Jumat, 28 April 2017

Penulisan keempat Aspek Hukum

Nama: Vera Agustin Tiantika
Npm: 27212558
ASPEK HUKUM EKONOMI PEMBANGUNAN DI INDONESIA
Hukum merupakan sekumpulan peraturan yang tercipta untuk mengatur dan mengikat masyarakat. Seiring dengan berkembangnya zaman saat ini, hampir setiap aspek kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat diatur oleh hukum. Tidak terkecuali aktivitas perekonomian. Definisi Ekonomi itu sendiri adalah sebuah ilmu yang mempelajari tingkah laku masyarakat dalam menjalankan berbagai macam kegiatan yang bertujuan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan meningkatkan kemakmuran. Hukum Ekonomi adalah suatu keterkaitan yang ditimbulkan antar aktivitas ekonomi yang terjadi dalam masyarakat. Hukum Ekonomi dibuat untuk mengimbangi peningkatan aktivitas perekonomian agar pelaksanaannya tidak melanggar kepentingan masyarakat umum. Di Indonesia, Hukum Ekonomi terbagi menjadi dua yaitu Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.  Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Ekonomi Pembangunan merupakan salah satu cabang Ilmu Ekonomi yang mempelajari analisa permasalahan dan telaah solusi atas permasalahan ekonomi negara-negara berkembang agar dapat meningkatkan pembangunan ekonominya. Sebagai negara berkembang, Indonesia memiliki agenda untuk mengejar ketertinggalan pembangunan dalam berbagai bidang, termasuk bidang ekonomi. Pembangunan dalam bidang ekonomi secara singkat dapat diartikan sebagai usaha untuk menaikkan pendapatan per kapita secara terus-menerus dalam jangka panjang melalui peningkatan kualitas dan kuantitas produksi barang dan jasa. Kenaikan pendapatan per kapita suatu negara menandakan kemakmuran rakyatnya yang semakin meningkat dan kesuksesan pembangunan ekonominya.
Hukum Ekonomi Pembangunan adalah hukum yang mengatur tata cara untuk meningkatkan dan mengembangkan ekonomi pembangunan secara nasional di Indonesia. Hukum Ekonomi Pembangunan ini mencakup berbagai aspek berikut ini:
1. Tanah
Tanah merupakan suatu aspek yang penting dalam pembangunan ekonomi. Keberadaan tanah dengan peruntukan yang tepat dapat mendukung pembangunan ekonomi dengan baik. Berbagai kegiatan usaha dalam bentuk apapun pasti membutuhkan tempat untuk beroperasinya usaha tersebut.
Tanah memiliki berbagai potensi kekayaan alam. Tanah yang subur juga dapat menghasilkan bahan pangan. Kemampuan suatu negara untuk memproduksi bahan pangannya sendiri merupakan suatu penghematan yang besar karena tidak perlu mengimpor dari negara lain. Selain itu, di daerah tertentu, tanah juga dapat mengandung berbagai logam berharga yang dapat diolah menjadi berbagai komoditi yang bernilai jugal tinggi.
Dalam prakteknya, peruntukan penggunaan lahan diatur dalam peraturan daerah yang diterbitkan masing-masing kota atau kabupaten dalam bentuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).
2. Bentuk-bentuk Usaha
Badan usaha merupakan penggerak ekonomi yang sangat penting perannya dalam pembangunan ekonomi. Selain dapat menyediakan barang dan jasa, badan usaha juga memperkerjakan karyawan sehingga dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat. Bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia dapat dikategorikan menjadi dua berdasarkan kepemilikan yaitu BUMN, swasta dan koperasi.
3. Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal yang bersumber dari luar negeri merupakan suatu pemasukan bagi negara tempat modal tersebut ditanamkan.
4. Kredit dan Bantuan Luar Negeri
Sebagai negara yang sedang berkembang dan melakukan pembangunan di berbagai aspek untuk mengejar ketertinggalan, kredit dan bantuan luar negeri dapat menjadi modal yang sangat berarti untuk membantu mendorong laju pembangunan di Indonesia.
5. Pengkreditan Dalam Negeri Perbankan
Bagi pengusaha, pinjaman modal adalah salah satu langkah pertama yang paling penting. Dengan adanya fasilitas pengkreditan dalam negeri, pengusaha dapat membangun usahanya dan memperkerjakan karyawan sehingga pembangunan ekonomi dapat berjalan dengan baik.
6. Paten Merk dan Transfer-of-know-how (Alih Teknologi)
Dalam Pasar Persaingan Monopolistik, Paten Merk merupakan salah satu perlindungan aset perusahaan yang berupa komoditas bisnisnya. Dengan Paten Merk, hak suatu badan usaha untuk menggandakan dan memperdagangkan komoditasnya terlindungi dari pihak-pihak lain yang melakukan penjiplakan atau perebutan merk. Hak merk dapat dibuat atas merk dagang yang berbeda pada komoditas yang sama. Misalnya, sebuah deterjen kemasan yang diproduksi oleh perusahaan A memiliki paten merk X dan yang diproduksi oleh perusahaan B memiliki paten merk Y. (Baca juga: Pasar Persaingan Tidak Sempurna)
7. Asuransi
Asuransi merupakan salah satu penjaminan atas keamanan aset saat terjadi resiko. Dengan adanya Asuransi, kerugian yang ditimbulkan akibat suatu kejadian yang tak terduga dapat diminimalkan. Manfaat dari minimalisasi resiko ini adalah membantu masyarakat untuk mengembalikan kondisi ekonominya dengan segera sehingga secara keseluruhan pembangunan negara tidak terhenti ketika terjadi resiko-resiko seperti bencana alam.
8. Ekspor – Impor
Lalu lintas perdagangan antar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dengan adanya ekspor – impor, negara dapat mencukupi kebutuhan dalam rumah tangganya yang tidak dapat atau tidak mencukupi bila hanya bergantung pada produksi dalam negeri.
9. Pertambangan
Hasil tambang merupakan komoditas ekonomi yang sangat penting. Selain memiliki nilai jual, hasil tambang juga dapat berfungsi sebagai penunjang berbagai kegiatan ekonomi seperti minyak yang dapat dijadikan bahan bakar kendaraan bermotor, bahan bakar mesin, bahan baku kosmetik dan sebagainya.
10. Perburuhan
Buruh merupakan salah satu pelaku ekonomi terkecil namun terdiri dari banyak orang yang secara keseluruhan menggerakkan roda perekonomian. Secara singkat, buruh merupakan work force dari berbagai jenis badan usaha. Tanpa buruh, produksi dan aktivitas ekonomi badan usaha tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
11. Perumahan
Rumah merupakan salah satu dari tiga kebutuhan pokok. Seperti dua kebutuhan pokok lainnya, rumah juga merupakan sebuah komoditas perdagangan yang sangat mempengaruhi pembangunan. Selain dapat digunakan sebagai shelter, rumah juga merupakan suatu instrumen investasi yang sangat menguntungkan karena harganya yang secara jangka panjang terus meningkat. (Baca juga: Jenis Instrumen Investasi)
12. Pengangkutan
Seluruh aktivitas ekonomi kelancarannya sangat bergantung pada pengangkutan. Tanpa pengangkutan, hasil produksi tidak dapat sampai ke tangan konsumen dan berbagai perjanjian bisnis tidak dapat terlaksana.
13. Perjanjian Internasional
Kerjasama merupakan hal yang penting untuk dapat mencapai pembangunan suatu negara, tidak terkecuali kerjasama antarnegara. Kerjasama antarnegara yang diatur dalam Perjanjian Internasional dapat membuat berbagai keuntungan bagi negara-negara terkait.
SUMBER:

http://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/hukum/hukum-ekonomi-pembangunan

Tulisan Ketiga Aspek Hukum

Nama : Vera Agustin Tiantika
Npm: 27212558

HUBUNGAN EKONOMI, HUKUM DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah secara resmi melalui lembaga atau intuisi hukum untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Hukum merupakan suatu system yang terpenting yang harus dijalani oleh setiap masyarakat dalam melakukan kegiatan baik dalam bidang politik, ekonomi, dan sebagainya.
Ekonomi merupakan salah satu ilmu social yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah ekonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu o koc (oikos) yang berarti “ peraturan , aturan, hukum”. Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga”. Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Salah satu contoh hukum ekonomi yaitu
1.    apabila suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan supermarket yang besar dengan harga yang sangant murah maka dapat dipastikan took-toko kecil yang berada di sekitarnya akan menghilang atau gulung tikar.
2.     Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu :
1.    Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
2.     ekonomi social, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia) misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan.
Hukum ekonomi memiliki 2 aspek, yaitu :
1.    Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi nasional secara keseluruhan.
2.    Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi tersebut.
Pengembangan eksistensi Hukum Ekonomi menyangkut aspek pentik, antara lain :
1.    Menampung perkembangan kegiatan ekonomi yang tidak dapat diatur dalam cabang hukum yang ada.
2.    Menetapkan peraturan hukum yang berkaitan dengan bidang hukum ekonomi.
3.    Modernisir hukum yang mengatur kegiatan ekonomi, sehingga interaksi pembangunan ekonomi dapat berperan secara serasi dengan pembangunan hukum.

Atas dasar tersebut, Hukum Ekonomi mempunyai peranan dalam pengaturan bidang ekonomi modern yang tidak dicakup dalam peraturan perundang-undangan yang ada, serta dapat memantapkan pengaturan yang berkaitan dengan bidang ekonomi yang terdapat pada cabang hukum yang lain.

Hubungan Antara Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
            Kesejahteraan masyarakat adalah suatu tata kehidupan masyarakat baik dalam bentuk materiil maupun spiritual yang memungkinkan bagi setiap masyarakat untuk menimbulkan usaha untuk menemukan kebutuhan jasmani dan rohani yang memuaskan bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan mengutamakan hak asasi serta kewajiban manusia.
            Hubungan ekonomi dengan kesejahteraan masyarakat cukup kuat. Bila pertumbuhan ekonomi di suatu Negara baik, itu menunjukan bahwa kesejahteraan masyarakat di Negara tersebut sudah cukup baik. Dapat dilihat dengan tingkat pendapatan perkapita masyarakat cukup tinggi, dapat memenuhi kebutuhan dengan baik,  kemiskinan yang rendah, pengangguran yang rendah, inflasi rendah, angka kriminalitas berkurang, dan sebagainya. Sebaliknya bila pertumbuhan ekonomi di suatu Negara menurun, itu perlu diperhatikan masyarakatnya. Karena dengan seperti itu berarti kesejahteraan masyarakat belum terpenuhi dengan baik. Karena pendapatan menurun, kemiskinan meningkat, pengangguran meningkat, angka kriminalitas tinggi. Ini menunjukan kesejahteraan masyarakat yang kurang baik. Hal ini harus ditindak lanjuti agar tidak merugikan Negara itu senidiri.

SUMBER:
http://saktyotoerhutomo.blogspot.co.id/2013/06/hubungan-antara-hukum-ekonomi-dan.html


HUKUM PERDATA

Nama : Vera Agustin Tiantika
Npm : 27212558
PASAL – PASAL DIDALAM HUKUM PERDATA

A.    HUKUM DAGANG
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah  dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada istilah lain yang perlu untuk dijajarkan dalam pemahaman awal mengenaihukum dagang, yaitu pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan. Pengertian perniagaan dapat ditemukan  dalam kitab undang-undang hukum dagang sementara istilah perusahaan tidak.
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, sebanarnya merupakan bagian dari hukum perdata, khususnya mengenai perikatan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW) yang kita kenal sebagai Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) buku III adalah tentang perikatan. Jelaslah bahwa sumber hukum dagang Indonesia yang utama adalah KUHD dan KUHPer (buku III). Hukum dagang merupakan lex specialis dan hukum perdata mengenai perikatan merupakan lex generalis, yang berarti sepanjang hukum dagang (KUHD) tidak mengatur akan berlaku hukum perikatan (KUHPer buku III) (Soedjono Dirdjosisworo, 2006 : 1).
KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada 1Mei 1848 terbagi atas dua dkitab dan 23 bab. Kitab I terdiri dari 10 bab kitab II terdiri dari 13 bab. Isi pokok dari KUHD Indonesia itu adalah:
                              1.            Kitab pertama berjudul : TENTANG DAGANG UMUMNYA yang memuat :
Bab I : Dihapuskan (menurut Stb. 1938/276 yang mulai berlaku pada 17 Juli 1938, Bab I yang berjudul : “Tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang” yang meliputi pasal 2,3,4 dan 5telah dihapuskan).
Bab II  :Tentang pemegangan buku.
Bab III  :Tentang beberapa jenis perseroan.
Bab IV  :Tentang bursa dagang, makelar dan kasir.
Bab V  :Tentang komisioner, ekspeditur, pengangkut dan tentang juragan-juragan yang melalui sungai dan perairan darat.
Bab VI : Tentang surat wesel dan surat order.
Bab VII : Tentang cek, promes dan kuitansi kepala pembawa (aan toonder).
Bab VIII : Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan.
Bab IX : Tentang asuransi atau pertanggungan seumumnya.
Bab X : Tentang pertanggungan (asuransi) terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian yang belum dipenuhi dan pertanggungan jiwa.
                              2.            Kitab kedua yang berjudul : TENTANG HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TERBIT DARI PELAYARAN, yang memuat (Hukum Laut). (C.S.T. Kansil. 1985. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Aksara baru. )
B.     HUKUM HUTANG PIUTANG
Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) terjemahan Prof. Subekti, yang didefinisikan sebagai berikut:
            “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
            Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu:
1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.    Suatu hal tertentu.
4.    Suatu sebab yang halal.
Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut:

Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Pasal 379 a KUHP sebagai salah satu pasal sisipan memang mengatur adanya kriminalisasi bagi seseorang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang dengan cara berutang, dengan maksud sengaja tidak akan membayar lunas barang tersebut. Namun delik ini membutuhkanpembuktian yang khusus, yaitu seberapa banyak korban yang diutangi oleh pelaku dengan cara yang serupa (flessentrekkerij).
C.     HUKUM PERIKATAN
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2.      Perikatan yang timbul dari undang-undang
3.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata )
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata )
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
D.    KONTRAK KERJASAMA
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Menurut pasal 54 UU No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
c. jabatan atau jenis pekerjaan
d. tempat pekerjaan
f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Pada dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah atau tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
·   kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
·   kecakapan untuk membuat suatu perikatan
·   suatu pokok persoalan tertentu
·   suatu sebab yang tidak terlarang
Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa :
Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
·   kesepakatan kedua belah pihak
·   kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
·   adanya pekerjaan yang diperjanjikan
E.     HUKUM BURUH/KARYAWAN DENGAN PERUSAHAAN/ORGANISASI
Perjanjian perburuhan ialah perjanjian yang diselenggarakan oleh serikat atau serikat-serikat buruh yang telah terdaftar pada Kementrian Perburuhan dengan majikan, maikan-majikan, perkumpulan majikan berbadan hukum yang pada umumnya atau semata-mata memuat syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja (pasal 1 (1) UU No. 21 Tahun 1954).
Dalam pengertian tentang perjanjian perburuhan yang tercantum dalam UU No. 21 Tahun 1954 dapat disimpulkan ada dua hal, yaitu tentang subjek perjanjian perburuhan dan objek perjanjian perburuhan.
Ada dua pihak, yaitu pihak serikat buruh atau serikat-serikat buruh dan pihak majikan atau majikan-majikan atau perkumpulan majikan yang berbadan hukum.
Objek perjanjian perburuhan atau isi perjanjian perburuhan pada umumnya adalah syarat-syarat yang harus dieprhatikan dalam pembuatan perjanjian kerja. Ia merupakan hasil perundingan antara pihak-pihak dalam perjanjian perburuhan yang mendekati keinginan buruh dan majikan. Inilah yang membedakan perjanjian perburuhan dengan peraturan majikan. Yang disebutkan terakhir ini sepenuhnya merupakan keinginan majikan, sehingga tidak jarang mengandung hal hal yang merugikan buruh.
Menurut pasal 2(1) UU No 21 Tahun 1954 dan Permen No. 49 Tahun 1954 tentang Cara Membuat dan Mengatur Perjanjian Perburuhan, yaitu:
a. Perjanjian perburuhan harus dibuat dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak, atau dibuat dalam bentuk akta otentik atau akta resmi
b. Perjanjian perburuhan harus memuat :
1.      Nama, tempat kedudukan serta alamat serikat buruh
2.      Nama, tempat kedudukan serta alamat majikan atau perkumpulan majikan yang berbadan hukum
3.      Nomor serta tanggal pendaftaran serikat buruh pada Kementrian Perburuhan
c. Perjanjian perburuhan harus dibuat sekurang-kurangnya rangkap tiga. Kementrian Perburuhan harus diberi satu lembar untuk dimasukkan dalam daftar.
d. Perjanjian perburuhan hanya dapat diselenggarakan untuk waktu paling lam dua tahun. Waktu ini dapat diperpanjang paling lama satu tahun.
Peraturan perusahaan atau reglemen perusahaan di dalamnya berisi tentang syarat-syarat kerja yang berlaku bagi sebagian atau seluruh buruh yang bekerja pada perusahaan (atau majikan) itu. Ada perbedaan antara peraturan perusahaan dengan perjanjian perburuhan. Perbedaannya ialah peraturan perusahaan dibuat secara sepihak oleh perusaaan atau majikan, sedang perjanjian perburuhan dibuat dan ditentukan bersama antara serikat buruh dengan serikat pengusaha (majikan). Karena dibuat secara sepihak, maka sudah jelas bahwa isinya adalah memaksimalkan kewajiban buruh dan meminimalkan hak buruh, serta memaksimalkan hak majikan dan meminimalkan kewajiban majikan.
Oleh karena adanya hal di atas maka dalam pasal 1601j KUHPer ditegaskan bahwa peraturan perusahaan hanya mengikat buruh apabila buruh secara tertulis menyatakan persetujuannya terhadap peraturan perusahaan tersebut. Jika tidak demikian, akan sangat tidak adil jika buruh harus melakukan sesuatu yang tidak pernah ia setujui atau snaggupi. Persetujuan tertulis dari buruh saja tidak cukup membuat peraturan perusahaan yang mengikat buruh, sebab masih ada syarat lainnya, yaitu :
1.      Selembar lengkap peraturan perusahaan itu diberikan kepada buruh secara cuma-Cuma
2.      Oleh atau atas nama majikan telah diserahkan kepada Kementrian Perburuhan selembar lengkap peraturan perusahaan yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan tersedia dibaca oleh umum.
3.      Selembar lengkap peraturan perusahaan ditempelkan dan tetap berada di suatu tempat yang mudah didatangi buruh, dan sedapat mungkin dalam ruangan bekerja, hingga dapat dibaca dengan terang.
Syarat-syarat kumulatif yang terdapat dalam pasal 1601j tersebut pada dasarnya dimaksudkan supaya majikan tidak secara sepihak bermaksud menguntungkan dirinya dengan cara membebankan banyak kewajiban kepada buruh.


SUMBER:

http://www.sumbbu.com/2016/05/hukum-ketenagakerjaan-hubungan-kerja.html