Selasa, 27 November 2012

Tugas Minggu 6


1. Sebutkan perbedaan jenis pasar dan masing beri 3 contoh!
2. Buatlah skema bauran pemasaran
3. Sebutkan dan jelaskan tujuan sistem pemasan


Jawab
 
 
1. Jenis-jenis pasar:
 
Pasar konsumen : sekelompok pembeli yang membeli barang untuk di konsumsi, bukan dijual atau diproses lebih lanjut
 
Pasar industry : pasar yang terdiri individu dari lembaga atau organisasi yang membeli barang untuk dipakai lagi baik langsung ataupun tidak langsung, dalam memproduksi barang lain kemudian dijulan
 
Pasar pemerintah :pasar dimana terdapat lembaga pemerintah seperti: departemen, direktorat, kantor dinas dan instansi lain
 
Pasar penjual : individu dan organisasi yang membeli barang untuk dijual lagi atau disewakan untuk mendapatkan laba 
 
 
2. 


3. 1. Definisi Bauran Pemasaran
        Bauran pemasaran merupakan seperangkat alat pemasaran yang digunakan perusahaan untuk
         mencapai tujuan pemasaran dalam memenuhi target pasarnya.
 
    2. Empat variabel bauran pemasaran
        Bauran pemasaran memiliki empat variabel yang dikenal dengan istilah “4 P” (product, price,
         promotion, and place) yang saling berkaitan satu sama lain. penjelasan mengenai variabel-
         variabel bauran pemasaran adalah sebagai berikut:

  • Produk (product)
     Produk adalah segala sesuatu yang dapat ditawarkan kepada pasar untuk diperhatikan, diperoleh digunakan atau dikonsumsi sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen.
  •  Harga (price)
    Harga merupakan jumlah uang yang harus dibayarkan oleh konsumen untuk mendapatkan suatu produk. Harga diukur dengan nilai yang dirasakan dari produk yang ditawarkan jika tidak maka konsumen akan membeli produk lain dengan kualitas yang sama dari penjualan saingannya. Harga adalah satu-satunya alat bauran pemasaran yang digunakan perusahaan untuk mencapai sasaran pemasarannya. Keputusan harga harus dikoordinasikan dengan rancangan produk, distribusi dan promosi yang membentuk program pemasaran yang konsisten dan efektif.
  • Tempat (place)
    Tempat termasuk aktivitas perusahaan untuk membuat produk tersedia bagi konsumen sasaran. Keputusan mengenai tempat sangat penting agar konsumen dapat memperoleh produk yang dibutuhkan tepat pada saat dibutuhkan.
  • Promosi (promotion)
    Promosi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengkomunikasikan manfaat dari produk atau jasa dan meyakinkan konsumen sasaran tentang produk yang mereka hasilkan.


Tugas Minggu 4-5


 1. Sebutkan dan jelaskan kiat berwirausaha yang berhasil?

Jawab :

1. Mencari pasar khusus yang belum tergarap
Identifikasikan sebuah pangsa pasar khusus (niche market) yang kebutuhan utamanya belum terpenuhi oleh kompetitor. Bangun sebuah spesialisasi yang Anda tahu merupakan keunggulan dari perusahaan Anda. Ingatlah, bahwa bahkan sebuah perusahaan besar dan bertaraf internasional pun tak bisa memuaskan semua orang. Banyak pasar khusus yang sering kali tak tergarap karena dianggap terlalu kecil. 

2. Peka terhadap tren terbaru berani memulai
Carilah kebutuhan dan keinginan terbaru dari para konsumen yang tumbuh dariperubahan tren di segikultural, ekonomi, teknologi yang menjadi sinyal kesempatan pasar baru. Bertindaklah dengan cepat, jangan menunda terlalu lama. 

3. Lakukan!
Berhenti membuatalasan-alasan. Waktu paling "sempurna" untuk meluncurkan bisnis takkan pernah bisa diprediksi secara tepat dan pasti. Jangan biarkan para bakal calon kompetitor mencuri start dari bisnis yang sebenarnya bisa Anda mulai terlebih dulu. Mulailah bergerak. Ciptakan gol-gol pendekdan deadline yang membawa Anda lebih dekat untuk membuka lahan bisnis baru. 

4. Hindari kata-kata yang mematahkan semangat
Abaikan orang-orang yang berkata "Itu takakan berhasil" atau "Takakan bisa berhasil kalau kamu melakukannya dengan cara itu". Sesekali, menjauh dari anggapan yang menurun kan semangat dan aturan baku bisa membantu Anda untuk meraih kesuksesan. Perhatikan dan pelajari cara para pebisnis yang sukses di bidang mereka dengan pandangan yang kritis. Pelajari cara mereka bekerja dan program yang mereka lakukan. Ajukan pertanyaan-pertanyaan "bagaimana jika" di dalam pikiran Anda. 

5. Eksplorasikan kelemahan kompetitor
Ambil pandangan kritis terhadap kompetisi Anda dari perspektif konsumen. Dengarkan baik-baik akan kebutuhan dan komplain dari konsumen prospektif saat melakukan telepon sales. Hal ini akan membantu mengidentifikasi kekurangan dan kelemahan kompetitor. Carilah cara untuk menutup kekurangan dari servis dan produk Anda sendiri, lalu perbaiki hal tersebut. 

6. Isi kekosongan

Pusatkan pandangan Anda di area yang lupa ditutupi oleh kompetitor Anda. Pelajari bagaimana mengantisipasi area baru yang bisa Anda isi dengan servis atau bisa memposisikan bisnis Anda lebih cepat dari kompetitor Anda. 

7. Tenar dengan dana minim
Pikirkan cara bagaimana agar lebih dikenal dengan dana seminim mungkin. Jangan terlalu menutup diri, jadilah kreatif, berani kandiri untuk makindi kenal banyak orang (tapi untuk alasan yang baik).Tukar ide dengan orang-orang terdekat anda. 

8. Percaya kemampuan diri
Bangundan belajar untuk menggunakan kekuatanintuisi anda. Dengarkan hati Anda. Akan ada saat-saat Anda harus memilih bermain aman atau justru bermain nekat untuk menghadapi tantangan bisnis. Orang-orang sekitar Anda juga memberi masukan yang beragam, sehingga yang bisa Anda percayai hanyalah diri dan hati Anda. 

9. Jangan biarkan kesulitan atau kegagalan mengalahkan Anda
Jangan biarkan batasan yang diciptakan oleh orang lain atau keadaan yang menjepit membuat Anda lemah. Banyak wirausahawan yang menutup usaha mereka karena tidak percaya pada diri sendiri. Sebagai wirausahawan,  Anda akan menghadapi masa-masa penuh stres yang akan menguji kepercayaan Anda. Ingatlah, bahwa alat untuk mengusir kegundahan itu adalah kegigihan dan daya penting. Percayalah pada konsep bisnis Anda dan komitmen diri untuk melihat bisnis ini sukses. 

10. Jangan berhenti berinovasi
Secara kontinu, carilah cara-cara baru untuk memperkenalkan produk-produk baru dan servis untuk konsumen langganan Anda dan pasar baru yang Anda temui. Berpuas diri adalah hal yang bisa membahayakan perusahaan Anda. Sesuaikan bisnis Anda dengan tren pasar.

2.    Berikan masing-masing 3 contoh usaha franchising local dan asing untuk bidangpendidikan, kesehatan, jasa, makanan atau minuman!

Jawab:

·         Franchising local dan asing bidang makanan:
J Asing : KFC, Mc Donald, dan J.CO
J Local : Ayam lepas, Rumah Makan Ampera, dan Ayam Bakar Kalasan

·         Franchising local dan asing bidang pendidikan :
J Asing : LIA, LPIA, dan IEC
J local : Nurul Fikri, Primagama, dan Ganesha Operation

·         Franchising local dan asing bidang kesehatan :      
  JAsing : Hip Hop Women & Fitness, Ruthesal Herbs & Spa,
                      Nakamura The Healing Touch
  J  Lokal : MOMMY & Me Baby Spa, Apotik Rini, Apotik k-24

·         Franchising local dan asing bidang jasa :
J Asing : Y.E.S F&B Group PTE LTD, Wendy's International Inc
J Local : Braveideas Production (WO), JNE dan TIKI

3.    Jelaskan perbedaan antara kewirausahaandan bisnis kecil!

Jawab:
-Kewirausahaan :suatu kemampuan kreatif dan inovatif dalam menciptakansesuatu yang baru dan berbeda yang dijadika ndasar,kiat dalam usaha ataumemperbaiki hidup. Kewirausahaan dapat dipelajari dan diajarkan sebagai suatudisiplin  ilmu tersendiri karena jelas objek, konsep, teori, dan metode ilmiahnya.
·         Ciri-ciri kewirausahaan :
1. pelaku bisnis yang menerima resiko maupun peluang yang ada karenamanciptakan dan mengoperasikan bisnis baru. Yang membedakan adalah visi, aspires dan strategi.
2. memiliki badan hukum yang jelas
3. kewirausahaan lebih meningkatanhasildarisuatuproduknya

-Bisnis
 kecil : bisnis yang dimiliki dan dikelola secara mandiri yang tidak mendominasi pasarnya
·         Ciri-ciri bisnis kecil
1. tidak mempunyi rencana untuk pertumbuhan pertumbuhan yang hebat danhanya mencar ipendapatan yang aman dan nyaman
2. jarang yang memilikibadanhukum yang jelas
3.sangat bergantung pada keadaan pasar
4. meningkat kanlaba yang akan didapatkan


4.    Buatlah satu contoh denah atau layout. Missal: mall, rumah sakit!

DENAH RUMAH SAKIT HASAN SADIKIN









Senin, 19 November 2012

Tulisan 1 Pengantar Bisnis


SDA INDONESIA YANG DIAMBIL OLEH   ORANG ASING

PENDAHULUAN

Banyak sekali kasus di Indonesia yang melibatkan perusahaan besar, menghadapi gugatan dari masyarakat sekitar karena menyebabbkan masalah-masalah sosial, polusi, limbah, kualitas dan keamana produk, dan status pekerja.Beberapa perusahaan besar yang sudah pernah mendapatkan kritikan atau kasus ini antara lain, NIKE, perusahaan produsen perlengkapan dan alat-alat olah raga yang berpusat di Amerika, yang tersandung kasus tanggung jawab sosial pada tahun 1996. Perusahaan tersebut di tuduh telah mengabaikan etika bisnis korporasi diantaranya memeras buruh tenaga kerja di negara-negara berkembang. Di Inonesia sendiri telah menjadi fenomena yang serupa di antaranya kasus PT. Freeport Indonesia, TPST Baojong di Bogor, PT. Newmont di Buyat dan yang masih hangat adalah kasus lumpur panas di Sidoarjo Jawa Timur, yang disebabkan oleh PT. Lapindo Brantas dan mengakibatkan berbagai rumah penduduk terendam oleh lumpur panas tersebut. Salah satu penyebab kondisi ini adalah kurangnya kemaksimalan dalam penerapan tanggung jawab sosial.
PT. Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. Perusahaan ini adalah pembayar pajak terbesar kepada Indonesia dan merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui tambang Grasberg. Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Erstberg (dari 1967) dan tambang Grasberg (sejak 1988), di kawasan Tembaga Pura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Freeport berkembang menjadi perusahaan dengan penghasilan 2,3 miliar dolar AS. Menurut Freeport, keberadaannya memberikan manfaat langsung dan tidak langsung kepada Indonesia sebesar 33 miliar dolar dari tahun 1992–2004. Angka ini hampir sama dengan 2 persen PDB Indonesia. Dengan harga emas mencapai nilai tertinggi dalam 25 tahun terakhir, yaitu 540 dolar per ons, Freeport diperkirakan akan mengisi kas pemerintah sebesar 1 miliar dolar.
Pada tahun 2003 Freeport Indonesia mengaku bahwa mereka telah membayar TNI untuk mengusir para penduduk setempat dari wilayah mereka. Menurut laporan New York Times pada Desember 2005, jumlah yang telah dibayarkan antara tahun 1998 dan 2004 mencapai hampir 20 juta dolar AS. Freeport Indonesia sering dikabarkan telah melakukan penganiayaan terhadap para penduduk setempat. Pada Tahun 2011 seorang buruh bernama Petrus Ajam Seba seorang buruh di PT. Freeport terbunuh.


PEMBAHASAAN
       Sudah kita ketahui perusahaan mana saja yang memberikan dampak buruk bagi penduduk Indonesia dan alam yang ada di Indonesia. Tapi penduduk Indonesia dan pemerintahan Indonesia tidak terlalu serius menangani masalah tersebut. Dan banyak sekali dampak negative yang kita dapatkan sedangkan pengusaha yang mendirikan perusahaan tersebut mendapatkan banyak dampak positif sedangkan dampak negatifnya lebih sedikit didapatkan.
            Kita seharusnya berfikir kenapa banyak pengusaha asing yang ingin mendirikan usaha di Indonesia, sedangkan penduduk di Indonesia sendiri tidak berusaha untuk mendirikan usaha yang memanfaatkan Sumber Daya Alam yang kita miliki. Penduduk Indonesia yang hanya ingin menjadi bawahan di perusahaan asing.
            Kita ambil satu contoh perusahaan yang didirikan oleh orang asing yaitu PT. Freeport. PT. Freeport adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. Perusahaan ini adalah perusahaan pertambangan emas terbesar di dunia, dengan produksi 40,9 ton per tahun. Jika 1gram emas 300 ribu, 1kg 300 juta, 1ton 300 milyar, 40,9ton 12,3 triliun per tahun itulah produksi sampingan PT. Freeport

            Kenapa disebut produksi sampingan PT. Freeport, karena PT. Freeport produksi utamanya adalah tembaga yang besarnya 18juta ton, perak 3400 ton. Kandungan emas terbukti ditambang Grasberg, papua ( belum termasuk area tambang Freeport diarea lain di papua ). Seribu ton dengan harga 300ribu per gram (harga pasar sudah berada di atas 400 ribu per gram) didapatkan total 480triliun, 50% saja hasilnya yang didapatkan dari tambang tersebut kembali ke papua, penduduk papua sudah kaya raya. Jika 480 triliun itu dibagi ke 2,8juta pendduk papua, maka rata-rata perorang punya kekayaan RP. 171 juta perorang termasuk bay yang baru lahir. Itu baru dari emas disatu gunung emas di papua dari belasan gunung emaas yang dimiliki dan hanya baru dari emas saja belum lainnya. dari hasil tembaga di Grasberg saja (tidak termasuk lainnya) Freeport menghasilkan US dolar 178 miliar atau 1000 triliun. Jika 1000 triliun tersebut dibagi rata ke 2,8 juta penduduk papua,masing-masing per orang akan menerima Rp. 5.715 juta, hampir 6 miliar per orang. Ditambah produksi perak yang terdapat di area tambang Grasberg saja. Maka total pendapatan Freeport adalah USD. 298 miliar atau Rp. 2.682 triliun. Jika Rp. 2682 triliun hasil kekayaan emas, tembaga dan perak yang di Garsberg papua itu saja di bagi 2,8 juta penduduk maka penduduk papua punya pendapatan Rp. 9,8 miliar selama 47 tahun atau rata-rata ICP Rp 208 juta pertahun itu semua hanya dari Garsberg.

            Tapi tahukah anda berapa yang dibayar Freeport dan seluruh mineral di Indonesia? Hanya Rp. 12 triliun. Contoh : pada tahun 2007, pendapatan yang dilaporkan Freeport hanya USD. 5,13 miliar. Pajak yang dibayar hanya USD, 1,3 miliar dan royalti USD. 133 juta. Berapa keuntungan PT. Freeport tahun 2007 itu setelah dipotong pajak dan royalty? USD. 3234 juta atau RP. 29 triliun. Dimana-mana hasil tambang itu lebih 50% dinikmati Negara, bukan kontraktor.bagaimana bisa diterma oleh akal sehat. Pada tahun 2007 negara menerima pendapatan total hanya 13 triliun sedangkan PT. Freeport untung bersih 29 triliun? Totala pendapatan PT. Freeport 2004-2008 USD 17,893 iliar atau Rp. 161 triliun, total untuk Indonesia USD 4481 miliar atau Rp. 40 triliun. Hebat kan???
            Freeport untung bersih RP. 121 triliun kurun waktu 2004-2008, penerimaan Negara hanya 40 triliun dari laba kotor Rp. 161 triliun. Apakah Negara kita pernah audit berapa sebenarnya kandungan emas, tembaga, perak dan lain-lainnya yang ada di konsesi di tambang Freeport? Tidak pernah. Padahal luas tambang Grasberg itu hanya seperlima dari luas tambang Freeport yang 2,6 juta hektar atau 6% dari luas papua. Bagaimana bisa batu bara yang lebih gampang eksploitasinya di kenakan royalty dan pajak bagian yang lebih rendah dibandingkan gas? Harusnya batu bara dan tambang mineral lainnya juga di perlakukan seperti minyak dan gas 70%-80% bagian untuk Negara, 20%-30%.

            Menteri BUMN Dahlan Iskan menagih kewajiban dividen PT. Freeport Indonesia kepada kementrian BUMN sebesar Rp. 350 miliar. Namun, PT. Freeport Indonesia menyatakan belum sanggup membayar dalam waktu dekat. Pembayaran dividen tergantung kondisi perusahaan. Jadi belu bisa dibayarkan sekarang, ujar presiden direktur PT. Freeport Indonesia Rozik B Soetjipto di Jakarta. Menurut Rozik, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu saat ini mengalami kendala keuangan sehingga belum bisa membayarkan dividen pada tahun ini. Salah satu penyebabnya adalah turunnya produksi. Biasanya kata Rozik produksi PT. Freeport 900 ribu ton per tahun, tapi hingga saat ini belum bagus. Rozik memperkiraka produksi tahun ini hanya 80% dari kondisi normal. Seharusnya, bagaimanpun masalahnya PT. Freeport tetap harus tetap wajib membayar dividen kepada pemerintah Indonesia, karena keuntungan yang sudah di dapat sudah sangat besar di terima oleh PT. Freeport. Walaupun ada masalah seperti itu.

PT. Freeport Indonesia telah memberikan kompensasi terhadap masyarakat papua, namun tidak dapat dipungkiri bahwa ada sebagian masyarakat papua yang lain tidak mendapatkan ganti rugi. Mereka yang tidak memperoleh kompensisai dengan didukung oleh pihak-pihak yang menolak keberadaa PT. Freeport Indonesia dan atau mereka yang mencari keuntungan pribadi, selalu berusaha untuk mengganggu kegiatan operasional perusahaan baik melalui media masa maupun dengan melakukan penyerangan langsung ke area pertambangan, sehingga banyak karyawan yang tidak bersalah telah menjadi korban penyerangan tersebut.

PT. Freeport tidak melakukan kewajibannya sebagaimana mestinya dalam hal perbaikan kerusakan lingkungan alam. Menurut majalah Meaning International, tambang emas Freeport sebagai yang terbesar didunia. Freeport Indonesia sering dikabarkan telah melakukan penganiyayaan terhadap penduduk setempat. 

            Dari hasil Sumber Daya alam yang melimpah itulah Indonesia lah yang seharusnya menjadi kaya dan penduduknya yang terjamin kehidupannya, tidak seperti yang sekarang ini banyak sekali penduduk Indonesia yang tidak terjamin kehidupannya. Bahkan sudah banyak anak-anak yang dibawah umur menjadi tulang punggung keluarganya sendiri  dan tidak melanjutkan sekolahnya.selain itu juga banyaknya juga tindak criminal di Indonesia karena kurangnya lapangan pekerjaan.

Ketika penduduk Indonesia yang tinggal di sekitar kawasan berdirinya PT. Freeport mulai menyadari betapa merugikannaya perusahaan tersebut, mereka melakukan protes tapi tidak ada tanggapan dari perusahaan tersebut. Bahkan PT. Freeport itu sendiri menyuruh beberapa para TNI Indonesia untuk mengusir penduduk yang tinggal disekitaran perusahaan tersebut.

Seharusnya bukan hanya penduduk Indonesia yang mulai menyadari betapa ruginya perusahaan itu berdiri, tapi pemerintahaan Indonesia seharusnya sudah mulai menyadarinya. Walau pemerintah Indonesia telah menerima pajak dari PT. Freeport, tapi itu semua tidak sebanding dengan apa yang sudah mereka ambil dari sumber daya alam yang kita miliki.

Sebenarnya Indonesia itu sangat kaya dari segi sumber daya alamnya, tapi penduduknya masih banyak yang tidak berkecukupan. Seharusnya pemerintahan Indonesia mendirikan perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam Indonesia dan memanfaatkan penduduk-penduduk Indonesia yang ada tanpa campur tangan dari pengusaha asing.

Tapi memanfaatkan sumber daya alam Indonesia dengan batas tanpa merusaknya, sehingga kita juga bisa memanfaatkannya di lain waktu. Berbeda dengan pengusaha asing yang mendirikan perusahan yang sampai mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia sampai menyebabkan bencana, misalkan kasus lumpur panas yang ada di sidoarjo, Jawa Timur. Sampai sekarang masalah tersebut belum bisa diatasi, bahkan rumah-rumah yang ada di sekitar berdirinya perusahaan tersebut ikut hancur. Dan ganti rugi yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang sudah hilang.



PENUTUP


Kesimpulan:

            Jadi, dari pembahasan tersebut seharusnya kita penduduk Indonesia dan pemerintah Indonesia lebih membatasi perusahaan-perusahaan asing yang ingin mengambil Sumber Daya Alam di Indonesia tanpa batas. Agar penduduk Indonesia pun bisa merasakan sumber daya alam di Indonesia. Tanpa diambil perusahaan asing terus menerus agar Indonesia lebih maju lagi  dari sekarang. Jadi Indonesia harus lebih memanfaatkan Sumber Daya alamnya sendiri daripada orang asing,karena sudah banyak contoh-contoh dampak negatifnya yang sudah terlihat dari perusahaan-perusahaan yang di dirikan. Sebagai Warga Negara Indonesia,seharusnya kita lah yang memajukan Negara kita sendri agar kita tidak selalu bekerja di perusahaan asing,melainkan kita bekerja di perusahaan kita sendiri.

Daftar Pustaka:

http://www.theglobal-review.com

Minggu, 18 November 2012

Pengantar Bisnis Minggu 3


TUGAS MINGGU 3

  1. Berilah contoh masing-masing bentuk usaha perusahaan seperti Persero, CV, Firma, Bank dan non Bank (Asuransi) masing-masing 3 contoh usaha nyata dan landasan hukumnya!
        Jawab:
        1.   Perseroan Terbatas (PT)

    Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang – Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas , yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Oleh sebab itu , bentuk usaha ini disebut perseroan terbatas. Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan , ketertiban umum,atau kesusilaan.
PT merupakan badan hukum dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggran dasar kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehinngamemilik harta kekayaan sendiri. Apabila perusahaan mendapat keuntungan, maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan yang disebut deviden. Besarnya deviden sendiri tergantung pada besar kecilnya keuntungan yang diperoleh perusahaan.


  • Mekanisme Pendirian PT

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai denganUU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)

            Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas(UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai denganUU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
            Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatasmenjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

  •  Unsur- unsur perseroan terbatas

Berdasarkan pengertian tersebut maka untuk dapat disebut sebagai perusahaan PT menurut UUPT harus memenuhi unsur-unsur:
1. Berbentuk badan hukum, yg merupakan persekutuan modal
2. Didirikan atas dasar perjanjian;
3. Melakukan kegiatan usaha;
4. Modalnya terbagi saham-saham;
5. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta perat

  • Persyaratan Material Pendirian Perseroan Terbatas

Untuk mendirikan suatu perseroan harus memenuhi persyaratan material antara lain:
1. perjanjian antara dua orang atau lebih;
2. dibuat dengan akta autentik
3. modal dasar perseroan
4. pengambilan saham saat perseroan didirikan 
  • Contoh nama persero :

1)    PT.Telkomsel
2)    PT.Bio Farma
3)    PT.Yamaha


      2. Firma

            Firma (Fa) adalah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memaki nama bersama. Firma biasanya merupakan pengembangan dari perusahaan perseroan setelah menerima modal sertaan dari orang lain. Namun, ada juga firma yang sejak awal telah didirikan oleh lebih dari satu orang.
            Ketentuan- ketentuan tentang firma diatur dalam Pasal 16 kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)  yang menyatakan bahwa perseroan dibawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama. Selain itu, Pasal 18 KUHD menyebutkan inti dari firma adalah bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Peraturan peraturan tersebut juga diperkuat oleh Pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
            Untuk mendirikan firma, mereka yang bersekutu harus membuat sesuatu akta resmi di notaris. Akta tersebut memuat tentang apa yang sudah disetujui mereka bersama-sama, seperti nama perusahaan yang mereka dirikan, besarnya modal tiap sekutu, dan lainnya. Selanjutnya akta tersebut harus didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diumumkan didalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)

  • Kelebihan dan Kekurangan Firma

Kelebihannya :
  1. Cara mendirikannya mudah.
  2. Kemampuan memenuhi modal lebih besar dibandungkan dengan perusahaan perseorangan.
  3. Adanya pembagian kerja berdasarkan keahlian masing masing sekutu.
  4. Perhatian sekutu terhadap kegiatan firma cukup besar, mengingat tindakan sekutu.

Kekurangannya :
  1. Tidak terjamin kelangsungan usaha firma apabikla salah satu sekutu meninggal atau mengundurkan diri.
  2. Tidak terbatasnya tanggung  jawab masing-masing sekutu.
  3. Pengambilan keputusan  lambat  karena pemimpin dipegang oleh lebih satu orang.
  4. Peluang terjadinya perselisihan diantara sekutu cukup besar.

Contoh perusahaan dalam firma :
  1. Firma Bandung Caoz
  2. Firma Liem catering
  3. Firma (Bahar & Partners Lawyer)

3. CV

            CV/ commanditaire vennootschap atau persekutuan komanditer adalah bentuk badan usaha yang memilik satu atau beberapa orang sekutu. Sekutu tersebut terdiri dari sejkutu komanditer (persero pasif) dan sekutu komplementer (pesero aktif).

            Persero pasif adalah sekutu yang menyerahkan modal tanpa ikut memimpin jalannya perusahaan, sedangkan persero aktif adalah sekutu yang bertugas memipin jalnnya perusahaan dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap utang piutang perusahaan.

            Ketentuan ketentuan badan usaha ini dijabarkan dalam Pasal 19, 20, dan 21 KUHD. Pasal 19 menjabarkan pengertian persekutuan komanditer. Pasal 20 menjabarkan hak dan kewajiban setiap persero, dan Pasal 21 menjabarkan denda atau hukuman bagi persero yang melanggar ketentuan – ketentuan pasal sebelumnya.

Prosedur Pendirian CV
            Dalam pendirian, pemdaftaran, dan pengumuman CV tidak ada pengaturan khusus sehingga pendirian CV sama dengan pendirian firma. Pada praktiknya di indonesia telah menunjukan suatu kebiasaan bahwa orang mendirikan CV berdasarkan akta notaris (otentik), didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri yang berwenang , dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.

Pendirian CV melewati  tahapan tahapan berikut :
            Pendiri CV mendaftarkan akta pendiriaannya kepada Panitera PN  yang berwenang, dan yang didaftarkan hanyalah akta pendirian CV atau ikhtisar resminya saja.
Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ikhtisar resmi akta pendiriaanya dalam Tambahn Berita Negara R.I. Adapun iai ikhtisar resmi dari akta pendirian CV meliputi lima hal. Nama lengkap , pekerjaan , dan tempat tinggal para pendiri.
Penetapan nama CV.
Keterangan menganai CV bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus.
Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan.
Saat mulai dan berlakunya CV

  •  Kelebihan dan Kekurangan CV:

Kelebihan :
  1. Pendirinya mudah.
  2. Bisa memperoleh modal yang lebih besar dengan cara menyertakan sakutu komplementer.
  3. Kredit dan kreditor dapat diperoleh lebih mudah.
  4. Adanya sekutu komplementer yang memungkinkan seseorang menanamkan modal tanpa ikut mengurus perusahaan.
  5. Manajemen lebih baik.

Kekurangan :
  1. Peluang terjadinya perselisihan diantara anggota persekutuan komanditer cukup besar.
  2. Tanggung  jawab sekutu tidak sama.
  3. Terdapat kemungkinan terjadinya kecurangan dari sekutu aktif.

Contohnama perusahaan dalam bentuk CV :
  1. CV. Karya Bersama
  2. CV. Rion Putra Perkasa
   3. CV. Bandung Mulia Konveksi

4. BANK

            Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998tentang Perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak (Kasmir,2002;23).
Sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-harinya tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat dikatakan adalah menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat umum.

 Adapun kegiatan-kegiatan perbankan yang ada di Indonesia dewasa ini adalah:
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito.
  • Menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja maupun kredit perdagangan.
  • Memberikan jasa-jasa bank lainnya.

            Pada umumnya fungsi bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Secara lebih terperinci fungsi bank umum adalah sebagai berikut :
a. Meyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam      kegiatan ekonomi
b. Menciptakan uang
c. Menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat
d. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya
e. Menyalurkan kredit
f. Bank umum harus mampu menarik dana masyarakat sebanyak mungkin.   Kemampuan menarik dana masyarakat ini merupakan persoalan             tersendirikarena selalu berhadapan dengan biaya yang harus dikeluarkan           dalam rangka penarikan dana tersebut.

  • Contoh nama-nama bank :

  1. Bank Bukopin
  2. Bank HSBC
  3. Bank mutiara bank

5. Non Bank (Asuransi)   
   
   Hukum Asuransi dan Definisi Asuransi
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, pihak penanggung mengambil alih suatu risiko dari pihak tertanggung. Pengalihan risiko tersebut meliputi kemungkinan kerugian material dialami tertanggung akibat suatu peristiwa yang mungkin atau belum pasti akan terjadi. Hal yang “rumit” ini pasti memerlukan perlindungan dari hukum asuransi.

Perjanjian asuransi adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi, premi yang harus dibayar oleh tertanggung kepada penanggung sebagai jasa pengalihan risiko tersebut, serta besarnya dana yang bisa diklaim di masa depan, termasuk biaya administratif dan keuntungan. Perjanjian asuransi juga merupakan bagian dari hukum asuransi itu sendiri.

  •  unsur-unsur dalam sebuah perjanjian asuransi atau hukum asuransi meliputi hal-hal berikut:

  1. Subjek hukum, yaitu pihak penanggung dan tertanggung.
  2. Substansi hukum berupa mengalihan risiko.
  3. Objek pertanggungan, berupa benda atau kepentingan yang melekat padanya yang bisa dinilai dengan uang.
  4. Adanya peristiwa tidak tentu yang mungkin terjadi (evenement).

  • Sebuah perjanjian asuransi dikatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:


  1. Adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang saling mengikatkan diri.
  2. Adanya kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
  3. Adanya hal tertentu yang menjadi sebab yang halal.

  • Landasan Hukum Asuransi

   
Secara yuridis, hukum asuransi di Indonesia tertuang dalam beberapa produk hukum seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri Keuangan, di antaranya sebagai berikut.

  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
  4. KMK No.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
  5. KMK No.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
  6. KMK No.423/KMK/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.
Undang-undang dan peraturan tersebut merupakan perihal yang cukup   penting. Jika tidak dipatuhi atau ada pelanggaran, konsekuensi tentu saja akan diberikan. Kepada siapapun yang melanggar, entah pengguna jasa asuransi ataupun petugas perusahaan asuransinya sendiri.

  • Hukum Asuransi – Premi dan Polis

       Dalam hukum asuransi, dikenal kata premi dan polis. Dua hal tersebut menjadi istilah yang penting dan takasing bagi mereka yang terbiasa menghadapi urusan asuransi. Berikut ini adalah penjelasan lebih detail mengenai apa itu premi dan apa itu polis.

Dalam hukum asuransi premi adalah suatu prestasi yang diberikan oleh tertanggung kepada penanggung atas jasanya mengambil alih risiko. Premi adalah kewajiban pokok yang harus dipenuhi oleh tertanggung dan bisa dianggap sebagai imbalan atas jasa penanggung.

Perjanjian pengalihan risiko dalam hukum asuransi harus dibuat secara tertulis dalam sebuah akta tertentu yang menjelaskan tentang unsur-unsur perjanjian tersebut. Akta inilah yang disebut dengan istilah polis. Polis digunakan sebagai alat bukti perjanjian pertanggungan. Dalam hukum asuransi, polis dibuat oleh pihak tertanggung.

  • Hukum Asuransi – Mengenal Risiko dan Evenement

     Hukum asuransi juga mengenal adanya risiko. Risiko yang dialihkan dari tertanggung kepada penanggung, dalam arti asuransi adalah berupa kemungkinan terjadinya kerugian, serta batalnya sebagian atau keseluruhan keuntungan yang diharapkan, yang diakibatkan oleh suatu kejadian luar biasa yang tidak terprediksi, di luar kekuasaan manusia.

Sedangkan dalam hukum asuransi dijelaskan bahwa peristiwa tidak terduga itu disebut evenement, sebuah peristiwa tidak terduga yang menurut pengalaman normal tidak bisa dipastikan akan terjadi. Kalaupun peristiwa tersebut bisa dipastikan terjadi, kematian misalnya, waktunya tidak bisa dipastikan. Peristiwa tersebut juga berupa sesuatu yang tidak diharapkan terjadi. Jika terjadi, akan menimbulkan kerugian atau membatalkan keuntungan.

Dalam menghitung risiko yang ditanggungkan, perusahaan asuransi menerapkan ilmu aktuaria yang menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas. Perhitungan tersebut harus berlandaskan aturan yang ada pada hukum asuransi.

  • Hukum Asuransi dan Prinsip Dasar Asuransi

       Terdapat 6 prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam asuransi. Prinsip dasar tersebut juga merupakan bagian dari hukum asuransi:
  1. Insurable interest, hak pertanggungan yang timbul dari sebuah hubungan keuangan, yang diakui secara hukum.
  2. Utmost good faith, mengungkapkan secara lengkap mengenai sesuatu yang dipertanggungkan. Dalam hal ini, kedua belah pihak harus jujur menjelaskan mengenai kondisi objek dan luasnya pertanggungan.
  3. Proximate cause, adanya kejadian yang menyebabkan kerugian tanpa adanya intervensi atas kejadian tersebut.
  4. Indemnity, kompensasi finansial yang disediakan penanggung untuk mengembalikan tertanggung pada posisi finansial sesaat sebelum sebuah kejadian enverement terjadi.
  5. Subrogation, hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung.
  6. Contribution, hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya dalam bentuk kerja sama atau gotong royong.

  • Hukum Asuransi – Manfaat Asuransi
Berikut ini adalah beberapa manfaat asuransi:

  1. Jaminan perlindungan atas risiko kerugian tidak terduga.
  2. Efisiensi dalam pengamanan dan pengawasan terhadap suatu barang atau objek.
  3. Biaya premi relatif kecil untuk menghindari suatu potensi risiko yang tidak terduga.
  4. Berdampak pada pemerataan biaya, dari sesuatu yang tak terprediksi menjadi biaya yang jumlahnya tertentu.
  5. Dalam kaitannya dengan hubungan bisnis, asuransi yang dimiliki pihak tertanggung memberi kepercayaan kepada pihak ketiga untuk menjalin hubungan bisnis, misalnya peminjaman uang, kredit, sewa beli, dan sebagainya.
  6. Untuk asuransi jiwa, premi bisa dinilai sebagai tabungan karena jumlah yang dibayar tertanggung akan dikembalikan oleh perusahaan asuransi dalam jumlah yang lebih besar.Apa-apa saja yang berkaitan dengan asuransi secara tersirat maupun tersurat pasti menjadi bagian dari hukum asuransi. Bagian yang mau tidak mau harus dipatuhi agar kegiatan berasuransi tidak merugikan salah satu pihak. Agar semua pihak merasakan keuntungan dalam berasuransi.
Contoh Nama Perusahaan Asuransi:
  • Sinar Mas Asuransi
  • ASTEK (Asuransi Tenaga Kerja)
  • TASPEN (Tabungan Asuransi Pegawai)