SUBJEK
DAN OBJEK HUKUM
SUBJEK HUKUM
A. Pengertian
Orang
atau persoon yang memiliki hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang
untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas
hukum.
B. Macam-macam Subjek Hukum
Subjek
hukum terdiri dari dua, yaitu :
1. Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon)
Manusia
sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan
dijamin oleh huku yang berlaku.
Seorang
manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat dilahirkan dan berakhir
pada saat meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi
manusia pribadi, kecuali dalam pasal 2 ayat 1 KUH Perdata mnegaskan bahwa anak
yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila
kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi persyaratan:
a. Si
anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul.
b. Si
anak harus dilahirkan hidup.
c. Ada
kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.
Dengan
demikian, setiap manusia pribadisesuai dngn hukum dianggap cakap bertindak
sebagai subjek hukum, kecuali dalam undang-undang dinyatakan tidak cakap.
2. Badan Hukum ( Rechts Persoon)
Badan
hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum, yakni orang yang
diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat
bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan
demikian , badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan
sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan
dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan
anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan
perantaraan pengurus-pengurusnya.
Badan
hukum dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :
a. Badan Hukum Publik (publick Rechts Persoon)
Badan
hukum publik adalah badan hukum yang didirikn berdasarkan hukum publik atau
yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan
demikian, badan hukum ini merupakan badan-badan negara yang dibentuk oleh yang
berkuasa berdasarkan perundang-udangan yang dijalankan secara fungsional oleh
eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu,
seperti Negara Republik Indonesia, Pemeritah Daerah Tingkat I dan II, Bank
Indonesia, dan Perusahaan-perusahaan Negara.
b. Badan
Hukum Privat (Privat Rechts Persoon)
Badan
hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau
perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.
Dengan
demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk
tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu
pengetahuan, dll menurut hukum yang berlaku secara sah, misalnya perseroan
terbatas, koperasi, yayasan, dan badan amal.
OBJEK HUKUM
A. Pengertian
Objek
hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang
dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).
B. Macam-macam benda
Berdasarkan
Pasal 503 sampai dengan Pasal 504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat
dibagi menjadi 2 (dua), yakni benda yang bersifat kebendaan (materiekegoederen)
dan benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoederen).
1.
Benda yang Bersifat Kebendaan
(Materiekegoederen)
Benda
yang bersifat kebendaan (materiekegoederen) adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan panca indera terdiri dari:
a. Benda
Berwujud, meliputi :
1) Benda
bergerak/ tidak tetap, dibedakan sebagai berikut :
·
Benda bergerak karena sifatnya, menurut
pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan
·
Benda bergerak karena ketentuan UU,
menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak
memungut hasil (uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai atas benda
bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2) Benda
tidak bergerak, dibedakan sebagai berikut :
·
Benda tidak bergerak karena sifatnya,
yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat ditasnya.
·
Benda tidak bergerak karena tujuannya,
yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
·
Benda tidak bergerak karena ketentuan
UU, yakni berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, hak pakai atas
benda tidak bergerak, dan hipotik.
b. Benda
tidak Berwujud, seperti surat berharga.
2.
Benda yang bersifat tidak kebendaan
(immateriekegoederen)
Benda
yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh
panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan
menjadi suatu kenyataan, contohnya: merek perusahaan, paten dan ciptaan musik
atau lagu.
Dalam
pada itu, brdasarkan uraian diatas maka didalam KUH Perdata benda dapat
dibedakan menjadi sebagai berikut:
·
Barang yang berwujud dan barang yang
tidak berwujud
·
Barang yang bergerak dan barang yang
tidak bergerak
·
Barang yang dapat habis dipakai dan
barang yang tidak habis dipakai
·
Barang-barang yang sudah ada dan
barang-barang yang masih akan ada
·
Barang-barang uang dalam perdagangan dan
barang-barang yang diluar perdagangan
·
Barang-barang yang dapat dibagi dan
barang-barang yang tidak dapat dibagi
HAK KEBENDAAN YANG
BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN UTANG (HAK JAMINAN)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk
melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian)
Dengan
demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian utang piutang (perjanjian kredit)
Macam-macam
jaminan terdiri sebagai berikut :
A.
Jaminan Umum
Diatur
dalam Pasal 1131 KUHP Perdata dan Pasal 1132 KUHP Perdata. Pasal 1131 KUHP
Perdata yang menyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun
yang aka nada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
pelunasan hutang yang dibuatny, sedangkan Pasal 1132 KUHP Perdata menyebutkan
harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor
yang memberikan utang kepadanya; pendapatan penjualan benda-benda itu
dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu menurut besar-kecilnya piutang
masing-masing. Kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan sah
untuk didahulukan.
Benda yang dapat
dijadikan jaminan umum apabila telah memenuhi syarat yaitu :
1. Benda
tersebut bersifat ekonomis
2. Benda
terebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
B.
Jaminan Khusus
Merupakan
jaminan yang diberikan hak khusus kepada jaminan; misalnya gadai, hipotk, hak
tanggungan, dan fidusia.
1. Gadai
Diatur
dalam Pasal 1150-1160 KUHP Perdata, berdasarkan Pasal 1150 Perdata, gadai
adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu
hutang, yang memberikan kewenangan kedapa kreditor untuk dapat pelunasan dari
barang tersebut terlebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, kecuali
biaya-biaya untuk melelang barang tersebut, dan biaya-biaya mana yang harus
didahulukan.
Sifat-sifat
dari Gadai
·
Gadai adalah untuk benda bergerak baik
yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
·
Gadai bersifat accesoir, artinya
merupakan tambahan dari perjanjian pokok
·
Adanya sifat kebendaan.
·
Syarat inbezitztelling
·
Hak untuk menjual atas kekuasaan
sendiri.
·
Hak preferensi (hak untuk didahulukan)
2. Hipotik
Diatur
dalam Pasal 1162-1232 KUHP Perdata. Hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUHP PErdata
adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil
penggantian daripadanya bagi perluasaan suatu perutangan.
Sifat-sifat
Hipotik
·
Bersifat accesoir, seperti halnya dengan
gadai
·
Lebih didahulukan pemenuhannya dari
piutang lain
·
Objeknya benda-benda tetap
3. Fidusia
Fidusia
lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht), yang dasarya
merupakan suatu perjanjian accosor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan
hak milik secara kepercayaan atas dasar bergerak milik debitor sebagai peminjam
pakai, sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya, penyerahan
demikian dinamakan penyerahan secara constitutum possesorim artinya hak
millik/bezit dari barang dimana barang tersebut teap pada orang yang
mengalihkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar