Senin, 10 Juli 2017

penulisan ketujuh subjek dan objek hukum

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
SUBJEK HUKUM
A.    Pengertian
Orang atau persoon yang memiliki hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
B.     Macam-macam Subjek Hukum
Subjek hukum terdiri dari dua, yaitu :
1.      Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon)
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh huku yang berlaku.
Seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat dilahirkan dan berakhir pada saat meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi, kecuali dalam pasal 2 ayat 1 KUH Perdata mnegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi persyaratan:
a.       Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul.
b.      Si anak harus dilahirkan hidup.
c.       Ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.
Dengan demikian, setiap manusia pribadisesuai dngn hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam undang-undang dinyatakan tidak cakap.
2.      Badan Hukum ( Rechts Persoon)
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum, yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan demikian , badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :
a.        Badan Hukum Publik (publick Rechts Persoon)
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikn berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian, badan hukum ini merupakan badan-badan negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-udangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemeritah Daerah Tingkat I dan II, Bank Indonesia, dan Perusahaan-perusahaan Negara.
b.      Badan Hukum Privat (Privat Rechts Persoon)
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dll menurut hukum yang berlaku secara sah, misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan badan amal.

OBJEK HUKUM
A.    Pengertian
Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).
B.     Macam-macam benda
Berdasarkan Pasal 503 sampai dengan Pasal 504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 (dua), yakni benda yang bersifat kebendaan (materiekegoederen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoederen).
1.      Benda yang Bersifat Kebendaan (Materiekegoederen)
Benda yang bersifat kebendaan (materiekegoederen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan panca indera terdiri dari:
a.       Benda Berwujud, meliputi :

1)      Benda bergerak/ tidak tetap, dibedakan sebagai berikut :
·         Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan
·         Benda bergerak karena ketentuan UU, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.

2)      Benda tidak bergerak, dibedakan sebagai berikut :
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat ditasnya.
·         Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
·         Benda tidak bergerak karena ketentuan UU, yakni berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik.

b.      Benda tidak Berwujud, seperti surat berharga.

2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoederen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya: merek perusahaan, paten dan ciptaan musik atau lagu.

Dalam pada itu, brdasarkan uraian diatas maka didalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
·         Barang yang berwujud dan barang yang tidak berwujud
·         Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak
·         Barang yang dapat habis dipakai dan barang yang tidak habis dipakai
·         Barang-barang yang sudah ada dan barang-barang yang masih akan ada
·         Barang-barang uang dalam perdagangan dan barang-barang yang diluar perdagangan
·         Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN UTANG (HAK JAMINAN)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian)
Dengan demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian utang piutang (perjanjian kredit)
Macam-macam jaminan terdiri sebagai berikut :
A.        Jaminan Umum
Diatur dalam Pasal 1131 KUHP Perdata dan Pasal 1132 KUHP Perdata. Pasal 1131 KUHP Perdata yang menyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang aka nada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan pelunasan hutang yang dibuatny, sedangkan Pasal 1132 KUHP Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing. Kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan sah untuk didahulukan.
Benda yang dapat dijadikan jaminan umum apabila telah memenuhi syarat yaitu :
1.      Benda tersebut bersifat ekonomis
2.      Benda terebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.

B.        Jaminan Khusus
Merupakan jaminan yang diberikan hak khusus kepada jaminan; misalnya gadai, hipotk, hak tanggungan, dan fidusia.
1.      Gadai
Diatur dalam Pasal 1150-1160 KUHP Perdata, berdasarkan Pasal 1150 Perdata, gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, yang memberikan kewenangan kedapa kreditor untuk dapat pelunasan dari barang tersebut terlebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, kecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut, dan biaya-biaya mana yang harus didahulukan.
Sifat-sifat dari Gadai
·         Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
·         Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok
·         Adanya sifat kebendaan.
·         Syarat inbezitztelling
·         Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
·         Hak preferensi (hak untuk didahulukan)
2.      Hipotik
Diatur dalam Pasal 1162-1232 KUHP Perdata. Hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUHP PErdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi perluasaan suatu perutangan.
Sifat-sifat Hipotik
·         Bersifat accesoir, seperti halnya dengan gadai
·         Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang lain
·         Objeknya benda-benda tetap

3.      Fidusia
Fidusia lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht), yang dasarya merupakan suatu perjanjian accosor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas dasar bergerak milik debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya, penyerahan demikian dinamakan penyerahan secara constitutum possesorim artinya hak millik/bezit dari barang dimana barang tersebut teap pada orang yang mengalihkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar