BAB 1 PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
PENGERTIAN HUKUM
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh
karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
·
TUJUAN HUKUM DAN SUMBER HUKUM
a.
Tujuan Hukum
Tujuan
Hukum berasal dari kata tujuan dan hukum yang secara etimologi ‘tujuan’ berarti
‘arahan’. Pengertian tujuan hukum adalah sebuah kepastian hukum dalam
masyarakat dan harus pula bersindikat pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan
dari masyarakat itu. Tujuan dari hukum itu sendiri beraneka ragam berdasarkan
tipe tujuan hukum itu sendiri:
1.
Tujuan pokok hukum adalah
menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, membagi hak dan kewajiban antar
perorangan didalam masyarakat, membagi wewenang serta memelihara kepastian
hukum.
2.
Tujuan hukum secara normative adalah
peraturan yang dibuat untuk mengatur hukum secra jelas dan logis.
3.
Tujuan hukum positif (UUD 1945)
adalah untuk membentuk suatu pembentukan Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untu7k
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta
ikut melaksanakan ketertipan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan social.
b.
Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan
terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
- Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
- Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
- Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
- Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
- Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
·
KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Tujuan
kodifikasi hukum tertulis adalah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan
hukum.
Ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu
:
§ Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya
tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya induk
permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan
peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut
permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan –
permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini dilakukan
berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai
kebaikan ialah
§ Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan
ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.Dulu kodifikasi tertutup masih
bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya
perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang
nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah
Kodifikasi Terbuka.
·
KAIDAH/NORMA
Pengertian norma atau kaidah norma adalah
petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam
masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau
larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup
tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah
itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu
berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan
petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma
hukum.
·
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab
akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan
yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar