VERA AGUSTIN TIANTIKA / 27212558
HUTANG PIUTANG
Hutang
Utang adalah sesuatu yang dipinjam oleh Seseorang atau badan usaha yang biasanya berbentuk materi, uang ataupu jasa. Orang yang melakukan peminjaman tersebut disebut dengan debitur.
Utang adalah sesuatu yang dipinjam oleh Seseorang atau badan usaha yang biasanya berbentuk materi, uang ataupu jasa. Orang yang melakukan peminjaman tersebut disebut dengan debitur.
Piutang
Piutang dalam Bahasa Inggris: accounts receivable atau AR, Adalah salah satu jenis transaksi akuntansi yang mengurusi penagihan konsumen yang berhutang pada seseorang, suatu perusahaan atau suatu organisasi untuk barang dan layanan yang telah diberikan pada konsumen tersebut.
Piutang dalam Bahasa Inggris: accounts receivable atau AR, Adalah salah satu jenis transaksi akuntansi yang mengurusi penagihan konsumen yang berhutang pada seseorang, suatu perusahaan atau suatu organisasi untuk barang dan layanan yang telah diberikan pada konsumen tersebut.
Hutang
– Piutang Adalah Hutang kita kepada orang (lain), dan hutang orang (lain)
kepada kita. Yang artinya adanya suatu kewajiban untuk melaksanakan janji untuk
membayar.
Hutang
piutang adalah wilayah koridor hukum perdata, yakni aturan yang mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan
menitikberatkan pada kepentingan perorangan atau pribadi.
Hutang
– Piutang dianggap sah secara hukum apabila dibuat suatu perjanjian. Yakni
perjanjian yang berdasarkan hukum yang diatur pada Pasal 1320 KUHPerd, meliputi
antara lain:
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
Bahwa semua pihak menyetujui materi yang
diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan.
2.
Cakap untuk membuat perjanjian.
Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa
para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak
stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat
suatu perjanjian tertentu.
3.
Mengenai suatu hal tertentu.
Perjanjian
yang dilakukan menyangkut obyek/hal yang jelas.
4.
Suatu sebab yang halal.
Adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan
itikad baik bukan ditujukan untuk suatu kejahatan atau perbuatan melawan hukum.
Terlepas
dari 4 point itu maka perjanjian dapat dibatalkan dan/atau batal demi hukum.
Syarat
pertama dan kedua menyangkut subyek, sedangkan syarat ketiga dan keempat
mengenai obyek. Terdapatnya cacat kehendak (keliru, paksaan, penipuan) atau
tidak cakap untuk membuat perikatan, mengenai subyek mengakibatkan perjanjian
dapat dibatalkan. Sementara apabila syarat ketiga dan keempat mengenai obyek
tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum. Berangkat dari uraian
pengertian singkat diatas, maka penyelesaian masalah hukum terkait hutang –
piutang yang dibuat atas dasar perjanjian.
Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU
HAM”), telah
mengatur sebagai berikut:
Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau
kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban
dalam perjanjian utang piutang.
Pasal 379 a KUHP sebagai
salah satu pasal sisipan memang mengatur adanya kriminalisasi bagi seseorang
yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang dengan
cara berutang, dengan maksud sengaja tidak akan membayar lunas barang tersebut.
Namun delik ini membutuhkanpembuktian yang khusus, yaitu seberapa banyak
korban yang diutangi oleh pelaku dengan cara yang serupa (flessentrekkerij).
perjanjian
adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seseorang lain atau
dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal (pasal 1313
kuhperdata) sesuatu hal itu adalah prestasi (saling menguntungkan dan tidak
saling merugikan).
PRESTASI
dapat berupa:
1.
Sepakat bagaimana menyerahkan/ berbagi
sesuatu;
2.
Melakukan sesuatu;
3.
Tidak melakukan sesuatu.
Satu
persoalan terkait dengan hukum perjanjian adalah bagaimana jika salah satu
pihak tidak melaksanakan perjanjian atau wanprestasi ??
TIPS
MENAGIH HUTANG.
Hutang
yang sulit ditagih itu dalam hukum disebut wanprestasi. Cara yang dibenarkan
menurut hukum adalah sebagai berikut:
1.
Anda dapat menegur secara baik-baik kepada orang yang meminjam uang anda baik
lewat telepon, atau datang langsung kepada yang berhutang. Kemukakan maksud anda
bahwa hutang tersebut jatuh tempo dan harus dikembalikan. Ada 2 macam tipe hutang:
satu dengan perjanjian kedua dengan lisan Jika ada perjanjiannya maka tunjukan
pasal yang menyatakan hutangnya jatuh tempo disertai cara pelunasan atau
sangsinya. Jika tidak ada perjanjiannya maka usahakan dengan membawa saksi
yang mengetahui adanya hutang tersebut.
2.
Ada kalanya anda dapat membuat semacam surat somasi atau teguran kepada yang
berhutang yang isinya agar segera melunasi hutang tersebut. Kemukakan bahwahutang
tsb dapat diselesaikan secara baik baik, tetapi jika tidak maka akan
diselesaikan secara hukum.
3.
Jika yang berhutang sulit untuk ditagih hutangnya maka cara yang dapat ditempuh
menurut hukum:
Datang
kepada orang tuanya atau saudaranya yang mengatakan bahwa yang berhutang
tersebut harus segera melunasi hutang tersebut dan memberitahu sangsinya jika
tidak segera membayar hutang. Pihak lain ini diharapkan mampu membantu orang
yang berhutang tersebut;
Terangkan
kepada pihak yang berhutang bahwa Hutang piutang dalam hukum biasanya masuk
dalam perbuatan perdata jika terdapat perjanjian yang membuatnya, sangsinya
oleh pengadilan dapat dengan sita jaminan. Tetapi jika secara lisan maka lebih
tepat jika dibawa ke pidana yaitu melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dan dapat
diselesaikan dengan laporan kepolisian dengan sangsi penjara.
4.
Cara lainnya agar hutang tersebut dapat ditagih yaitu memperbaharui perjanjian
hutang yang telah ada atau buat perjanjian baru di atas materai dan merubah
cara pembayaran agar lebih mudah dengan cara cicilan 1 , 2 dstnya sesuai
kesepakatan. Cantumkan juga pasal yang mengatakan jika hutang tidak
diselesaikan maka akan dapat dibawa ke proses pidana.
5.
Jika semua cara tersebut juga tidak membuahkan hasil maka ada 2 (dua) cara:
·
Melaporkan ke pihak kepolisian;
·
Mengajukan gugatan perdata ke
pengadilan.
Perlu
diingat bahwa cara alternatif penyelesaian masalah hutang – piutang apabila:
1.
Dilaporkan ke Polisi
Polisi
akan bertindak apabila disertai 2 alat bukti yang cukup, maka dari itu
perjanjian secara tidak tertulis diharapkan melibatkan orang lain untuk menjadi
saksi. Uang tidak akan bisa kembali, karena orang yg terbukti bersalah tersebut
telah menjalani hukuman.Masalah selesai, hati puas, walau uang tidak kembali
dan memberi efek jera kepada pelaku.
2.
Mengugat ke Pengadilan
Gugatan dilakukan apabila jika salah
satu pihak wanprestasi/tidak melakukan sesuai perjanjian, dan apabila berhasil
maka mempunyai akibat hukum yang pasti, antara lain:
·
Membayar kerugian yang diderita oleh
pihak lain berupa ganti-rugi;
·
Dilakukan pembatalan perjanjian;
·
Peralihan resiko;
·
Membayar biaya perkara jika sampai
berperkara penyelesaiannya dimuka hakim.
Contoh
Kasus (Ilustrasi):
"Daeng"
wanprestasi kepada si "Abang", selama 5 tahun hutang tidak dibayar -
bayar sebesar 20 Juta. Dan si "Abang" pun akhirnya menggugat dengan
menguraikan Posita (kronologis peristiwa), dan Petitum (Tuntutan kerugian dan
minta membayar bunga selama 5 tahun sebesar 10 %bulan) Persidangan pun digelar.
"Abang" dapat membuktikan wanprestasi tersebut dan akhirnya si
"Daeng" dinyatakan telah terbukti wanprestasi. Majelis Hakim pun
mengadili dan memutus menghukum tergugat membayar Rp 120 juta (dengan perincian
20Jt X 2% = Rp 2 Jt (2jt X 60 bln/ 5 thn) ditambah bayar biaya perkara. Apabila
"Daeng" tidak ada uang untuk membayar, maka dapat meminta sita
eksekusi jaminan. Seperti rumah akan disita, jika tidak mau yah preventif
aparat kepolisan yang akan turun tangan.
BAGAIMANA
CARA MENGGUGAT?
TAHAP
ADMINISTRATIF.
Penggugat
memasukkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang
Adapun
formulasi Surat Gugatan meliputi:
1.
Ditujukan (dialamatkan) kepada PN sesuai
dengan kompetensi relatif
2.
Diberi Tanggal
3.
Identitas Para Pihak (nama lengkap,
alamat lengkap)
4.
Fundamentum Petendi/ Posita Gugatan/ Dalil
Gugatan, wajib memuat dua unsur:
·
Dasar Hukum: Penegasan atau penjelasan
mengenai Hubungan Hukum antara Penggugat - Materi dan atau Objek Sengketa –
Tergugat;
·
Dasar Fakta: Penjelasan Pernyataan Fakta
atau Peristiwa yang terjadi disekitar hubungan hukum dimaksud.
5.
Petitum (pokok tuntutan)
Petitum gugatan, berisi tuntutan atau
permintaan kepada pengadilan untuk dinyatakan dan ditetapkan sebagai hak
penggugat, hukuman kepada tergugat atau kepada para pihak;
6.
Ditandatangani Penggugat atau Kuasanya.
Catatan
:
1. Untuk mengajukan gugatan dan tuntutan tanpa kuasa hukum atau pengacara
dapat dilakukan secara sendiri (Tapi anda harus menguasai ilmu hukum perdata
tersebut secara mendalam sebab anda akan kesulitan dalam beracara), kalau tidak
bisa alangkah baiknya urusan tersebut anda serahkan kepada kuasa hukum/Advokat
yangprofesional.
2. Proses Perkara Perdata memakan biaya yang tidak sedikit dan cukup lama
memakan waktu. Contoh : Apabila anda menggugat minimal uang yang akan
dikeluarkan sebesar 600 s/d 1 jt rupiah. Biaya ini relatif tidak pasti
tergantung pengadilan yang menggelar pekara dan tergantung banyaknya pihak yang
akan digugat.
SARAN:
1. Lakukan Upaya musywarah untuk mufakat;
2. Lakukan Upaya Mediasi.
Mediasi merupakan bentuk intervensi
penyelesaian konflik dalam masyarakat yang membutuhkan kehadiran pihak ketiga
sebagai penengah. Terkadang setiap orang, tim, kelompok, komunitas, atau
bahkan bangsa dan negara sekalipun sulit untuk menyelesaikan konflik
sendiri—berbagai perbedaan yang tajam, emosi, sejarah, status, ketidakadilan,
kekuatan, politik kekuasaan, dan lain-lain sehingga membutuhkan bantuan untuk
mengakhiri sebuah pertikaian. Bantuan pihak ketiga ini tidak secara
langsung dapat dilakukan, banyak persyaratan yang perlu dipenuhi mencakup
otoritas/kewenangan, kapabilitas, kredibilitas, dan integritas disamping jenis
permasalahan yang diperselisihkan. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan
ketika, kita memilih jalur mediasi sebagai cara untuk menyelesaikan konflik
yang dihadapi.
SUMBER:
http://www.berwirausaha.net/2017/02/pengertian-hutang-piutang-dan-kaitannya.html/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar