Senin, 10 Juli 2017

penulisan kedelapan aspek hukum

VERA AGUSTIN TIANTIKA
27212558

Subjek Hukum Dalam Hukum Perdagangan Internasional


Dalam aktivitas perdagangan internasional terdapat beberapa subyek hukum yang berperan penting di dalam perkembangan hukum perdagangan internasional. Maksud subyek hukum di sini adalah:
  1. para pelaku (stake holders) dalam perdagangan internasional yang mampu mempertahankan hak dan kewajibannya di hadapan badan peradilan.
  2. para pelaku (stake holders) dalam perdagangan internasional yang mampu dan berwenang untuk merumuskan aturan-aturan hukum di bidang hukum perdagangan internasional.

Negara
Negara merupakan subyek hukum terpenting dan sempurna  di dalam hukum perdagangan internasional, hal  ini dikarnakan :
  1. Pertama, Negara merupakan satu-satunya subyek hukum yang memiliki kedaulatan. Berdasarkan kedaulatan ini, negara memiliki wewenang untuk menentukan dan mengatur segala sesuatu yang masuk dan keluar dari wilayahnya.
  2. Kedua, negara juga berperan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pembentukan organisasi-organisasi (perdagangan) internasional di dunia, misalnya WTO, UNCTAD, UNCITRAL, dll.
  3. Ketiga, negara  bersama-sama dengan negara lain mengadakan perjanjian internasional guna mengatur transaksi perdagangan di antara mereka. Contoh perjanjian seperti ini adalah perjanjian Friendship, Commerce and Navigation, perjanjian penanaman modal bilateral, perjanjian penghindaran pajak berganda, dll.
  4. Keempat, negara berperan juga sebagai subyek hukum dalam posisinya sebagai pedagang. Dalam posisinya ini, negara adalah salah satu pelaku utama dalam perdagangan internasional. Yang artinya, negara dengan perusahaan negaranya mengadakan transaksi dagang dengan negara lainnya.  Semua transaksi perdagangan tersebut tunduk pada aturan-aturan hukum yang bentuk dan muatan pengaturannya bergantung pada jenis transaksi. Dimana ketika suatu  negara bertransaksi dagang dengan negara lain, maka hukum yang akan mengaturnya adalah hukum internasional. Akan tetapi ketika negara bertransaksi dengan subjek hukum lainnya, hukum yang mengaturnya adalah hukum nasional (dari salah satu pihak).

Imunitas Negara
Salah satu masalah yang kerap timbul dalam kaitannya dengan negara adalah atribut kedaulatan negara itu sendiri. Prinsip umum yang diakui adalah bahwa dengan atribut kedaulatan, negara memiliki imunitas terhadap pengadilan negara lain.
 
Dalam perkembangannya, konsep imunitas ini mengalami pembatasan. Minimal ada 4 pembatasan terhadap muatan imunitas suatu negara ini.
  1. Pertama, pembatasan oleh hukum internasional. Dalam bertransaksi dagang, hukum internasional meskipun mengakui imunitas negara ini, tetapi juga sekaligus membatasinya.
  2. Kedua, pembatasan oleh hukum nasional. Dalam hal ini, negara memiliki UU imunitas yang sifatnya membatasi imunitas negara-negara (asing) yang melakukan transaksi dagang di dalam wilayahnya atau dengan warga negaranya.
  3. Ketiga, pembatasan secara diam - diam dan  sukarela. Pembatasan ini dianggap terjadi manakala  suatu negara  secara sukarela telah menundukkan dirinya  ke hadapan suatu badan peradilan yang mengadili sengketanya. Apabila pengadilan memanggil negara tersebut untuk mengadiri persidangan dan negara tersebut mematuhinya, maka negara tersebut dianggap telah dengan sukarela menanggalkan imunitasnya.
  4. Keempat,  apabila negara memasukkan klausul arbitrase ke dalam kontrak dagangnya. Dengan demikian dapat dianggap bahwa negara tersebut telah menanggalkan imunitasnya untuk menghadap ke badan arbitrase yang dipilihnya untuk menyelesaikan sengketa dagangnya.

Organisasi Perdagangan Internasional
Organisasi Internasional Antar Pemerintah (Publik)
Organisasi internasional yang bergerak di bidang perdagangan internasional memainkan peran yang signifikan. Organisasi internasional dibentuk oleh dua atau lebih negara guna mencapai tujuan bersama. Untuk mendirikan suatu organisasi internasional perlu dibentuk suatu dasar hukum yang biasanya adalah perjanjian internasional. Dalam perjanjian inilah termuat tujuan, fungsi, dan struktur organisasi perdagangan internasional yang bersangkutan.
Biasanya peran organisasi internasional dalam perdagangan internasional kurang begitu signifikan. Memang organisasi internasional membeli kebutuhan-kebutuhannya dari penjual (procurement). Misalnya komputer, peralatan kantor/administrasi, telekomunikasi, transportasi, dll.

Organisasi Internasional Non-Pemerintah
NGO (Non-Governmental Organization atau disebut pula dengan LSM internasional ) dibentuk oleh pihak pengusaha swasta atau asosiasi dagang. Peran penting NGO dalam mengembangkan aturan-aturan hukum perdagangan internasional tidak dapat dipandang dengan sebelah mata. Misalnya, ICC (International Chamber of Commerce atau Kamar Dagang Internasional), telah berhasil merancang dan melahirkan berbagai bidang hokum perdagangan dan keuangan internasional.

Individu
Individu adalah pelaku utama dalam perdagangan internasional.  Individulah yang pada akhirnya akan terikat oleh aturan-aturan hukum perdagangan internasional. Dibanding dengan negara atau organisasi internasional, status individu dalam hukum perdagangan internasional tidaklah terlalu penting. Biasanya individu dipandang sebagai subyek hukum dengan sifat hukum perdata (legal persons of a private law nature).
Individu itu sendiri hanya (akan) terikat oleh ketentuanketentuan hukum nasional yang negaranya buat. Karena itu individu tunduk pada hukum nasionalnya (tidak pada aturan hukum
perdagangan internasional). Dia pun hanya dapat mempertahankan hak dan kewajibannya yang berasal dari hukum nasionalnya tersebut di hadapan badan-badan peradilan nasional.
Apabila individu merasa bahwa hak-hak dalam bidang perdagangannya terganggu atau dirugikan, maka yang dapat ia lakukan adalah meminta bantuan negaranya untuk memajukan klaim terhadap negara yang merugikannya ke hadapan badan-badan Association.
Hanya dalam keadaan-keadaan tertentu saja suatu individu dapat mempertahankan hak-haknya berdasarkan suatu perjanjian internasional. Individu misalnya diperkenankan untuk mengajukan tuntutan kepada negara berdasarkan Konvensi ICSID. Konvensi ICSID mengakui hak-hak individu untuk menjadi pihak di hadapan badan arbitrase ICSID.
 
Namun demikian hak ini bersifat terbatas :
  1. Pertama, sengketanya hanya dibatasi untuk sengketa-sengketa di bidang penanaman modal yang sebelumnya tertuang dalam kontrak.
  2. Kedua, negara dari individu yang bersangkutan harus juga disyaratkan untuk telah menjadi anggota Konvensi ICSID (Konvensi Washington 1965). Persyaratan ini sifatnya mutlak. RI telah meratifikasi dan mengikatkan diri terhadap Konvensi ICSID melalui UU Nomor 5 tahun 1968.

Selain individu perusahaan multinasional dan bankpun termasuk ke dalam hukum perdata:

Perusahaan Multinasional
Perusahaan multinasional (MNCs atau Multinational Corporations) telah lama diakui sebagai subyek hukum yang berperan penting dalam perdagangan internasional. Peran ini sangat mungkin karena kekuatan finansial yang dimilikinya. Dengan kemampuan finansialnya, hukum (perdagangan) internasional berupaya mengaturnya.

Pasal 2 (2) (b) Piagam Hak dan Kewajiban Ekonomi Negaranegara antara lain menyebutkan bahwa MNCs tidak boleh campur tangan terhadap masalah-masalah dalam negeri dari suatu negara.
 
Pasal 2 (2) (b) Piagam antara lain berbunyi sebagai berikut: “... Transnational corporation shall not intervene in the internal affairs of a host State.”25
Alasan pengaturan ini tampaknya masuk akal. Tidak jarang MNCs  sedikit banyak dapat mempengaruhi situasi dan kondisi politik dan ekonomi di suatu negara. Aturan-aturan yang mengontrol aktivitas MNCs memang perlu untuk menjembatani perbedaan kepentingan antara negara tuan rumah yang mengharapkan masuknya MNCs ke dalam wilayah negaranya dapat memberi kontribusi bagi pembangunan, sementara MNCs bertujuan mencapai target utama perusahaan, yaitu mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Oleh karena itu agar kedua kepentingan ini pada titik tertentu dapat bertemu, maka perlu aturan-aturan hukum untuk menjembataninya.

Bank
Seperti individu atau MNCs, bank dapat digolongkan sebagai subyek hukum perdagangan internasional dalam arti yang terbatas. Bank  tunduk pada hukum nasional di mana bank tersebut didirikan. Yang membuat subyek hukum ini penting adalah:
  1. peran bank dalam perdagangan internasional dapat dikatakan sebagai pemain kunci.
  2. Bank menjembatani antara penjual dan pembeli yang satu sama lain mungkin saja tidak mengenal karena mereka berada di negara yang berbeda.
  3. Bank berperan penting dalam menciptakan aturan-aturan hokum dalam perdagangan internasional khususnya dalam mengembangkan hukum perbankan internasional.

SUMBER:

http://roedy-lawyer.blogspot.co.id/2015/05/subjek-hukum-dalam-hukum-perdagangan.html

TUGAS KE-3 HUKUM HUTANG PIUTANG

VERA AGUSTIN TIANTIKA / 27212558
HUTANG PIUTANG
Hutang
Utang adalah sesuatu yang dipinjam oleh Seseorang atau badan usaha yang biasanya berbentuk materi, uang ataupu jasa.  Orang yang melakukan peminjaman tersebut disebut dengan debitur.
Piutang
Piutang dalam Bahasa Inggris: accounts receivable atau AR, Adalah salah satu jenis transaksi akuntansi yang mengurusi penagihan konsumen yang berhutang pada seseorang, suatu perusahaan atau suatu organisasi untuk barang dan layanan yang telah diberikan pada konsumen tersebut.
Hutang – Piutang Adalah Hutang kita kepada orang (lain), dan hutang orang (lain) kepada kita. Yang artinya adanya suatu kewajiban untuk melaksanakan janji untuk membayar.
Hutang piutang adalah wilayah koridor hukum perdata, yakni aturan yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan atau pribadi.
Hutang – Piutang dianggap sah secara hukum apabila dibuat suatu perjanjian. Yakni perjanjian yang berdasarkan hukum yang diatur pada Pasal 1320 KUHPerd, meliputi antara lain:
      1.            Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan.
      2.            Cakap untuk membuat perjanjian.
Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil  dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
      3.            Mengenai suatu hal tertentu.
Perjanjian yang dilakukan menyangkut obyek/hal yang jelas.
      4.            Suatu sebab yang halal.
Adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad baik bukan ditujukan untuk suatu kejahatan atau perbuatan melawan hukum.
Terlepas dari 4 point itu maka perjanjian dapat dibatalkan dan/atau batal demi hukum.
Syarat pertama dan kedua menyangkut subyek, sedangkan syarat ketiga dan keempat mengenai obyek. Terdapatnya cacat kehendak (keliru, paksaan, penipuan) atau tidak cakap untuk membuat perikatan, mengenai subyek mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan. Sementara apabila syarat ketiga dan keempat mengenai obyek tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum. Berangkat dari uraian pengertian singkat diatas, maka penyelesaian masalah hukum terkait hutang – piutang yang dibuat atas dasar perjanjian.
Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut:
Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Pasal 379 a KUHP sebagai salah satu pasal sisipan memang mengatur adanya kriminalisasi bagi seseorang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang dengan cara berutang, dengan maksud sengaja tidak akan membayar lunas barang tersebut. Namun delik ini membutuhkanpembuktian yang khusus, yaitu seberapa banyak korban yang diutangi oleh pelaku dengan cara yang serupa (flessentrekkerij).
perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seseorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal (pasal 1313 kuhperdata) sesuatu hal itu adalah prestasi (saling menguntungkan dan tidak saling merugikan).
PRESTASI dapat berupa:
      1.            Sepakat bagaimana menyerahkan/ berbagi sesuatu;
      2.            Melakukan sesuatu;
      3.            Tidak melakukan sesuatu.
Satu persoalan terkait dengan hukum perjanjian adalah bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian atau wanprestasi ??

TIPS MENAGIH HUTANG.
Hutang yang sulit ditagih itu dalam hukum disebut wanprestasi. Cara yang dibenarkan menurut hukum adalah sebagai berikut:
1.  Anda dapat menegur secara baik-baik kepada orang yang meminjam uang anda baik lewat telepon, atau datang langsung kepada yang berhutang. Kemukakan maksud anda bahwa hutang tersebut jatuh tempo dan harus dikembalikan. Ada 2 macam tipe hutang: satu dengan perjanjian kedua dengan lisan Jika ada perjanjiannya maka tunjukan pasal yang menyatakan hutangnya jatuh tempo disertai cara pelunasan atau sangsinya. Jika tidak ada perjanjiannya maka usahakan dengan membawa saksi yang mengetahui adanya hutang tersebut.
2.  Ada kalanya anda dapat membuat semacam surat somasi atau teguran kepada yang berhutang yang isinya agar segera melunasi hutang tersebut. Kemukakan bahwahutang tsb dapat diselesaikan secara baik baik, tetapi jika tidak maka akan diselesaikan secara hukum.
3.  Jika yang berhutang sulit untuk ditagih hutangnya maka cara yang dapat ditempuh menurut hukum: 
Datang kepada orang tuanya atau saudaranya yang mengatakan bahwa yang berhutang tersebut harus segera melunasi hutang tersebut dan memberitahu sangsinya jika tidak segera membayar hutang. Pihak lain ini diharapkan mampu membantu orang yang berhutang tersebut;
Terangkan kepada pihak yang berhutang bahwa Hutang piutang dalam hukum biasanya masuk dalam perbuatan perdata jika terdapat perjanjian yang membuatnya, sangsinya oleh pengadilan dapat dengan sita jaminan. Tetapi jika secara lisan maka lebih tepat jika dibawa ke pidana yaitu melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dan dapat diselesaikan dengan laporan kepolisian dengan sangsi penjara.
4.  Cara lainnya agar hutang tersebut dapat ditagih yaitu memperbaharui perjanjian hutang yang telah ada atau buat perjanjian baru di atas materai dan merubah cara pembayaran agar lebih mudah dengan cara cicilan 1 , 2 dstnya sesuai kesepakatan. Cantumkan juga pasal yang mengatakan jika hutang tidak diselesaikan maka akan dapat dibawa ke proses pidana.
5.  Jika semua cara tersebut juga tidak membuahkan hasil maka ada 2 (dua) cara:
·         Melaporkan ke pihak kepolisian;
·         Mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
Perlu diingat bahwa cara alternatif penyelesaian masalah hutang – piutang apabila:
1.  Dilaporkan ke Polisi
Polisi akan bertindak apabila disertai 2 alat bukti yang cukup, maka dari itu perjanjian secara tidak tertulis diharapkan melibatkan orang lain untuk menjadi saksi. Uang tidak akan bisa kembali, karena orang yg terbukti bersalah tersebut telah menjalani hukuman.Masalah selesai, hati puas, walau uang tidak kembali dan memberi efek jera kepada pelaku.
2.  Mengugat ke Pengadilan
            Gugatan dilakukan apabila jika salah satu pihak wanprestasi/tidak melakukan sesuai perjanjian, dan apabila berhasil maka mempunyai akibat hukum yang pasti, antara lain: 
·         Membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti-rugi;
·         Dilakukan pembatalan perjanjian;
·         Peralihan resiko;
·         Membayar biaya perkara jika sampai berperkara penyelesaiannya dimuka hakim.
Contoh Kasus (Ilustrasi): 
"Daeng" wanprestasi kepada si "Abang", selama 5 tahun hutang tidak dibayar - bayar sebesar 20 Juta. Dan si "Abang" pun akhirnya menggugat dengan menguraikan Posita (kronologis peristiwa), dan Petitum (Tuntutan kerugian dan minta membayar bunga selama 5 tahun sebesar 10 %bulan) Persidangan pun digelar. "Abang" dapat membuktikan wanprestasi tersebut dan akhirnya si "Daeng" dinyatakan telah terbukti wanprestasi. Majelis Hakim pun mengadili dan memutus menghukum tergugat membayar Rp 120 juta (dengan perincian 20Jt X 2% = Rp 2 Jt (2jt X 60 bln/ 5 thn) ditambah bayar biaya perkara. Apabila "Daeng" tidak ada uang untuk membayar, maka dapat meminta sita eksekusi jaminan. Seperti rumah akan disita, jika tidak mau yah preventif aparat kepolisan yang akan turun tangan.

BAGAIMANA CARA MENGGUGAT?

TAHAP ADMINISTRATIF.
Penggugat memasukkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang
Adapun formulasi Surat Gugatan meliputi:
      1.            Ditujukan (dialamatkan) kepada PN sesuai dengan kompetensi relatif
      2.            Diberi Tanggal
      3.            Identitas Para Pihak (nama lengkap, alamat lengkap)
      4.            Fundamentum Petendi/ Posita Gugatan/ Dalil Gugatan, wajib memuat dua unsur:
·         Dasar Hukum: Penegasan atau penjelasan mengenai Hubungan Hukum antara Penggugat - Materi dan atau Objek Sengketa – Tergugat;
·         Dasar Fakta: Penjelasan Pernyataan Fakta atau Peristiwa yang terjadi disekitar hubungan hukum dimaksud.
      5.            Petitum (pokok tuntutan)
Petitum gugatan, berisi tuntutan atau permintaan kepada pengadilan untuk dinyatakan dan ditetapkan sebagai hak penggugat, hukuman kepada tergugat atau kepada para pihak;
      6.            Ditandatangani Penggugat atau Kuasanya. 
Catatan :
     1.  Untuk mengajukan gugatan dan tuntutan tanpa kuasa hukum atau pengacara dapat dilakukan secara sendiri (Tapi anda harus menguasai ilmu hukum perdata tersebut secara mendalam sebab anda akan kesulitan dalam beracara), kalau tidak bisa alangkah baiknya urusan tersebut anda serahkan kepada kuasa hukum/Advokat yangprofesional.
     2.  Proses Perkara Perdata memakan biaya yang tidak sedikit dan cukup lama memakan waktu. Contoh : Apabila anda menggugat minimal uang yang akan dikeluarkan sebesar 600 s/d 1 jt rupiah. Biaya ini relatif tidak pasti tergantung pengadilan yang menggelar pekara dan tergantung banyaknya pihak yang akan digugat.

SARAN:
     1.  Lakukan Upaya musywarah untuk mufakat;
     2.  Lakukan Upaya Mediasi.
Mediasi merupakan bentuk intervensi penyelesaian konflik dalam masyarakat yang membutuhkan kehadiran pihak ketiga sebagai penengah. Terkadang setiap orang, tim, kelompok, komunitas, atau bahkan bangsa dan negara sekalipun sulit untuk menyelesaikan konflik sendiri—berbagai perbedaan yang tajam, emosi, sejarah, status, ketidakadilan, kekuatan, politik kekuasaan, dan lain-lain sehingga membutuhkan bantuan untuk mengakhiri sebuah pertikaian. Bantuan pihak ketiga ini tidak secara langsung dapat dilakukan, banyak persyaratan yang perlu dipenuhi mencakup otoritas/kewenangan, kapabilitas, kredibilitas, dan integritas disamping jenis permasalahan yang diperselisihkan. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan ketika, kita memilih jalur mediasi sebagai cara untuk menyelesaikan konflik yang dihadapi.

SUMBER:

http://www.berwirausaha.net/2017/02/pengertian-hutang-piutang-dan-kaitannya.html/

penulisan ketujuh subjek dan objek hukum

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
SUBJEK HUKUM
A.    Pengertian
Orang atau persoon yang memiliki hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
B.     Macam-macam Subjek Hukum
Subjek hukum terdiri dari dua, yaitu :
1.      Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon)
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh huku yang berlaku.
Seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat dilahirkan dan berakhir pada saat meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi, kecuali dalam pasal 2 ayat 1 KUH Perdata mnegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi persyaratan:
a.       Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul.
b.      Si anak harus dilahirkan hidup.
c.       Ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.
Dengan demikian, setiap manusia pribadisesuai dngn hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam undang-undang dinyatakan tidak cakap.
2.      Badan Hukum ( Rechts Persoon)
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum, yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan demikian , badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :
a.        Badan Hukum Publik (publick Rechts Persoon)
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikn berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian, badan hukum ini merupakan badan-badan negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-udangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemeritah Daerah Tingkat I dan II, Bank Indonesia, dan Perusahaan-perusahaan Negara.
b.      Badan Hukum Privat (Privat Rechts Persoon)
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dll menurut hukum yang berlaku secara sah, misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan badan amal.

OBJEK HUKUM
A.    Pengertian
Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).
B.     Macam-macam benda
Berdasarkan Pasal 503 sampai dengan Pasal 504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 (dua), yakni benda yang bersifat kebendaan (materiekegoederen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoederen).
1.      Benda yang Bersifat Kebendaan (Materiekegoederen)
Benda yang bersifat kebendaan (materiekegoederen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan panca indera terdiri dari:
a.       Benda Berwujud, meliputi :

1)      Benda bergerak/ tidak tetap, dibedakan sebagai berikut :
·         Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan
·         Benda bergerak karena ketentuan UU, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.

2)      Benda tidak bergerak, dibedakan sebagai berikut :
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat ditasnya.
·         Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
·         Benda tidak bergerak karena ketentuan UU, yakni berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik.

b.      Benda tidak Berwujud, seperti surat berharga.

2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoederen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya: merek perusahaan, paten dan ciptaan musik atau lagu.

Dalam pada itu, brdasarkan uraian diatas maka didalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
·         Barang yang berwujud dan barang yang tidak berwujud
·         Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak
·         Barang yang dapat habis dipakai dan barang yang tidak habis dipakai
·         Barang-barang yang sudah ada dan barang-barang yang masih akan ada
·         Barang-barang uang dalam perdagangan dan barang-barang yang diluar perdagangan
·         Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN UTANG (HAK JAMINAN)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian)
Dengan demikian, hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian utang piutang (perjanjian kredit)
Macam-macam jaminan terdiri sebagai berikut :
A.        Jaminan Umum
Diatur dalam Pasal 1131 KUHP Perdata dan Pasal 1132 KUHP Perdata. Pasal 1131 KUHP Perdata yang menyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang aka nada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan pelunasan hutang yang dibuatny, sedangkan Pasal 1132 KUHP Perdata menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing. Kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan sah untuk didahulukan.
Benda yang dapat dijadikan jaminan umum apabila telah memenuhi syarat yaitu :
1.      Benda tersebut bersifat ekonomis
2.      Benda terebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.

B.        Jaminan Khusus
Merupakan jaminan yang diberikan hak khusus kepada jaminan; misalnya gadai, hipotk, hak tanggungan, dan fidusia.
1.      Gadai
Diatur dalam Pasal 1150-1160 KUHP Perdata, berdasarkan Pasal 1150 Perdata, gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, yang memberikan kewenangan kedapa kreditor untuk dapat pelunasan dari barang tersebut terlebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, kecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut, dan biaya-biaya mana yang harus didahulukan.
Sifat-sifat dari Gadai
·         Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
·         Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok
·         Adanya sifat kebendaan.
·         Syarat inbezitztelling
·         Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
·         Hak preferensi (hak untuk didahulukan)
2.      Hipotik
Diatur dalam Pasal 1162-1232 KUHP Perdata. Hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUHP PErdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi perluasaan suatu perutangan.
Sifat-sifat Hipotik
·         Bersifat accesoir, seperti halnya dengan gadai
·         Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang lain
·         Objeknya benda-benda tetap

3.      Fidusia
Fidusia lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht), yang dasarya merupakan suatu perjanjian accosor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas dasar bergerak milik debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya, penyerahan demikian dinamakan penyerahan secara constitutum possesorim artinya hak millik/bezit dari barang dimana barang tersebut teap pada orang yang mengalihkan.