VERA AGUSTIN TIANTIKA
27212558
Subjek
Hukum Dalam Hukum Perdagangan Internasional
Dalam
aktivitas perdagangan internasional terdapat beberapa subyek hukum yang
berperan penting di dalam perkembangan hukum perdagangan internasional. Maksud
subyek hukum di sini adalah:
- para pelaku (stake holders) dalam
perdagangan internasional yang mampu mempertahankan hak dan kewajibannya
di hadapan badan peradilan.
- para pelaku (stake holders) dalam
perdagangan internasional yang mampu dan berwenang untuk merumuskan
aturan-aturan hukum di bidang hukum perdagangan internasional.
Negara
Negara
merupakan subyek hukum terpenting dan sempurna di dalam hukum perdagangan
internasional, hal ini dikarnakan :
- Pertama, Negara merupakan
satu-satunya subyek hukum yang memiliki kedaulatan. Berdasarkan kedaulatan
ini, negara memiliki wewenang untuk menentukan dan mengatur segala sesuatu
yang masuk dan keluar dari wilayahnya.
- Kedua, negara juga berperan baik
secara langsung maupun tidak langsung dalam pembentukan
organisasi-organisasi (perdagangan) internasional di dunia, misalnya WTO,
UNCTAD, UNCITRAL, dll.
- Ketiga, negara bersama-sama
dengan negara lain mengadakan perjanjian internasional guna mengatur
transaksi perdagangan di antara mereka. Contoh perjanjian seperti ini
adalah perjanjian Friendship, Commerce and Navigation, perjanjian
penanaman modal bilateral, perjanjian penghindaran pajak berganda, dll.
- Keempat, negara berperan juga sebagai
subyek hukum dalam posisinya sebagai pedagang. Dalam posisinya ini, negara
adalah salah satu pelaku utama dalam perdagangan internasional. Yang
artinya, negara dengan perusahaan negaranya mengadakan transaksi dagang
dengan negara lainnya. Semua transaksi perdagangan tersebut tunduk
pada aturan-aturan hukum yang bentuk dan muatan pengaturannya bergantung
pada jenis transaksi. Dimana ketika suatu negara bertransaksi dagang
dengan negara lain, maka hukum yang akan mengaturnya adalah hukum
internasional. Akan tetapi ketika negara bertransaksi dengan subjek hukum
lainnya, hukum yang mengaturnya adalah hukum nasional (dari salah satu
pihak).
Imunitas Negara
Salah
satu masalah yang kerap timbul dalam kaitannya dengan negara adalah atribut
kedaulatan negara itu sendiri. Prinsip umum yang diakui adalah bahwa dengan
atribut kedaulatan, negara memiliki imunitas terhadap pengadilan negara lain.
Dalam perkembangannya,
konsep imunitas ini mengalami pembatasan. Minimal ada 4 pembatasan terhadap
muatan imunitas suatu negara ini.
- Pertama, pembatasan oleh hukum
internasional. Dalam bertransaksi dagang, hukum internasional meskipun
mengakui imunitas negara ini, tetapi juga sekaligus membatasinya.
- Kedua, pembatasan oleh hukum
nasional. Dalam hal ini, negara memiliki UU imunitas yang sifatnya
membatasi imunitas negara-negara (asing) yang melakukan transaksi dagang
di dalam wilayahnya atau dengan warga negaranya.
- Ketiga, pembatasan secara diam - diam
dan sukarela. Pembatasan ini dianggap terjadi manakala suatu
negara secara sukarela telah menundukkan dirinya ke hadapan
suatu badan peradilan yang mengadili sengketanya. Apabila pengadilan
memanggil negara tersebut untuk mengadiri persidangan dan negara tersebut
mematuhinya, maka negara tersebut dianggap telah dengan sukarela menanggalkan
imunitasnya.
- Keempat, apabila negara
memasukkan klausul arbitrase ke dalam kontrak dagangnya. Dengan demikian
dapat dianggap bahwa negara tersebut telah menanggalkan imunitasnya untuk
menghadap ke badan arbitrase yang dipilihnya untuk menyelesaikan sengketa
dagangnya.
Organisasi Perdagangan
Internasional
Organisasi
Internasional Antar Pemerintah (Publik)
Organisasi
internasional yang bergerak di bidang perdagangan internasional memainkan peran
yang signifikan. Organisasi internasional dibentuk oleh dua atau lebih negara
guna mencapai tujuan bersama. Untuk mendirikan suatu organisasi internasional
perlu dibentuk suatu dasar hukum yang biasanya adalah perjanjian internasional.
Dalam perjanjian inilah termuat tujuan, fungsi, dan struktur organisasi perdagangan
internasional yang bersangkutan.
Biasanya peran organisasi internasional dalam perdagangan internasional kurang begitu signifikan. Memang organisasi internasional membeli kebutuhan-kebutuhannya dari penjual (procurement). Misalnya komputer, peralatan kantor/administrasi, telekomunikasi, transportasi, dll.
Biasanya peran organisasi internasional dalam perdagangan internasional kurang begitu signifikan. Memang organisasi internasional membeli kebutuhan-kebutuhannya dari penjual (procurement). Misalnya komputer, peralatan kantor/administrasi, telekomunikasi, transportasi, dll.
Organisasi
Internasional Non-Pemerintah
NGO (Non-Governmental
Organization atau disebut pula dengan LSM internasional ) dibentuk oleh pihak
pengusaha swasta atau asosiasi dagang. Peran penting NGO dalam mengembangkan
aturan-aturan hukum perdagangan internasional tidak dapat dipandang dengan sebelah
mata. Misalnya, ICC (International Chamber of Commerce atau Kamar Dagang
Internasional), telah berhasil merancang dan melahirkan berbagai bidang hokum
perdagangan dan keuangan internasional.
Individu
Individu
adalah pelaku utama dalam perdagangan internasional. Individulah yang
pada akhirnya akan terikat oleh aturan-aturan hukum perdagangan internasional.
Dibanding dengan negara atau organisasi internasional, status individu dalam
hukum perdagangan internasional tidaklah terlalu penting. Biasanya individu
dipandang sebagai subyek hukum dengan sifat hukum perdata (legal persons of a
private law nature).
Individu
itu sendiri hanya (akan) terikat oleh ketentuanketentuan hukum nasional yang
negaranya buat. Karena itu individu tunduk pada hukum nasionalnya (tidak pada
aturan hukum
perdagangan internasional). Dia pun hanya dapat mempertahankan hak dan kewajibannya yang berasal dari hukum nasionalnya tersebut di hadapan badan-badan peradilan nasional.
perdagangan internasional). Dia pun hanya dapat mempertahankan hak dan kewajibannya yang berasal dari hukum nasionalnya tersebut di hadapan badan-badan peradilan nasional.
Apabila
individu merasa bahwa hak-hak dalam bidang perdagangannya terganggu atau
dirugikan, maka yang dapat ia lakukan adalah meminta bantuan negaranya untuk
memajukan klaim terhadap negara yang merugikannya ke hadapan badan-badan
Association.
Hanya
dalam keadaan-keadaan tertentu saja suatu individu dapat mempertahankan
hak-haknya berdasarkan suatu perjanjian internasional. Individu misalnya
diperkenankan untuk mengajukan tuntutan kepada negara berdasarkan Konvensi
ICSID. Konvensi ICSID mengakui hak-hak individu untuk menjadi pihak di hadapan
badan arbitrase ICSID.
Namun demikian hak ini
bersifat terbatas :
- Pertama, sengketanya hanya dibatasi
untuk sengketa-sengketa di bidang penanaman modal yang sebelumnya tertuang
dalam kontrak.
- Kedua, negara dari individu yang
bersangkutan harus juga disyaratkan untuk telah menjadi anggota Konvensi
ICSID (Konvensi Washington 1965). Persyaratan ini sifatnya mutlak. RI
telah meratifikasi dan mengikatkan diri terhadap Konvensi ICSID melalui UU
Nomor 5 tahun 1968.
Selain individu
perusahaan multinasional dan bankpun termasuk ke dalam hukum perdata:
Perusahaan
Multinasional
Perusahaan
multinasional (MNCs atau Multinational Corporations) telah lama diakui sebagai
subyek hukum yang berperan penting dalam perdagangan internasional. Peran ini
sangat mungkin karena kekuatan finansial yang dimilikinya. Dengan kemampuan
finansialnya, hukum (perdagangan) internasional berupaya mengaturnya.
Pasal 2 (2) (b) Piagam
Hak dan Kewajiban Ekonomi Negaranegara antara lain menyebutkan bahwa MNCs tidak
boleh campur tangan terhadap masalah-masalah dalam negeri dari suatu negara.
Pasal 2 (2) (b) Piagam
antara lain berbunyi sebagai berikut: “... Transnational corporation shall not
intervene in the internal affairs of a host State.”25
Alasan
pengaturan ini tampaknya masuk akal. Tidak jarang MNCs sedikit banyak
dapat mempengaruhi situasi dan kondisi politik dan ekonomi di suatu negara.
Aturan-aturan yang mengontrol aktivitas MNCs memang perlu untuk menjembatani
perbedaan kepentingan antara negara tuan rumah yang mengharapkan masuknya MNCs ke
dalam wilayah negaranya dapat memberi kontribusi bagi pembangunan, sementara
MNCs bertujuan mencapai target utama perusahaan, yaitu mendapatkan keuntungan
sebesar-besarnya. Oleh karena itu agar kedua kepentingan ini pada titik
tertentu dapat bertemu, maka perlu aturan-aturan hukum untuk menjembataninya.
Bank
Seperti
individu atau MNCs, bank dapat digolongkan sebagai subyek hukum perdagangan
internasional dalam arti yang terbatas. Bank tunduk pada hukum nasional
di mana bank tersebut didirikan. Yang membuat subyek hukum ini penting adalah:
- peran bank dalam perdagangan
internasional dapat dikatakan sebagai pemain kunci.
- Bank menjembatani antara penjual dan
pembeli yang satu sama lain mungkin saja tidak mengenal karena mereka
berada di negara yang berbeda.
- Bank berperan penting dalam
menciptakan aturan-aturan hokum dalam perdagangan internasional khususnya
dalam mengembangkan hukum perbankan internasional.
SUMBER:
http://roedy-lawyer.blogspot.co.id/2015/05/subjek-hukum-dalam-hukum-perdagangan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar