Senin, 10 Juli 2017

TUGAS KE-3 HUKUM HUTANG PIUTANG

VERA AGUSTIN TIANTIKA / 27212558
HUTANG PIUTANG
Hutang
Utang adalah sesuatu yang dipinjam oleh Seseorang atau badan usaha yang biasanya berbentuk materi, uang ataupu jasa.  Orang yang melakukan peminjaman tersebut disebut dengan debitur.
Piutang
Piutang dalam Bahasa Inggris: accounts receivable atau AR, Adalah salah satu jenis transaksi akuntansi yang mengurusi penagihan konsumen yang berhutang pada seseorang, suatu perusahaan atau suatu organisasi untuk barang dan layanan yang telah diberikan pada konsumen tersebut.
Hutang – Piutang Adalah Hutang kita kepada orang (lain), dan hutang orang (lain) kepada kita. Yang artinya adanya suatu kewajiban untuk melaksanakan janji untuk membayar.
Hutang piutang adalah wilayah koridor hukum perdata, yakni aturan yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan atau pribadi.
Hutang – Piutang dianggap sah secara hukum apabila dibuat suatu perjanjian. Yakni perjanjian yang berdasarkan hukum yang diatur pada Pasal 1320 KUHPerd, meliputi antara lain:
      1.            Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan.
      2.            Cakap untuk membuat perjanjian.
Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil  dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
      3.            Mengenai suatu hal tertentu.
Perjanjian yang dilakukan menyangkut obyek/hal yang jelas.
      4.            Suatu sebab yang halal.
Adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad baik bukan ditujukan untuk suatu kejahatan atau perbuatan melawan hukum.
Terlepas dari 4 point itu maka perjanjian dapat dibatalkan dan/atau batal demi hukum.
Syarat pertama dan kedua menyangkut subyek, sedangkan syarat ketiga dan keempat mengenai obyek. Terdapatnya cacat kehendak (keliru, paksaan, penipuan) atau tidak cakap untuk membuat perikatan, mengenai subyek mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan. Sementara apabila syarat ketiga dan keempat mengenai obyek tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum. Berangkat dari uraian pengertian singkat diatas, maka penyelesaian masalah hukum terkait hutang – piutang yang dibuat atas dasar perjanjian.
Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut:
Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Pasal 379 a KUHP sebagai salah satu pasal sisipan memang mengatur adanya kriminalisasi bagi seseorang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang dengan cara berutang, dengan maksud sengaja tidak akan membayar lunas barang tersebut. Namun delik ini membutuhkanpembuktian yang khusus, yaitu seberapa banyak korban yang diutangi oleh pelaku dengan cara yang serupa (flessentrekkerij).
perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seseorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal (pasal 1313 kuhperdata) sesuatu hal itu adalah prestasi (saling menguntungkan dan tidak saling merugikan).
PRESTASI dapat berupa:
      1.            Sepakat bagaimana menyerahkan/ berbagi sesuatu;
      2.            Melakukan sesuatu;
      3.            Tidak melakukan sesuatu.
Satu persoalan terkait dengan hukum perjanjian adalah bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian atau wanprestasi ??

TIPS MENAGIH HUTANG.
Hutang yang sulit ditagih itu dalam hukum disebut wanprestasi. Cara yang dibenarkan menurut hukum adalah sebagai berikut:
1.  Anda dapat menegur secara baik-baik kepada orang yang meminjam uang anda baik lewat telepon, atau datang langsung kepada yang berhutang. Kemukakan maksud anda bahwa hutang tersebut jatuh tempo dan harus dikembalikan. Ada 2 macam tipe hutang: satu dengan perjanjian kedua dengan lisan Jika ada perjanjiannya maka tunjukan pasal yang menyatakan hutangnya jatuh tempo disertai cara pelunasan atau sangsinya. Jika tidak ada perjanjiannya maka usahakan dengan membawa saksi yang mengetahui adanya hutang tersebut.
2.  Ada kalanya anda dapat membuat semacam surat somasi atau teguran kepada yang berhutang yang isinya agar segera melunasi hutang tersebut. Kemukakan bahwahutang tsb dapat diselesaikan secara baik baik, tetapi jika tidak maka akan diselesaikan secara hukum.
3.  Jika yang berhutang sulit untuk ditagih hutangnya maka cara yang dapat ditempuh menurut hukum: 
Datang kepada orang tuanya atau saudaranya yang mengatakan bahwa yang berhutang tersebut harus segera melunasi hutang tersebut dan memberitahu sangsinya jika tidak segera membayar hutang. Pihak lain ini diharapkan mampu membantu orang yang berhutang tersebut;
Terangkan kepada pihak yang berhutang bahwa Hutang piutang dalam hukum biasanya masuk dalam perbuatan perdata jika terdapat perjanjian yang membuatnya, sangsinya oleh pengadilan dapat dengan sita jaminan. Tetapi jika secara lisan maka lebih tepat jika dibawa ke pidana yaitu melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dan dapat diselesaikan dengan laporan kepolisian dengan sangsi penjara.
4.  Cara lainnya agar hutang tersebut dapat ditagih yaitu memperbaharui perjanjian hutang yang telah ada atau buat perjanjian baru di atas materai dan merubah cara pembayaran agar lebih mudah dengan cara cicilan 1 , 2 dstnya sesuai kesepakatan. Cantumkan juga pasal yang mengatakan jika hutang tidak diselesaikan maka akan dapat dibawa ke proses pidana.
5.  Jika semua cara tersebut juga tidak membuahkan hasil maka ada 2 (dua) cara:
·         Melaporkan ke pihak kepolisian;
·         Mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
Perlu diingat bahwa cara alternatif penyelesaian masalah hutang – piutang apabila:
1.  Dilaporkan ke Polisi
Polisi akan bertindak apabila disertai 2 alat bukti yang cukup, maka dari itu perjanjian secara tidak tertulis diharapkan melibatkan orang lain untuk menjadi saksi. Uang tidak akan bisa kembali, karena orang yg terbukti bersalah tersebut telah menjalani hukuman.Masalah selesai, hati puas, walau uang tidak kembali dan memberi efek jera kepada pelaku.
2.  Mengugat ke Pengadilan
            Gugatan dilakukan apabila jika salah satu pihak wanprestasi/tidak melakukan sesuai perjanjian, dan apabila berhasil maka mempunyai akibat hukum yang pasti, antara lain: 
·         Membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti-rugi;
·         Dilakukan pembatalan perjanjian;
·         Peralihan resiko;
·         Membayar biaya perkara jika sampai berperkara penyelesaiannya dimuka hakim.
Contoh Kasus (Ilustrasi): 
"Daeng" wanprestasi kepada si "Abang", selama 5 tahun hutang tidak dibayar - bayar sebesar 20 Juta. Dan si "Abang" pun akhirnya menggugat dengan menguraikan Posita (kronologis peristiwa), dan Petitum (Tuntutan kerugian dan minta membayar bunga selama 5 tahun sebesar 10 %bulan) Persidangan pun digelar. "Abang" dapat membuktikan wanprestasi tersebut dan akhirnya si "Daeng" dinyatakan telah terbukti wanprestasi. Majelis Hakim pun mengadili dan memutus menghukum tergugat membayar Rp 120 juta (dengan perincian 20Jt X 2% = Rp 2 Jt (2jt X 60 bln/ 5 thn) ditambah bayar biaya perkara. Apabila "Daeng" tidak ada uang untuk membayar, maka dapat meminta sita eksekusi jaminan. Seperti rumah akan disita, jika tidak mau yah preventif aparat kepolisan yang akan turun tangan.

BAGAIMANA CARA MENGGUGAT?

TAHAP ADMINISTRATIF.
Penggugat memasukkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang
Adapun formulasi Surat Gugatan meliputi:
      1.            Ditujukan (dialamatkan) kepada PN sesuai dengan kompetensi relatif
      2.            Diberi Tanggal
      3.            Identitas Para Pihak (nama lengkap, alamat lengkap)
      4.            Fundamentum Petendi/ Posita Gugatan/ Dalil Gugatan, wajib memuat dua unsur:
·         Dasar Hukum: Penegasan atau penjelasan mengenai Hubungan Hukum antara Penggugat - Materi dan atau Objek Sengketa – Tergugat;
·         Dasar Fakta: Penjelasan Pernyataan Fakta atau Peristiwa yang terjadi disekitar hubungan hukum dimaksud.
      5.            Petitum (pokok tuntutan)
Petitum gugatan, berisi tuntutan atau permintaan kepada pengadilan untuk dinyatakan dan ditetapkan sebagai hak penggugat, hukuman kepada tergugat atau kepada para pihak;
      6.            Ditandatangani Penggugat atau Kuasanya. 
Catatan :
     1.  Untuk mengajukan gugatan dan tuntutan tanpa kuasa hukum atau pengacara dapat dilakukan secara sendiri (Tapi anda harus menguasai ilmu hukum perdata tersebut secara mendalam sebab anda akan kesulitan dalam beracara), kalau tidak bisa alangkah baiknya urusan tersebut anda serahkan kepada kuasa hukum/Advokat yangprofesional.
     2.  Proses Perkara Perdata memakan biaya yang tidak sedikit dan cukup lama memakan waktu. Contoh : Apabila anda menggugat minimal uang yang akan dikeluarkan sebesar 600 s/d 1 jt rupiah. Biaya ini relatif tidak pasti tergantung pengadilan yang menggelar pekara dan tergantung banyaknya pihak yang akan digugat.

SARAN:
     1.  Lakukan Upaya musywarah untuk mufakat;
     2.  Lakukan Upaya Mediasi.
Mediasi merupakan bentuk intervensi penyelesaian konflik dalam masyarakat yang membutuhkan kehadiran pihak ketiga sebagai penengah. Terkadang setiap orang, tim, kelompok, komunitas, atau bahkan bangsa dan negara sekalipun sulit untuk menyelesaikan konflik sendiri—berbagai perbedaan yang tajam, emosi, sejarah, status, ketidakadilan, kekuatan, politik kekuasaan, dan lain-lain sehingga membutuhkan bantuan untuk mengakhiri sebuah pertikaian. Bantuan pihak ketiga ini tidak secara langsung dapat dilakukan, banyak persyaratan yang perlu dipenuhi mencakup otoritas/kewenangan, kapabilitas, kredibilitas, dan integritas disamping jenis permasalahan yang diperselisihkan. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan ketika, kita memilih jalur mediasi sebagai cara untuk menyelesaikan konflik yang dihadapi.

SUMBER:

http://www.berwirausaha.net/2017/02/pengertian-hutang-piutang-dan-kaitannya.html/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar