NAMA : VERA AGUSTIN TIANTIKA
NPM : 27212558
PENULISAN 1 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM dalam HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut
untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula,
hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku
pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan".
Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama,
serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet,
dan sebagainya), komposisi
musik, rekaman
suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan
salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya
(seperti paten,
yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan
hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain
yang melakukannya.
UU No. 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur
karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan
dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep
yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui
Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya
semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu
ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut.
Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
Indonesia saat ini
telah meratifikasi konvensi internasional dibidang hak cipta yaitu namanya
Berne Convension tanggal 7 Mei 1997 dengan Kepres No. 18/ 1997 dan
dinotifikasikan ke WIPO tanggal 5 Juni 1997, dengan konsekuensi Indonesia harus
melindungi dari seluruh negara atau anggota Berne Convention.
Perlindungan
Hak Cipta diatur dalam Undang-undang no.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta , diubah
UU no.7 tahun 1987, diubah lagi UU no. 12 1987beserta Peraturan pelaksanaannya.
·
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang
Kepabeanan
·
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak
Cipta
·
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang
Merek
·
Keputusan Presiden RI No. 15/1997
tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property
dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·
Keputusan Presiden RI No. 17/1997
tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·
Keputusan Presiden RI No. 18/1997
tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic
Works
·
Keputusan Presiden RI No. 19/1997
tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Dari
batasan mengenai hak cipta tersebut, unsur – unsur dan sifat hak cipta sebagai
berikut :
·
Hak cipta adalah suatu hak ekslusif
(exclusive rights) berupa hak yang bersifat khusus, bersifat istimewa yang
semata – mata hanya diperuntukkan bagi pencipta atau pemegang hak cipta
sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin
pencipta atau pemegang hak cipta.
·
Fungsi
hak cipta atau pemegang hak cipta adalah untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaan dan atau memberikan izin kepada pihak lain untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya tersebut.
·
Ada
pembatasan – pembatasan dalam hal penggunaan hak cipta yang ditentukan oleh
peraturan perundang – undangan. Dalam hal melaksanakan hak eksklusif pencipta
berupa hak mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberi izin pada pihak
lain untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan tidak sebebbas – bebasnya.
Namun dibatasi oleh ketentuan/hukum dalam Undang – Undang Hak Cipta itu
sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa dalam hak cipta terkandung fungsi sosial.
Dalam penggunaan dan pemanfaatannya, hendaknya mempunyai fungsi sosial.
Hak – Hak yang tercakup dalam hak cipta
Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta
adalah hak untuk:
·
membuat
salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk,
pada umumnya, salinan elektronik),
·
mengimpor dan mengekspor ciptaan,
·
menciptakan
karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
·
menampilkan
atau memamerkan ciptaan di depan umum,
·
menjual atau
mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang
dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya
pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara
orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa
persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep
tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta
termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen,
mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan,
mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan,
merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana
apapun"
Selain itu,
dalam hukum yang
berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan
hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari,
dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur
pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau
disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab
VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak
melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak
eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya
dengan pewarisan atau
perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula
mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi,
dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
Hak ekonomi dan hak moral
Banyak
negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai
penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter
alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern).
Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak
tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Menurut
konsep Hukum Kontinental (Prancis), "hak pengarang" (droit
d'aueteur, author right) terbagi menjadi "hak ekonomi" dan "hak
moral" (Hutagalung, 2012).
Hak cipta di
Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak
moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas
ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau
pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa
pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2].
Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan,
walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk
dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak
Cipta
Hak – hak yang di miliki oleh
pemilik atau hak cipta adalah hak untuk :
§ Membuat salinan atau reproduksi
ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut
§ Mengimpor dan mengekspor ciptaan
§ Ciptaan karya turunan atau derivatif
atas ciptaan
§ Menampilkan atau memamerkan ciptaan
di depan umum, menjual atau mengalihkan hak ekslusif tersebut kepada orang lain
atau pihak lain.
Hal – hal yang tidak dapat di
daftarkan sebagai ciptaan adalah:
§ Ciptaan di luar bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra
§ Ciptaan yang tidak orisinil
§ Ciptaan yang bersifat abstrak
§ Ciptaan yang sudah merupakan milik
umum
§ Ciptaan yang tidak sesuai dengan
ketentuan padsa Undang- Undang hak cipta
Dikenal juga istilah “perkecualian
hak cipta” yang berarti tidak berlakunya hak ekslusaif yang di atur dalam hukum
tentang hak cipta. Berdasarkan UU nomor 19 tahun 2002, ada beberapa hal yang di
nyatakan tidak melanggar hak cipta (pasal 14- 18). Pemanfaatan suatu karya atau
ciptaan tidak melanggar hak cipta jika sumbernya di sebut atau di cantumkan
dnegan jelas dan hak itu untuk kegiatan yang bersifat non komersial, seperti
kegiatan sosial, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan.
Masa berlaku hak cipta berdasarkan
objek
No
|
Objek Hak
Cipta
|
Masa
Berlaku Hak Cipta
|
1
|
§
Buku pamflet dan karya tulis lain
§
Drama, atau drama musik, tarian, koreografi
§
Aneka senirupa, seni lukis, pahat dan patung
§
lagu atau musik tanpa teks
§
Arsitektur
§
Ceramah, Kuliah, Pidato
§
Alat- alat peraga
§
Peta
§
Terjemahan, tafsir, saduran
|
Seumur
hidup pencipta di tambah 50 tahun(setelah si pencipta wafat)
|
2
|
Program
komputer
§
Sinematografi
§
Fotografi
§
Database
§
Pengalihwujudan
|
50 tahun
sejak pertama kali di umumkan
|
3
|
Perwajahan
(lay out) karya tulis yang di terbitkan
|
50 tahun
sejak pertama kali di umumkan
|
4
|
Ciptaan
yang di pegang badan hukum
|
50 tahun
sejak pertma kali di umumkan
|
5
|
Folklot
§
cerita rakyat atau puisi rakyat
§
lagu- lagu rakyat atau instrumen tradisional
§
tari –tarian rakyat, permainan tradisional
§
hasil seni berupa, kerajinan tangan, pahatan,
ukiran, perhiasan maupun mosaik
|
selama-
lamanya
|
6
|
Pementasan
(hak untuk aktor atau pemusiknya)
|
50 tahun
sejak pertama kali di pertunjukkan
|
7
|
Produk
rekaman suara
|
50 tahun
sejak pertama kali di rekam
|
8
|
Materi
siaran
|
20 tahun
sejak pertama kali di siarkan
|
Cara
Pendaftaran Hak Cipta
Perlindungan
suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk
yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk
mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang
mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di
kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor
Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan
HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).
Syarat
untuk permohonan pendataran Hak Cipta:
·
mengisi formulir pendaftaran ciptaan
rangkap dua
·
surat permohonan pendaftaran ciptaan
mencantumkan: nama, kewarganegaraan
·
uraian ciptaan rangkap dua
Surat
permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan:
·
melampirkan bukti kewarganegaraan
pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP.
·
permohonan pendaftaran ciptaan diajukan
atas nama lebih dari seorang dan satu Badan Hukum dengan demikian nama-nama
harus ditulissemuanya , dengan menetapkan satu alamat pemohon .
·
melampirkan contoh ciptaan yang
dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
·
membayar biaya permohonannya pendaftaran
sebesar Rp. 75.000 (tujuhpuluh lima ribu rupiah)
SUMBER :
https://sitinurhati19.wordpress.com/2012/04/13/makalah-penegakkan-hukum-terhadap-pembajakan-hak-cipta-karya-musik-dalam-bentuk-kaset-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar