NAMA : VERA AGUSTIN TIANTIKA
NPM : 27212558
TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Pengertian dari tahapan pendirian koperasi ialah kelompok masyarakat yang
mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah
awal terbentuknya suatu koperasi.
Tahap-tahap :
Tahap awal pendirian
koperasi
- Ada kelompok orang-orang yang mempunyai
kepentingan yang sama
- Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh
kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejateraan umum
- Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang
yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh antara satu
anggota dengan anggota lainya
- Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor
pendirian koperasi
Tahap persiapan
pendirian koperasi
- Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi
dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan
dalam bentuk panitia pembentukan pendiri koperasi
- Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar
koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen
koperasi di daerah setempat.
- Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia
pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang
kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor
koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu
rapat, dan susunan acara rapat.
Pelaksanaan Rapat
Pendirian Koperasi
Dalam pelaksanaan
rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut:
- Latar belakang pendirian koperasi
- Maksud dan tujuan pendirian koperasi
- Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada
peserta rapat
- Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya
membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan,
maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat
anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa
hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
- Penetapan orang-orang yang menandatangani akta
pendirian koperasi
- Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas
koperasi
Tahap pelaporan dan
pengajuan badan hukum koperasi
Setelah rapat
pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk
menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai
berikut:
- Membuat buku daftar anggota dan buku daftar
pengurus
- Membuat laporan secara tertulis tentang rapat
pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
- Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan badan
hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada
di ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai
berikut:
- Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
- Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi
yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang diberi
kuasa untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
- Neraca awal koperasi.
RINCIAN PERSYARATAN
PEMBENTUKAN KOPERASI
Menurut UU No. 25
Tahun 1992, tentang perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8, berikut
merupakan rincian syarat pembentukan koperasi :
- RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
- Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan
atas bentuk koperasi yang akan di bentuk ( koperasi primer atau sekunder )
- Pembentukan koperasi primer memerlukan
minimal 20 orang pengguna , sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah
badan hukum koperasi minimal 3 koperasi
- Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di
wilayah Negara Republik Indonesia
- Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta
pendirian yang memuat anggaran dasar
- Anggaran Dasar Koperasi minimal harus memuat
beberapa hal yaitu :
- Daftar nama pendiri
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan
dilakukan
- Ketentuan mengenai keanggotaan
- Ketentuan mengenai rapat anggota
- Ketentuan mengenai pengelolaan
- Ketentuan mengenai permodalan
- Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
- Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
- Ketentuan mengenai sanksi
LANGKAH-LANGKAH
MENDIRIKAN KOPERASI
Pada saat kita mau
mendirikian koperasi, yang harus diperhatikan ialah langkah-langkahnya,
Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “ Pedoman Tata
Cara Mendirikan Koperasi ” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi. Pedoman
yang dimaksud ialah sebagai berikut :
a. Dasar Pembentukan
Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
- Orang-orang yang mendirikan dan ingin menjadi
anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang
sama
- Usaha yang dilakukan koperasi harus layak secara
ekonomi
- Modal sendiri harus sudah tersedia karena untuk
mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan
memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar
- Kepengurusan dan mamajement harus disesuaikan
dengan kegiataan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi
dalam pengelolaan koperasi.
b. Persiapan
Pembentukan Koperasi
Setelah kita sudah
mengetahui hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi,
kita juga harus tau persiapan apa saja yang perlu dilakukan dalam pendirian
koperasi, berikut persiapannya :
- Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi
terlebih dahulu harus mendapatkan penerangan dan penyuluhan yang
seluas-luasnya dari Pejabat Departemen Koperasi agar memperoleh pengertian
dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi
- Disamping hal itu, sebaiknya dilakukan pendidikan
dan latihan terlebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan
mendirikan koperasi tersebut.
- Setelah dirasa cukup pengertian dan landasan
dengan keyakinan dan kesadaran mereka , tanpa adanya paksaan utau hanya
ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.
c. Rapat Pembentukan
Selanjutnya perlu
dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat
tersebut di atas paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang
antara mereka yang hadir
- Karena pentingnya rapat pembentukan ini,
seharusnya mengundang Pejabat Departemen Koperasi setempat untuk membantu
kelancaran jalannya rapat, serta memberikan berbagai petunjuk, penjelasan
dan dorongan agar maksud dan tujuan pendirian koperasi trecapai.
- Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengn
pembentukan koperasi adalah sebagi berikut:
- Tujuan pendirian koperasi
- Usaha yang hendak dijalankan
- Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan
kepengurusan
- Penyusunan anggaran dasar
- Menetapkan modal awal yang terdiri dari
simpangan-simpangan
- Pemilihan pengurus dan Badan Pemeriksa
Koperasi
- Penyusunan AD/ART koperasi seharusnya selalu
memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang ada.
Beberapa hal yang harus dimuat dalam anggaran dasar (AD), yaitu :
- Nama pekerjaan, disertai dengan tempat
tinggal para pendiri
- Nama lengkap dan nama singkatan koperasi
- Tempat kedudukan koperasi dan daerah
kerjanya
- Maksud dan tujuan koperasi
- Jenis dan kegiatan usaha yang akan dilakukan
- Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan
- Ketentuan-ketentuan mengenai hak , kewajiban, dan
tugas anggota dan para pelaksana lainnya
- Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat anggota
dan pengurus
- Ketentuan-ketentuan mengenai simpangan-simpangan
sisa hasil usaha, tangguhan anggota/ koperasi dan sisa kekayaan apabila
koperasi di bubarkan
- Lain-lainnya sesuai pembicaraan dalam rapat
pembentukan dimaksud.
- Rapat harus menyepakati keputusan mengenai
pembentukan keperasi lonsep AD/ART , modal awal, rencana kerja, serta
pemilihan pengurus.
d.
Penggajian Permohonan untuk Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum
Koperasi
Setelah itu, Untuk
mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang harus
dilakukan adalah sebagai berikut:
- Para pendiri mengajukan mengajukan permintaan
pengesahan badan hukum kepada Kantor Departemen Koperasi dan pengusaha
kecil dan menengah
- Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan
lampiran sebagai berikut:
- Dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya
bermaterai cukup
- Berita acara rapat pembentukan
- Surat bukti penyetoran modal
sekurang-kurangnya sebesar simpangan pokok, surat bukti penyetoran modal
dapat berupa surat keterangan yang di buat pendiri koperasi dan harus
menggabarkan jumlah sebenarnya dengan menunjukan salinan pembayaran
simpanan pokok dan atau simpangan wajib.
- Disamping itu pengurus harus telah menyediakan
mengisi buku daftar anggota dan buku pengurus yang merupakan bukti sahnya
keanggotaan dan kepengurusan orang-orang yang tercantum, yang telah
ditangdatangani
- Selain menerima surat permohonan tersebut,
pejabat koperasi setempat segera memberikan surat tanda penerimaan yang
telah ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri/koperasi yang
bersangkutan,
- Apabila surat permohonan yang diajukan tidak
dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diperlukan, atau meskipun
lampirannya lengkap akan tetapi tidak sempurna seperti yang telah
ditentukan, maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan surat tanda
penerimaan dan pengiriman kembali surat permohonan tersebut untuk diajukan
kembali setelah dilengkapi atau disempurnakan dengan lampiran-lampiran
yang diperlukan atau pengisian yang sempurna.
e. Pendaftaran
Koperasi Sebagai Badan Hukum
- Setelah Surat tanda Penerimaan diberikan kepada
koperasi yang bersangkutan, maka pejabat koperasi harus meninjau koperasi
selambat – lambatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi.
Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui secara langsung apakah
syarat pembentukan pendirian koperasi telah terpenuhi sesuai maksud dan
tujuan atau tidak seperti yang telah disebutkan dalam anggaran dasar
koperasi.
- Atas dasar penelitian tersebut, maka Pejabat
setempat bisa mengambil keputusan berupa meyetujui pembentukan koperasi,
atau menunda / menolak pembentukan dan pemberian badan hokum koperasi
- Jika ternyata memenuhi standar, maka pejabat akan
meneruskan surat permohonan dari koperasi yang bersangkutan (ditambah
rekomendasi pejabat beserta surat persetujuannya) kepada Pejabat yang
berwenang untuk memberikan badan hukum koperasi.
- Kepala Kantor Depertemen Koperasi dan PKM akan
melakukan penelitian terhadap anggaran dasar Koperasi tersebut, terutama
mengenai keanggotaan, permodalan dan kepengurusan.
- Materi tersebut tidak boleh bertentangan terhadap
Undang – Undang No. 25 tahun 1992
f. Pengesahan Akte
Pendirian
- Dalam waktu selambat – lambatnya 3 bulan sejak
surat penerimaan, Pejabat harus memberikan jawaban pengesahannya
- Apabila pejabat yang berwenang untuk memberikan
pengesahan badan hukum koperasi merasa keberatan, maka pendiri koperasi
ahrus mengajukan banding selambat – lambatnya 3 bulan setelah surat
penerimaan penolakan. Menteri harus memberikan keputusan akhir selambat –
lambatnya 3 bulan setelah menerima surat banding tersebut. Keputusan
menteri akan menjadi keputusan akhir.
- Buku Daftar Umum serta Akta – akta yang disimpan
dalam kantor pejabat, dapat dilihat secara cuma – Cuma oleh masyarakat
umum. Sedangkan salinan atau petikan akta / Anggaran Dasar koperasi dapat
diperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti biaya salinan dan harus
dilegalisasi oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan.
- Badan hukum yang diperoleh memungkinkan koperasi
untuk melaksanakan segala tindakan hukum termasuk hal pemilikan atas tanah
dan bangunan, sebagai diatur dalam perundang – undangan tentang agraria,
serta melakukan usaha – usaha yang meliputi seluruh bidang ekonomi.
- Surat – surat yang diperlukan dalam rangka
permohonan mendapatkan Badan Hukum Koperasi tersedia pada kantor koperasi
setempat.
DASAR PEMBENTUKAN
KOPERASI
Dasar-dasar pendirian
Koperasi Indonesia mencakup beberapa hal yaitu:
- Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33, Ayat (1)
beserta penjelasannya
- Undang-undang (UU) RI No. 79 tahun 1958, sebagai
usaha penyempurnaan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 179
tahun 1949 yang hanya mengatur mengenai pendiri, pengarahan, dan cara
kerja koperasi. Menurut undang-undang tersebut pemerintah bersifat pasif,
hanya sebagai pendaftar dan penasehat. Jadi, pemerintah kurang mempunyai
peran dalam pertumbuhan koperasi. Dengan Undang-Undang No. 79 tahun 1958,
pemerintah lebih aktif dalam membina dan menumbuhkan koperasi, sehingga
perkembangan koperasi semakin membaik. Namun, dipandang dari segi
perekonomian nasional belum memadai. Dengan kembalinya kepada
Undang-Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 60
tahun 1959, yang lebih banyak memberikan peran pada pemerintah dalam
membina pertumbuhan koperasi, seperti:
- Menumbuhkan koperasi dalam segala sektor
perekonomian.
- Meningkatkan pengawasan dan bimbingan pada
koperasi.
- Memberikan bantuan berupa bimbingan dan
permodalan kepada koperasi, dan
- Memberikan pengesahan badan hukum kepada
koperasi.
- Undang-Undang RI No. 14 tahun 1965. Dengan
undang-undang ini, pertumbuhan koperasi tidak sesuai dengan harapan karena
koperasi menjadi alat politik, bukan sebagai alat untuk memperbaiki
perekonomian rakyat.
- Undang-undang No. 12 tahun 1967. Undang-undang
tersebut merupakan pelaksanaan ketepatan MPRS No. XXIII/MPRS/1966.
Ketetapan itu berisi pembaruan di bidang perekonomian dan pembangunan,
sehingga perlu diikuti dengan pembaruan perkoperasian dengan jalan kembali
kepada fungsi semula, yaitu alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahteraan rakyat. Undang-undang ini telah diganti oleh Undang-undang
No. 25 tahun 1992 pada tanggal 21 Oktober 1992.
PERSIAPAN PEMBENTUKAN
KOPERASI
Di dalam pembentukan
koperasi, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan baik secara yuridis
yang menyangkut peraturan perundang-undangan, maupun menyangkut masalah teknis
perkoperasian, seperti : pengertian koperasi, tujuan koperasi, dan
hal-hal lain yang harus dipersiapkan oleh pemrakarsa.
Menurut ketentuan
Undang-Undang Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus dipenuhi
persyaratan, yaitu sebagai berikut :
- Untuk mendirikan Koperasi Primer
sekurang-kurangnya beranggotakan 20 orang yang mempunyai kesamaan kegiatan
dan kepentingan ekonomi. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder
sekurang-kurangnya dibentuk oleh 3 Badan Hukum Koperasi. Hal ini
dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha koperasi yang akan dibentuk,
- Usaha yang dijalankan tidak bertentangan
dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan,
- Adanya akte pendirian yang memuat Anggaran
Dasar dan,
- Memiliki tempat kedudukan yang jelas.
BADAN HUKUM KOPERASI
Koperasi Berlandaskan
Hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai
dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 yang merupakan organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial, yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama,
berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan,
koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai
organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb) serta hukum dagang dan hukum
pajak.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar