PERANAN
USAHA KECIL DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
PENDAHALUAN
Menurut
keputusan presiden RI No. 99 tahun 1998 pengertian usaha kecil adalah kegiatan
ekonomi rakyat yang berkala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas
merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari
persaingan usaha yang tidak sehat.
1. jenis
barang / komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah.
2. lokasi
/ tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah.
3. pada
umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan
perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, dan sudah membuat
neraca usaha.
4. Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000.- tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha.
5. Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1 miliar.
6. Milik
warga indonesia
7. Berdiri
sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak
dimiliki.
Pengalaman selama ini masih memperlihatkan bahwa upaya pengembangan usaha kecil masih terdapat banyak kelemahan. Sekalipun ada beberapa program dan intervensi yang telah sering diarahkan bagi pengembangan usaha kecil, tetapi manfaat yang mereka rasakan masih belum optimal. Dalam hal ini terdapat tiga hal pokok yang perlu diperlihatkan dalam kebijakan dan program bagi pengembangan usaha kecil, yaitu :
1.
Adanya persamaan
program untuk beragam jenis usaha kecil yang ada.
2.
Peran pemerintah selama
ini belum membuka peluang dalam peningkatan kemampuan usaha kecil.
3.
Pendekatan pengembangan
yang didasarkan pada konsep kelemahan usaha kecil terbukti kurang efektif untuk
mendorong sektor ini berkembang menjadi usaha kecil yang mandiri.
Beberapa keunggulan UKM terhadap usaha besar antara lain adalah :
1.
Inovasi dan teknologi
yang telah mudah terjadi dalam pengembangan produk.
2.
Hubungan kemanusiaan
yang akrab didalam perusahaan kecil
3.
Kemampuan menciptakan
kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga
kerja.
4.
Fleksibilitas dan
kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat
dibanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
ISI
Usaha
kecil menengah (UKM) adalah merupakan salah satu banyaknya ragam jenis usaha di
indonesia untuk meningkatan perekonomian indonesia. Oleh karena itu, peranan
UKM merupakan salah satu pilar utama dalam mengembangkan sistem perekonomian,
namun saat in perkembangannya masih jauh tertinggal dibandingankan dengan
pelaku ekonomi yang lain.
Dalam
pembangunan perekonomian di indonesia UKM selalu dikembangkan sebagai sektor
yang memiliki peran penting. Hal ini karena banyak penduduknya yang memiliki
pendidikan yang kurang, sehingga masyarakat-masyarakat yang demikian tersebut
lebih menuangkan ide-ide kreatif mereka dalam suatu usaha kecil baik disektor
tradisional maupun modern.
Selain
dapat mempengaruhi pendapatan perekonomian indonesia, UKM juga juga dapat
menyerap beberapa tenaga kerja sehingga secara tidak langsung dapat mengurangi
tingkat pengangguran yang ada di indonesia. UKM juga dapat menjadi wadah
ide-ide kreatif yang ada sehingga awalnya hanya sebuah ide kreatif dapat
dijadikan uang / usaha.
UKM
di indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan
menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas
baru 25% atau 13juta pelaku UKM yang mendapat akses lembaga keuangan.
Kegiatan
UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha
kecil yang bergerak disektor pertanian. Pada tahun 1996 data biro pusat
statistik menunjukan jumlah UKM adalah 38,7 juta diamana sektor pertanian
berjumlah 22,5 juta (57,9%), sektor industri pengolahan 2,7 juta(6,9%), sektor
perdagangan, rumah makan dan hotel adalah 9,5 juta (24%) dan sisanya bergerak
pada bidang lain.
UKM
dalam memegang peranan penting salah satunya dalam pembangunan perekonomian
indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha (Estiblishment) maupun dari
segi penciptaan lapangan kerja. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BPS dan
kantor kantor Menteri Negara untuk
koperasi dan usaha kecil dan menengah (menegkop dan UKM), usaha-usaha kecil
termasuk usaha-usaha rumah tangga atau mikro (yaitu usaha dengan jumlah total
penjualan (turn over) setahun yang kurang dari Rp. 1 miliar), pada tahun 2000
meliputi 99,9 persen dari total usaha-usaha yang bergerak di indonesia.
Sedangkan usaha-usaha menengah (yaitu usaha-usaha dengan total penjualan
tahunan yang berkisar antara Rp. 1 Miliar dan Rp. 50 Miliar) meliputi hanya
0,14 persen dari jumlah total usaha. Dengan demikian, potensi UKM sebagai
keseluruhan meliputi 99,9 persen dari jumlah total usaha yang bergerak di
indonesia.
Keberadaan
UKM sebagai bagian dari seluruh entitas usaha nasional merupakan wujud nyata
kehidupan ekonomi yang beragam di indonesia. Oleh karena itu, penempatan peran
UKM merupakan salah satu pilar utama dalam mengembangan sistem perekonomian,
namun hingga kini perkembangannya masih jauh tertinggal dibandingkan pelaku
ekonomi yang lain. Dalam pengembangannya, UKM harus menjadi salah satu strategi
utama pembangumnan nasional yang pelaksanaannya diwujudkan secara
sungguh-sungguh dengan komitmen bersama yang kuat serta didukung oleh
upaya-upaya sistematis dan konseptual secara konsisten dan terus menerus dengan
melibatkan semua pihak yang berkepentingan (baik pemerintah, swasta, maupun
masyarakat di tinkat nasional, regional, maupun lokal).
Kegiatan UKM meliputi
berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang
bergerak disektor pertanian. Pada tahun 1996 data Biro Pusat Statistik
menunjukkan jumlah UKM = 38,9 juta, dimana sektor pertanian berjumlah 22,5 juta
(57,9%), sektor industri pengolahan = 2,7 juga (6,9 %), sektor perdagangan,
rumah makan dan hotel = 9,5 juta (24%) dan sisanya bergerak dibidang lain. Dari
segi nilai ekspor nasional (BPS, 1998). Nilai ini jauh tertinggal bila dibandingkan
ekspor usaha kecil negara-negara lain, seperti Taiwan (65 %), Cina 50 %),
Vietnam (20 %), Hongkong (17 %), dan Singapura (17 %). Oleh karena itu, perlu
dibuat kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti antara lain: perijinan,
teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan pembiayaan.
Krisis ekonomi telah mengakibatkan jumlah unit
usaha menyusut secara drastis (7,42%), dari 39,77 juta unit usaha pada tahun
1997 menjadi 36,82 juta unit usaha pada tahun 1998, dan bahkan usaha menengah
dan besar mengalami penurunan jumlah unit usaha lebih dari 10%. Usaha menengah
relatif yang paling lamban untuk pulih dari krisis ekonomi, padahal usaha
menengah memiliki peran strategis untuk menjaga dinamika dan keseimbangan
struktur perekonomian nasional dan penumbuhan kehidupan yang lebih demokratis.
Usaha mikro,
kecil dan menengah memberikan lapangan kerja bagi 99,45% tenaga kerja di
Indonesia, dan masih akan menjadi tumpuan utama penyerapan tenaga kerja pada
masa mendatang. Selama periode 2000 – 2003, usaha mikro dan kecil telah mampu
memberikan lapangan kerja baru bagi 7,4 juta orang dan usaha menengah mampu
memberikan lapangan kerja baru sebanyak 1,2 juta orang. Pada sisi lain, usaha
besar hanya mampu memberikan lapangan kerja baru sebanyak 55.760 orang selama
periode 2000 – 2003. Hal ini merupakan bukti bahwa UMKM merupakan katup
pengaman, dinamisator dan stabilisator perekonomian Indonesia.
PENUTUP
Usaha kecil adalah kegiatan ekononirakyat yang berkala
kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil
dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persangan usaha yang tidak sehat. UKM di
indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan
menampung 97% tenaga kerja. Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi,
namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. Usaha kecil dan menengah
lebih banyak memberikan peningkatan pemasukan Negara dan pembuka lapangan pekerja
dibandigkan usaha besar. Selama periode 2000 – 2003, usaha mikro
dan kecil telah mampu memberikan lapangan kerja baru bagi 7,4 juta orang dan
usaha menengah mampu memberikan lapangan kerja baru sebanyak 1,2 juta orang.
Pada sisi lain, usaha besar hanya mampu memberikan lapangan kerja baru sebanyak
55.760 orang selama periode 2000 – 2003. Hal ini merupakan bukti bahwa UMKM
merupakan katup pengaman, dinamisator dan stabilisator perekonomian Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar