Rabu, 27 Maret 2013

TULISAN 1 PEREKONOMIAN INDONESIA



PERANAN USAHA KECIL DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA


PENDAHALUAN

        Menurut keputusan presiden RI No. 99 tahun 1998 pengertian usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berkala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.


Beberapa karakteristik usaha kecil adalah :
1.      jenis barang / komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah.
2.      lokasi / tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah.
3.      pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, dan sudah membuat neraca usaha.
4.      Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000.- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
5.      Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1 miliar.
6.      Milik warga indonesia
7.      Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki.

          Pengalaman selama ini masih memperlihatkan bahwa upaya pengembangan usaha kecil masih terdapat banyak kelemahan. Sekalipun ada beberapa program dan intervensi yang telah sering diarahkan bagi pengembangan usaha kecil, tetapi manfaat yang mereka rasakan masih belum optimal. Dalam hal ini terdapat tiga hal pokok yang perlu diperlihatkan dalam kebijakan dan program bagi pengembangan usaha kecil, yaitu :
1.      Adanya persamaan program untuk beragam jenis usaha kecil yang ada.
2.      Peran pemerintah selama ini belum membuka peluang dalam peningkatan kemampuan usaha kecil.
3.      Pendekatan pengembangan yang didasarkan pada konsep kelemahan usaha kecil terbukti kurang efektif untuk mendorong sektor ini berkembang menjadi usaha kecil yang mandiri.

Beberapa keunggulan UKM terhadap usaha besar antara lain adalah :
1.      Inovasi dan teknologi yang telah mudah terjadi dalam pengembangan produk.
2.      Hubungan kemanusiaan yang akrab didalam perusahaan kecil
3.      Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja.
4.      Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat dibanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
5.      Terdapatnya dinamisme managerial dan peranan kewirausahaan.

ISI

          Usaha kecil menengah (UKM) adalah merupakan salah satu banyaknya ragam jenis usaha di indonesia untuk meningkatan perekonomian indonesia. Oleh karena itu, peranan UKM merupakan salah satu pilar utama dalam mengembangkan sistem perekonomian, namun saat in perkembangannya masih jauh tertinggal dibandingankan dengan pelaku ekonomi yang lain.
Dalam pembangunan perekonomian di indonesia UKM selalu dikembangkan sebagai sektor yang memiliki peran penting. Hal ini karena banyak penduduknya yang memiliki pendidikan yang kurang, sehingga masyarakat-masyarakat yang demikian tersebut lebih menuangkan ide-ide kreatif mereka dalam suatu usaha kecil baik disektor tradisional maupun modern.
          
          Selain dapat mempengaruhi pendapatan perekonomian indonesia, UKM juga juga dapat menyerap beberapa tenaga kerja sehingga secara tidak langsung dapat mengurangi tingkat pengangguran yang ada di indonesia. UKM juga dapat menjadi wadah ide-ide kreatif yang ada sehingga awalnya hanya sebuah ide kreatif dapat dijadikan uang / usaha.
       
          UKM di indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13juta pelaku UKM yang mendapat akses lembaga keuangan.
         
          Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. Pada tahun 1996 data biro pusat statistik menunjukan jumlah UKM adalah 38,7 juta diamana sektor pertanian berjumlah 22,5 juta (57,9%), sektor industri pengolahan 2,7 juta(6,9%), sektor perdagangan, rumah makan dan hotel adalah 9,5 juta (24%) dan sisanya bergerak pada bidang lain.

          UKM dalam memegang peranan penting salah satunya dalam pembangunan perekonomian indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha (Estiblishment) maupun dari segi penciptaan lapangan kerja. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BPS dan kantor  kantor Menteri Negara untuk koperasi dan usaha kecil dan menengah (menegkop dan UKM), usaha-usaha kecil termasuk usaha-usaha rumah tangga atau mikro (yaitu usaha dengan jumlah total penjualan (turn over) setahun yang kurang dari Rp. 1 miliar), pada tahun 2000 meliputi 99,9 persen dari total usaha-usaha yang bergerak di indonesia. Sedangkan usaha-usaha menengah (yaitu usaha-usaha dengan total penjualan tahunan yang berkisar antara Rp. 1 Miliar dan Rp. 50 Miliar) meliputi hanya 0,14 persen dari jumlah total usaha. Dengan demikian, potensi UKM sebagai keseluruhan meliputi 99,9 persen dari jumlah total usaha yang bergerak di indonesia.


          Keberadaan UKM sebagai bagian dari seluruh entitas usaha nasional merupakan wujud nyata kehidupan ekonomi yang beragam di indonesia. Oleh karena itu, penempatan peran UKM merupakan salah satu pilar utama dalam mengembangan sistem perekonomian, namun hingga kini perkembangannya masih jauh tertinggal dibandingkan pelaku ekonomi yang lain. Dalam pengembangannya, UKM harus menjadi salah satu strategi utama pembangumnan nasional yang pelaksanaannya diwujudkan secara sungguh-sungguh dengan komitmen bersama yang kuat serta didukung oleh upaya-upaya sistematis dan konseptual secara konsisten dan terus menerus dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat di tinkat nasional, regional, maupun lokal).


          Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. Pada tahun 1996 data Biro Pusat Statistik menunjukkan jumlah UKM = 38,9 juta, dimana sektor pertanian berjumlah 22,5 juta (57,9%), sektor industri pengolahan = 2,7 juga (6,9 %), sektor perdagangan, rumah makan dan hotel = 9,5 juta (24%) dan sisanya bergerak dibidang lain. Dari segi nilai ekspor nasional (BPS, 1998). Nilai ini jauh tertinggal bila dibandingkan ekspor usaha kecil negara-negara lain, seperti Taiwan (65 %), Cina 50 %), Vietnam (20 %), Hongkong (17 %), dan Singapura (17 %). Oleh karena itu, perlu dibuat kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti antara lain: perijinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan pembiayaan.






           Krisis ekonomi telah mengakibatkan jumlah unit usaha menyusut secara drastis (7,42%), dari 39,77 juta unit usaha pada tahun 1997 menjadi 36,82 juta unit usaha pada tahun 1998, dan bahkan usaha menengah dan besar mengalami penurunan jumlah unit usaha lebih dari 10%. Usaha menengah relatif yang paling lamban untuk pulih dari krisis ekonomi, padahal usaha menengah memiliki peran strategis untuk menjaga dinamika dan keseimbangan struktur perekonomian nasional dan penumbuhan kehidupan yang lebih demokratis.



        Usaha mikro, kecil dan menengah memberikan lapangan kerja bagi 99,45% tenaga kerja di Indonesia, dan masih akan menjadi tumpuan utama penyerapan tenaga kerja pada masa mendatang. Selama periode 2000 – 2003, usaha mikro dan kecil telah mampu memberikan lapangan kerja baru bagi 7,4 juta orang dan usaha menengah mampu memberikan lapangan kerja baru sebanyak 1,2 juta orang. Pada sisi lain, usaha besar hanya mampu memberikan lapangan kerja baru sebanyak 55.760 orang selama periode 2000 – 2003. Hal ini merupakan bukti bahwa UMKM merupakan katup pengaman, dinamisator dan stabilisator perekonomian Indonesia.


PENUTUP

Usaha kecil adalah kegiatan ekononirakyat yang berkala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persangan usaha yang tidak sehat. UKM di indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. Usaha kecil dan menengah lebih banyak memberikan peningkatan pemasukan Negara dan pembuka lapangan pekerja dibandigkan usaha besar. Selama periode 2000 – 2003, usaha mikro dan kecil telah mampu memberikan lapangan kerja baru bagi 7,4 juta orang dan usaha menengah mampu memberikan lapangan kerja baru sebanyak 1,2 juta orang. Pada sisi lain, usaha besar hanya mampu memberikan lapangan kerja baru sebanyak 55.760 orang selama periode 2000 – 2003. Hal ini merupakan bukti bahwa UMKM merupakan katup pengaman, dinamisator dan stabilisator perekonomian Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar