Nama: Vera Agustin Tiantika
Npm: 27212558
ASPEK HUKUM
EKONOMI PEMBANGUNAN DI INDONESIA
Hukum merupakan sekumpulan peraturan
yang tercipta untuk mengatur dan mengikat masyarakat. Seiring dengan
berkembangnya zaman saat ini, hampir setiap aspek kegiatan yang dilakukan oleh
masyarakat diatur oleh hukum. Tidak terkecuali aktivitas perekonomian. Definisi
Ekonomi itu sendiri adalah sebuah ilmu yang mempelajari tingkah laku masyarakat
dalam menjalankan berbagai macam kegiatan yang bertujuan untuk mencukupi
kebutuhan hidupnya dan meningkatkan kemakmuran. Hukum Ekonomi adalah suatu
keterkaitan yang ditimbulkan antar aktivitas ekonomi yang terjadi dalam
masyarakat. Hukum Ekonomi dibuat untuk mengimbangi peningkatan aktivitas
perekonomian agar pelaksanaannya tidak melanggar kepentingan masyarakat umum.
Di Indonesia, Hukum Ekonomi terbagi menjadi dua yaitu Hukum Ekonomi Pembangunan
dan Hukum Ekonomi Sosial.
Hukum ekonomi Indonesia
dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi
Pembangunan
Hukum ekonomi
pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara –
cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial
adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian
hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia
Indonesia. Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan
pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional
secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Ekonomi Pembangunan merupakan salah
satu cabang Ilmu Ekonomi yang mempelajari analisa permasalahan dan telaah
solusi atas permasalahan ekonomi negara-negara berkembang agar dapat
meningkatkan pembangunan ekonominya. Sebagai negara berkembang, Indonesia
memiliki agenda untuk mengejar ketertinggalan pembangunan dalam berbagai
bidang, termasuk bidang ekonomi. Pembangunan dalam bidang ekonomi secara
singkat dapat diartikan sebagai usaha untuk menaikkan pendapatan per kapita
secara terus-menerus dalam jangka panjang melalui peningkatan kualitas dan
kuantitas produksi barang dan jasa. Kenaikan pendapatan per kapita suatu negara
menandakan kemakmuran rakyatnya yang semakin meningkat dan kesuksesan
pembangunan ekonominya.
Hukum Ekonomi Pembangunan adalah
hukum yang mengatur tata cara untuk meningkatkan dan mengembangkan ekonomi
pembangunan secara nasional di Indonesia. Hukum Ekonomi Pembangunan ini
mencakup berbagai aspek berikut ini:
1. Tanah
Tanah merupakan suatu aspek yang penting dalam
pembangunan ekonomi. Keberadaan tanah dengan peruntukan yang tepat dapat
mendukung pembangunan ekonomi dengan baik. Berbagai kegiatan usaha dalam bentuk
apapun pasti membutuhkan tempat untuk beroperasinya usaha tersebut.
Tanah memiliki berbagai potensi kekayaan alam. Tanah
yang subur juga dapat menghasilkan bahan pangan. Kemampuan suatu negara untuk
memproduksi bahan pangannya sendiri merupakan suatu penghematan yang besar
karena tidak perlu mengimpor dari negara lain. Selain itu, di daerah tertentu,
tanah juga dapat mengandung berbagai logam berharga yang dapat diolah menjadi
berbagai komoditi yang bernilai jugal tinggi.
Dalam prakteknya, peruntukan penggunaan lahan diatur
dalam peraturan daerah yang diterbitkan masing-masing kota atau kabupaten dalam
bentuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang Kota
(RDTRK).
2. Bentuk-bentuk Usaha
Badan usaha merupakan penggerak ekonomi yang sangat
penting perannya dalam pembangunan ekonomi. Selain dapat menyediakan barang dan
jasa, badan usaha juga memperkerjakan karyawan sehingga dapat meningkatkan
kemakmuran masyarakat. Bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia dapat
dikategorikan menjadi dua berdasarkan kepemilikan yaitu BUMN, swasta dan
koperasi.
3. Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal yang bersumber dari luar negeri
merupakan suatu pemasukan bagi negara tempat modal tersebut ditanamkan.
4. Kredit dan Bantuan Luar Negeri
Sebagai negara yang sedang berkembang dan melakukan
pembangunan di berbagai aspek untuk mengejar ketertinggalan, kredit dan bantuan
luar negeri dapat menjadi modal yang sangat berarti untuk membantu mendorong
laju pembangunan di Indonesia.
5. Pengkreditan Dalam Negeri
Perbankan
Bagi pengusaha, pinjaman modal adalah salah satu
langkah pertama yang paling penting. Dengan adanya fasilitas pengkreditan dalam
negeri, pengusaha dapat membangun usahanya dan memperkerjakan karyawan sehingga
pembangunan ekonomi dapat berjalan dengan baik.
6. Paten Merk dan
Transfer-of-know-how (Alih Teknologi)
Dalam Pasar Persaingan Monopolistik, Paten Merk
merupakan salah satu perlindungan aset perusahaan yang berupa komoditas
bisnisnya. Dengan Paten Merk, hak suatu badan usaha untuk menggandakan dan
memperdagangkan komoditasnya terlindungi dari pihak-pihak lain yang melakukan
penjiplakan atau perebutan merk. Hak merk dapat dibuat atas merk dagang yang
berbeda pada komoditas yang sama. Misalnya, sebuah deterjen kemasan yang diproduksi
oleh perusahaan A memiliki paten merk X dan yang diproduksi oleh perusahaan B
memiliki paten merk Y. (Baca juga: Pasar
Persaingan Tidak Sempurna)
7. Asuransi
Asuransi merupakan salah satu penjaminan atas keamanan
aset saat terjadi resiko. Dengan adanya Asuransi, kerugian yang ditimbulkan
akibat suatu kejadian yang tak terduga dapat diminimalkan. Manfaat dari
minimalisasi resiko ini adalah membantu masyarakat untuk mengembalikan kondisi
ekonominya dengan segera sehingga secara keseluruhan pembangunan negara tidak
terhenti ketika terjadi resiko-resiko seperti bencana alam.
8. Ekspor – Impor
Lalu lintas perdagangan antar negara memiliki peranan
yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dengan adanya
ekspor – impor, negara dapat mencukupi kebutuhan dalam rumah tangganya yang
tidak dapat atau tidak mencukupi bila hanya bergantung pada produksi dalam
negeri.
9. Pertambangan
Hasil tambang merupakan komoditas ekonomi yang sangat
penting. Selain memiliki nilai jual, hasil tambang juga dapat berfungsi sebagai
penunjang berbagai kegiatan ekonomi seperti minyak yang dapat dijadikan bahan
bakar kendaraan bermotor, bahan bakar mesin, bahan baku kosmetik dan sebagainya.
10. Perburuhan
Buruh merupakan salah satu pelaku ekonomi terkecil
namun terdiri dari banyak orang yang secara keseluruhan menggerakkan roda
perekonomian. Secara singkat, buruh merupakan work force dari
berbagai jenis badan usaha. Tanpa buruh, produksi dan aktivitas ekonomi badan
usaha tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
11. Perumahan
Rumah merupakan salah satu dari tiga kebutuhan pokok.
Seperti dua kebutuhan pokok lainnya, rumah juga merupakan sebuah komoditas
perdagangan yang sangat mempengaruhi pembangunan. Selain dapat digunakan
sebagai shelter, rumah juga merupakan suatu instrumen investasi
yang sangat menguntungkan karena harganya yang secara jangka panjang terus
meningkat. (Baca juga: Jenis
Instrumen Investasi)
12. Pengangkutan
Seluruh aktivitas ekonomi kelancarannya sangat
bergantung pada pengangkutan. Tanpa pengangkutan, hasil produksi tidak dapat
sampai ke tangan konsumen dan berbagai perjanjian bisnis tidak dapat
terlaksana.
13. Perjanjian Internasional
Kerjasama merupakan hal yang penting untuk dapat mencapai
pembangunan suatu negara, tidak terkecuali kerjasama antarnegara. Kerjasama
antarnegara yang diatur dalam Perjanjian Internasional dapat membuat berbagai
keuntungan bagi negara-negara terkait.
SUMBER:
http://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/hukum/hukum-ekonomi-pembangunan