BAB 3 HUKUM PERDATA
·
HUKUM
PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Hukum di Indonesia
merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum
adat.Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis
pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu
Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie).Hukum
agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi
hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan,
kekeluargaan, dan warisan.Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum
adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,yang merupakan
penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang
ada di wilayah nusantara.
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak
dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum
dan hubungan antara subyek hukum.Hukum perdata
disebut pula hukum
privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta
kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari
(hukum administrasi atau tata usaha negara),
kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk
atau warga negara
sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian,
kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang
bersifat perdata lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum
perdata di Belanda,
khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia
tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek
(atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di
Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama
Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859.Hukum perdata Belanda sendiri
disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis
dengan beberapa penyesuaian.
·
SEJARAH
SINGKAT HUKUM PERDATA
Sejarah membuktikan bahwa Hukum
Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum
Perdata Eropa.
Bermula dari benua Eropa,
terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya
Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat.Diterimanya Hukum Perdata Romawi
pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena itu
hukum di di Eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana tiap-tiap
daerah memiliki peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu
berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan
terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum yang menunjang, sehingga
orang mencari jalan untuk kepastian hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804batas prakarsa
Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama
“Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”.
Dan mengenai
peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi anatar lain masalah
wessel, assuransi, dan badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman
baru pada sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab undang-undang
tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Sejalan degan adanya penjajahan
oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan:
“Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip
dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber
Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan
dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil
des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh karena perkembangan jaman,
dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini,
bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum
Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya
BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk
Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code
Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948,kedua
Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia
berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai saat ini kita kenal
denga kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek).Sedangkan KUH Dagang
untuk WVK (Wetboek van koophandle).
hukum
perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam
masyarakat. Perkataan hokum perdata dalam artian yang luas meliputi semua hokum
privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Untuk
hokum privat meteriil ini ada juga yang menggunakan dengan perkatan hokum
sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari
militer, maka yang lebih umum lagi digunakan nama hokum perdata saja, untuk
segenap peraturan hokum privat materiil (hokum perdata materiil)
Dan
pengertian dari kumum privat (hokum perdata materiil) ialah hokum yang memuat
segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseoranan didalam masyarakat
dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa
didalamnya terkandung hak dan kewajiban
seseorang dengan sesuatu pihak secara timbale balik dalam hubungannya
terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping
hokum privat materiil, juga dikenal hokum perata formil yang lebih dikenal
sekarang yaitu dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang
artinya hokum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caanya
melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan predata. Didalam pengertian sempit
kadang-kadang hokum perdata ini digunakan sebagai hukum dagang.
Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia
Mengenai
keadaan hokum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk,
yaitu beraneka ragam. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor:
1) Faktor ethnis disebabkan
keanekaragaman hokum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini
terdiri dari berbagai suku bangsa.
2) Faktor hostia yuridis yang
dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk menjadi 3
golongan, yaitu:
a. Golongan eropa dan
yang dipersamakan.
b. Golongan bumu putera
(pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan timur asing
(bangsa cina, india, arab)
Dan
pasal 131 .I.S. yang membedakan berlakunya hokum bagi golongan-golongan
tersebut:
- Golongan Indonesi asli berlaku hukum adat
- Golongan eropa barlaku hokum perdata (BW) dan hokum dagang (WVK)
- Golongan timur asing berlaku hokum masing-masing dengan catatan timur asing dan bumi putera boleh tunduk pada hokum eropa barat secara keseluruhan atau untuk beberapa macam tindakan hokum perdata.
Untuk
memahami keadaan hokum perata di Indonesia patutlah kita terlebih dahulu
mengetahui politik pemerintahan Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap hokum
di Indonesia.
Pedoman
politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hokum di Indonesia ditulis
dalam pasal 131 (I.S.) (Indische Staatregeling) yang sebelumnnya pasal 131
(I.S.) yaitu pasal 75RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai
berikut:
- Hukum perdata dan dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana haru diletakan dalam Kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
- Untuk golongan bangsa Eropa haru dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi).
- Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab, dll) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku untuk mereka.
- Orang Indonesi Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hokum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatuperbuatan tertentu saja.
- Sebelumnya hokum untuk bangsa Indonesia ditulis didalam undang-undang maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hokum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Berdasarkan
pedoman tersebut diatas, dijaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa
peraturan UU Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli,
seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal:
- Perjanjian kerja perburuhan: (staatsblat 1879 no 256) pasal 1788-1791 BW perihal hutang-hutang dari perjudian (straatsblad 1907 no 306).
- Dan beberapa pasal dari WVK (KHUD) yaitu sebagai besar dari Hukum Laut (straatsblat 1933 no 49).
Disamping
itu ada peraturan-peraturan yang secara khusu dibuat untuk bangsa Indonesia
seperti:
- Ordonasi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (staatsblad 1933 no 74).
- Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717).
Dan
ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara
yaitu :
- UU Hak Pengarangan (Auteurswet tahun 1912)
- Peraturan Umum tentang Koperasi (staatsblad 1933 no 108)
- Ordonansi Woeker (staatsblad 1938 no 523)
- Ordonansi tentang pengangkutan di uara (staatsblad 1938 no 98).
·
PENGERTIAN & KEADAAN HUKUM
INDONESIA
Yang dimaksud
dengan Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di
dalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam
arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan
sebagai lawan dari Hukum Pidana. Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga
digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum
Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil.
Dan pengertian dari kumum privat (hokum perdata materiil)
ialah hokum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara
perseoranan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang
bersangkutan. Dalam arti bahwa didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbale
balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping hokum privat materiil, juga dikenal hokum perata
formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (hukum acara perdata) atau
proses perdata yang artinya hokum yang memuat segala peraturan yang mengatur
bagaimana caanya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan predata. Didalam
pengertian sempit kadang-kadang hokum perdata ini digunakan sebagai hukum
dagang.
Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia
Mengenai
keadaan hokum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk,
yaitu beraneka ragam. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor:
1) Faktor ethnis disebabkan
keanekaragaman hokum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini
terdiri dari berbagai suku bangsa.
2) Faktor hostia yuridis yang
dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk menjadi 3
golongan, yaitu:
a. Golongan eropa dan yang
dipersamakan.
b. Golongan bumu putera
(pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan timur asing
(bangsa cina, india, arab)
Dan
pasal 131 .I.S. yang membedakan berlakunya hokum bagi golongan-golongan
tersebut:
- Golongan Indonesi asli berlaku hukum adat
- Golongan eropa barlaku hokum perdata (BW) dan hokum dagang (WVK)
- Golongan timur asing berlaku hokum masing-masing dengan catatan timur asing dan bumi putera boleh tunduk pada hokum eropa barat secara keseluruhan atau untuk beberapa macam tindakan hokum perdata.
Untuk
memahami keadaan hokum perata di Indonesia patutlah kita terlebih dahulu
mengetahui politik pemerintahan Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap hokum
di Indonesia.
Pedoman
politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hokum di Indonesia ditulis
dalam pasal 131 (I.S.) (Indische Staatregeling) yang sebelumnnya pasal 131
(I.S.) yaitu pasal 75RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai
berikut:
- Hokum perdata dan dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana haru diletakan dalam Kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
- Untuk golongan bangsa Eropa haru dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi).
- Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab, dll) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku untuk mereka.
- Orang Indonesi Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hokum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatuperbuatan tertentu saja.
- Sebelumnya hokum untuk bangsa Indonesia ditulis didalam undang-undang maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hokum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Berdasarkan
pedoman tersebut diatas, dijaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa peraturan
UU Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli, seperti
pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal:
- Perjanjian kerja perburuhan: (staatsblat 1879 no 256) pasal 1788-1791 BW perihal hutang-hutang dari perjudian (straatsblad 1907 no 306).
- Dan beberapa pasal dari WVK (KHUD) yaitu sebagai besar dari Hukum Laut (straatsblat 1933 no 49).
Disamping
itu ada peraturan-peraturan yang secara khusu dibuat untuk bangsa Indonesia
seperti:
- Ordonasi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (staatsblad 1933 no 74).
- Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717).
Dan
ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara
yaitu :
- UU Hak Pengarangan (Auteurswet tahun 1912)
- Peraturan Umum tentang Koperasi (staatsblad 1933 no 108)
- Ordonansi Woeker (staatsblad 1938 no 523)
- Ordonansi tentang pengangkutan di uara (staatsblad 1938 no 98).
·
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di
dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum
perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku
di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara
yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa
kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum
lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda,
khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang
kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di
kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda)
berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama
Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri
disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa
penyesuaian.
1.
Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
2.
Hukum Keluarga (familierecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
3.
Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
4.
Hukum Waris(erfrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
SUMBER:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar