pelanggaran – pelanggaran dalam akuntan publik
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin darimenteri keuangan untuk
memberikan jasa akuntan publik (lihat di bawah) di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang
Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa
Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggotaInstitut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Akuntan Publik merupakan profesi yang
beraktivitas utama dalam pekerjaan audit eksternal. Audit harus dilakukan
secara profesional oleh orang yang independen dan kompeten. Persyaratan
auditor, pekerjaan sampai laporannya diatur oleh standar audit. Standar audit
tidak akan terlepas dari etika, apalagi profesi akuntan publik adalah profesi
yang memerlukan tingkat kepercayaan yang tinggi dari publik. Standar audit ini
berfungsi sebagai pijakan akuntan publik dalam merencanakan, melakukan
aktivitas dan melaporkan hasil pekerjaannya. Sehingga dengan dipakainya standar
audit, hal yang dilarang dapat dihindari oleh akuntan publik, sedangkan hal
yang diwajibkan dapat dilaksanakan dengan baik.
Akuntan publik juga dapat merupakan akuntan
yang menjalankan fungsi pemeriksaan secara bebas/independen terhadap laporan
keuangan perusahaan atau organisasi lain,serta memberikan jasa kepada
pihak-pihak yang memerlukan.
B.
Tugas
– tugas Akuntan Publik
1.
melakukan pemeriksaan ( auditing )
2.
memberikan jasa perpajakan ( tax servise
)
3.
memberikan jasa konsultasi manajemen (
management advisory service )
C.
Fungsi
Akuntan Publik
1. Melihat
Fungsi Umum Akuntansi Publik :
Menghadirkan
informasi bagi para pengambil keputusan tentang kejadian-kejadian ekonomi yang
penting dan mendasar serta menyajikan atau membantu mempersiapkan informasi
tentang bagaimana cara mereka mengalokasikan sumber-sumber yang serba terbatas,
seperti modal, tenaga kerja, tanah dan bahan baku guna mencapai tujuan yang
diinginkan oleh pemerintah.
2.
Melihat Fungsi Khusus Akuntansi Publik :
a. Membuat
perhitungan tentang layanan yang dicapai oleh pemerintah kemudian menilai
apakah pimpinan pemerintah telah melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban yang
telah ditugaskan kepadanya oleh para pemilik.
b. Membantu
mengamankan dan mengawasi semua hak dan kewajiban pemerintah, terlibih lagi
dari segi ukuran finansial.
c. Menyediakan
informasi yang sangat berguna kepada para pihak yang berkepentingan seperti
pertumbuhan ekonomi suatu wilayah pertumbuhan pendidikan, pertumbuhan
pendapatan per kapita dan lain sebagainya.
d. Melihat
efektivitas dan efisiensi kinerja ekseklusif di dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya
D.
Perizinan
Akuntan Publik
Izin
akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun
(dapat diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan
publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP
yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh
IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
2.
Apabila tanggal kelulusan USAP telah
melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan
Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam
2 tahun terakhir.
3.
Berpengalaman praktik di bidang audit
umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan
paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi
perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
4. Berdomisili di wilayah Republik
Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
5.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
6.
Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan
izin akuntan publik.
7.
Tidak pernah dipidana yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
8.
Menjadi anggota IAPI.
9.
Tidak berada dalam pengampuan.
10.
Membuat Surat Permohonan, melengkapi
formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak
merangkap jabatan
Akuntan
publik dalam melaksanakan pemeriksaan akuntan, memperoleh kepercayaan dari
klien dan para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan
keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien. Profesi akuntan publik akan
selalu berhadapan dengan dilema yang mengakibatkan seorang akuntan publik
berada pada dua pilihan yang bertentangan. Seorang akuntan publik akan
mengalami suatu dilema ketika tidak terjadi kesepakatan dengan klien mengenai
beberapa aspek dan tujuan pemeriksaan. Apabila akuntan publik memenuhi tuntutan
klien berarti akan melanggar standar pemeriksaan, etika profesi dan komitmen
akuntan publik tersebut terhadap profesinya, tetapi apabila tidak memenuhi
tuntutan klien maka dikhawatirkan akan berakibat pada penghentian penugasan oleh
klien. Kode etik akuntan indonesia dalam pasal 1 ayat (2) adalah berisi tentang
setiap anggota harus mempertahankan integritas dan objektifitas dalam
melaksanakan tugasnya tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikan.
Kurangnya
kesadaran etika akuntan publik dan maraknya manipulasi akuntansi korporat
membuat kepercayaan para pemakai laporan keuangan auditan mulai menurun,
sehingga para pemakai laporan keuangan seperti investor dan kreditur
mempertanyakan eksistensi akuntan publik sebagai pihak independen.
Krisis
moral dalam dunia bisnis yang mengemuka akhir-akhir ini adalah kasus Kimia
Farma dan Bank Lippo, dengan melibatkan kantor-kantor akuntan publik yang
selama ini diyakini memiliki kualitas audit tinggi. Kasus Kimia Farma dan Bank
Lippo juga berawal dari terdeteksinya manipulasi dalam laporan keuangan.
Pelanggaran-pelanggaran
seakan menjadi titik tolak bagi masyarakat pemakai jasa profesi akuntan publik
untuk menuntut mereka bekerja secara lebih profesional dengan mengedepankan
integritas diri dan profesinya sehingga hasil laporannya benar-benar adil dan
transparan. Hal ini semakin mempengaruhi kepercayaan terhadap profesi akuntan
dan masyarakat semakin menyangsikan komitmen akuntan terhadap kode etik
profesinya. Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi atau dapat diatasi apabila
setiap akuntan mempunyai pemahaman, pengetahuan dan menerapkan etika secara
memadai dalam pekerjaan profesionalnya.
Independensi
meliputi kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang
profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional. Independensi
berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak
lain, tidak tergantung pada orang lain.
Seorang
auditor dalam melaksanakan tugasnya memperoleh kepercayaan dari klien dan
para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang
disusun dan disajikan oleh klien. Klien dapat mempunyai kepentingan yang
berbeda, dan mungkin saja bertentangan dengan kepentingan para pemakai laporan
keuangan. Demikian pula, kepentingan pemakai laporan keuangan yang satu mungkin
berbeda dengan pemakai lainnya. Oleh karena itu, dalam memberikan pendapat
mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa, auditor harus bersikap
independen terhadap kepentingan klien, pemakai laporan keuangan, maupun
kepentingan akuntan publik itu sendiri.
Independensi
merupakan sikap mental, yang berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan
dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya. Serta Independensi
merupakan penampilan yang berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik
bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor
yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi
penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan
publik, serta berpengaruh terhadap loyalitas seorang auditor dalam menjalankan
tugas profesinya.
E.
Contoh
kasus pelanggaran dalam profesi akuntan publik
1.
Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan
kolusi dengan kliennya.
Jakarta,
19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian
mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan
pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.
Koordinator
ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan
temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36
bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar
audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya
sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara
bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999.
Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R,
PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain,
kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara
kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya
sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena
itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian
untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan
kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW
menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam
penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada
berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan
rekayasa akuntansi.
Teten
juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan
administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu
kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan
sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah
melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan
masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam
waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada
tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor
akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan
tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap
anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
2.
Kasus Etika Profesi Akuntansi 1 | Kasus
PT Muzatek Jaya 2004
Kasus
pelanggaran atas Standar Profesional Akuntan Publik, muncul kembali. Menteri
Keuangan langsung memberikan sanksi pembekuan.
Menkeu
Sri Mulyani telah membekukan ijin AP (Akuntan Publik) Drs Petrus M. Winata dari
KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama 2 tahun yang terhitung sejak 15 Marit
2007, Kepala Biro Hubungan Masyaraket Dep. Keuangan, Samsuar Said saat siaran
pers pada Selasa (27/3), menerangkan sanksi pembekuan dilakukan karena AP
tersebut melakukan suatu pelanggaran atas SPAP (Standar Profesional Akuntan
Publik).
Pelanggaran
tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan audit terhadap Laporan
Keuangan PT. Muzatek Jaya pada tahun buku 31 December 2004 yang dijalankan oleh
Petrus. Dan selain itu Petrus juga melakukan pelanggaran terhadap pembatasan
dalam penugasan audit yaitu Petrus malaksanakan audit umum terhadap Lap.
keuangan PT. Muzatek Jaya dan PT. Luhur Arta Kencana serta kepada Apartement
Nuansa Hijau mulai tahun buku 2001. hingga tahun 2004.
Pembahasan
: Dalam kasus diatas, akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik
profesi akuntan. Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang
tanggung jawab profesi. Dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah
menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang
dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.
Kode
etik kedua yang dilanggar yaitu kepentingan public dan objektivitas. Para
akuntan dianggap telah menyesatkan public dengan penyajian laporan keuangan
yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objective dalam menjalankan tugas. Dalam
hal ini, mereka telah bertindak berat sebelah yaitu mengutamakan kepentingan
klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil.
SUMBER :