Rabu, 13 November 2013

Koperasi yang ada disekitar (tugas Kedua)

KOPERASI SIMPAN PINJAM MAKMUR MANDIRI
Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri merupakan lembaga non keuangan yang didirikan berdasarkan Badan Hukum Koperasi No/18/518/SK/UMKM/2009 tepatnya pada tanggal 16 juni 2009 dengan bidang usaha “simpan pinjam”

Berikut profil dari koperasi simpan pinjam makmur mandiri :

Visi
menjadi koperasi yang mandiri dengan mengedepankan pelayanan terbaik didalam membangun dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat.

Misi
  • menjalankan kinerja koperasi yang sehat
  • Memberikan pelayanan terbaik kepada anggota\calon anggota
Motto : Maju dan sukses bersama anggota
Komitmen : selalu berusaha menjadi koperasi yang mandiri dan profesional dalam mewujudkan dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya masyarakat pada umumnya.
Kemitraan : koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah menjalin kemitraan usaha antar Koperasi,BUMN,Swasta,Pemerintah atau badan usaha lainya.
Untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan Koperasi Makmur Mandiri dengan para anggota dan para nasabah maka Koperasi Makmur Mandiri telah bekerjasama  bank Syariah Mandiri dimana semua anggota dan nasabah dapat melakukan transaksi penarikan serta transaksi debit diseluruh mesin ATM diindonesia.
CV. ALfA Indonesia bekerja sama dengan Koperasi Makmur Mandiri dalam pembuatan sistem administrasi pinjaman dan simpanan yang terintegrasi sehingga akurasi pendataan dapat terjamin dan pelayanan kepada seluruh anggota dan nasabah lebih optimal.
Produk koperasi Simpan Pinjam :
  • Simpanan
  • Pinjaman
  • Kredit usaha
  • SOPP
sumber : koperasimakmurmandiri.com

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI SIMPAN PINJAM MAKMUR MANDIRI

 SIMPANAN BERJANGKA PANJANG

Simpanan ini ditunjukan untuk masyarakat luas sebagai anggota / calon anggota koperasi. koperasi Makmur Mandiri mendirikan suku bunga simpanan diatas rata-rata yang diberikan oleh perbankan serta bebas biaya administrasi. penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap jam kerja.
dan bagi anggota / calon anggota yang menabung diatas Rp. 100.000.000,- atau lebih, maka akan diberikan jaminan berupa sertifikat, BPKP dan bentuk jaminan laiinnya yang sebanding dengan jumlah uang yang ditabung, itu semua tidak terlepas karena koperasi makmur mandiri bukan lembaga keuangan yang berbentuk  Bank dimana simapanan dilindingungi oleh LPS(Lembaga Penjamin Pinjaman).
  1. Kurang dari Rp. 200.000 (bunga 0 per tahun)
  2. Rp. 200.000 s/d Rp. 1.999.999 (bunga 6% per tahun)
  3. Rp. 2.000.000 s/d 19.999.999 (bunga 9% per tahun)
  4. Rp. 20.000.000 s/d 49.999.999 (bunga 12% per tahun)
  5. Rp. 50.000.000 s/d 99.999.999 (bunga 15% per tahun)
  6. Rp. 100.000.000 atau lebih (bunga 18% per tahun)
SUMBER
 http://www.koperasimakmurmandiri.com/produk_simpanan.php
http://www.koperasimakmurmandiri.com/index.php

Tidak ada komentar:

Posting Komentar