Jumat, 28 April 2017

Penulisan keempat Aspek Hukum

Nama: Vera Agustin Tiantika
Npm: 27212558
ASPEK HUKUM EKONOMI PEMBANGUNAN DI INDONESIA
Hukum merupakan sekumpulan peraturan yang tercipta untuk mengatur dan mengikat masyarakat. Seiring dengan berkembangnya zaman saat ini, hampir setiap aspek kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat diatur oleh hukum. Tidak terkecuali aktivitas perekonomian. Definisi Ekonomi itu sendiri adalah sebuah ilmu yang mempelajari tingkah laku masyarakat dalam menjalankan berbagai macam kegiatan yang bertujuan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan meningkatkan kemakmuran. Hukum Ekonomi adalah suatu keterkaitan yang ditimbulkan antar aktivitas ekonomi yang terjadi dalam masyarakat. Hukum Ekonomi dibuat untuk mengimbangi peningkatan aktivitas perekonomian agar pelaksanaannya tidak melanggar kepentingan masyarakat umum. Di Indonesia, Hukum Ekonomi terbagi menjadi dua yaitu Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.  Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Ekonomi Pembangunan merupakan salah satu cabang Ilmu Ekonomi yang mempelajari analisa permasalahan dan telaah solusi atas permasalahan ekonomi negara-negara berkembang agar dapat meningkatkan pembangunan ekonominya. Sebagai negara berkembang, Indonesia memiliki agenda untuk mengejar ketertinggalan pembangunan dalam berbagai bidang, termasuk bidang ekonomi. Pembangunan dalam bidang ekonomi secara singkat dapat diartikan sebagai usaha untuk menaikkan pendapatan per kapita secara terus-menerus dalam jangka panjang melalui peningkatan kualitas dan kuantitas produksi barang dan jasa. Kenaikan pendapatan per kapita suatu negara menandakan kemakmuran rakyatnya yang semakin meningkat dan kesuksesan pembangunan ekonominya.
Hukum Ekonomi Pembangunan adalah hukum yang mengatur tata cara untuk meningkatkan dan mengembangkan ekonomi pembangunan secara nasional di Indonesia. Hukum Ekonomi Pembangunan ini mencakup berbagai aspek berikut ini:
1. Tanah
Tanah merupakan suatu aspek yang penting dalam pembangunan ekonomi. Keberadaan tanah dengan peruntukan yang tepat dapat mendukung pembangunan ekonomi dengan baik. Berbagai kegiatan usaha dalam bentuk apapun pasti membutuhkan tempat untuk beroperasinya usaha tersebut.
Tanah memiliki berbagai potensi kekayaan alam. Tanah yang subur juga dapat menghasilkan bahan pangan. Kemampuan suatu negara untuk memproduksi bahan pangannya sendiri merupakan suatu penghematan yang besar karena tidak perlu mengimpor dari negara lain. Selain itu, di daerah tertentu, tanah juga dapat mengandung berbagai logam berharga yang dapat diolah menjadi berbagai komoditi yang bernilai jugal tinggi.
Dalam prakteknya, peruntukan penggunaan lahan diatur dalam peraturan daerah yang diterbitkan masing-masing kota atau kabupaten dalam bentuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).
2. Bentuk-bentuk Usaha
Badan usaha merupakan penggerak ekonomi yang sangat penting perannya dalam pembangunan ekonomi. Selain dapat menyediakan barang dan jasa, badan usaha juga memperkerjakan karyawan sehingga dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat. Bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia dapat dikategorikan menjadi dua berdasarkan kepemilikan yaitu BUMN, swasta dan koperasi.
3. Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal yang bersumber dari luar negeri merupakan suatu pemasukan bagi negara tempat modal tersebut ditanamkan.
4. Kredit dan Bantuan Luar Negeri
Sebagai negara yang sedang berkembang dan melakukan pembangunan di berbagai aspek untuk mengejar ketertinggalan, kredit dan bantuan luar negeri dapat menjadi modal yang sangat berarti untuk membantu mendorong laju pembangunan di Indonesia.
5. Pengkreditan Dalam Negeri Perbankan
Bagi pengusaha, pinjaman modal adalah salah satu langkah pertama yang paling penting. Dengan adanya fasilitas pengkreditan dalam negeri, pengusaha dapat membangun usahanya dan memperkerjakan karyawan sehingga pembangunan ekonomi dapat berjalan dengan baik.
6. Paten Merk dan Transfer-of-know-how (Alih Teknologi)
Dalam Pasar Persaingan Monopolistik, Paten Merk merupakan salah satu perlindungan aset perusahaan yang berupa komoditas bisnisnya. Dengan Paten Merk, hak suatu badan usaha untuk menggandakan dan memperdagangkan komoditasnya terlindungi dari pihak-pihak lain yang melakukan penjiplakan atau perebutan merk. Hak merk dapat dibuat atas merk dagang yang berbeda pada komoditas yang sama. Misalnya, sebuah deterjen kemasan yang diproduksi oleh perusahaan A memiliki paten merk X dan yang diproduksi oleh perusahaan B memiliki paten merk Y. (Baca juga: Pasar Persaingan Tidak Sempurna)
7. Asuransi
Asuransi merupakan salah satu penjaminan atas keamanan aset saat terjadi resiko. Dengan adanya Asuransi, kerugian yang ditimbulkan akibat suatu kejadian yang tak terduga dapat diminimalkan. Manfaat dari minimalisasi resiko ini adalah membantu masyarakat untuk mengembalikan kondisi ekonominya dengan segera sehingga secara keseluruhan pembangunan negara tidak terhenti ketika terjadi resiko-resiko seperti bencana alam.
8. Ekspor – Impor
Lalu lintas perdagangan antar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dengan adanya ekspor – impor, negara dapat mencukupi kebutuhan dalam rumah tangganya yang tidak dapat atau tidak mencukupi bila hanya bergantung pada produksi dalam negeri.
9. Pertambangan
Hasil tambang merupakan komoditas ekonomi yang sangat penting. Selain memiliki nilai jual, hasil tambang juga dapat berfungsi sebagai penunjang berbagai kegiatan ekonomi seperti minyak yang dapat dijadikan bahan bakar kendaraan bermotor, bahan bakar mesin, bahan baku kosmetik dan sebagainya.
10. Perburuhan
Buruh merupakan salah satu pelaku ekonomi terkecil namun terdiri dari banyak orang yang secara keseluruhan menggerakkan roda perekonomian. Secara singkat, buruh merupakan work force dari berbagai jenis badan usaha. Tanpa buruh, produksi dan aktivitas ekonomi badan usaha tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
11. Perumahan
Rumah merupakan salah satu dari tiga kebutuhan pokok. Seperti dua kebutuhan pokok lainnya, rumah juga merupakan sebuah komoditas perdagangan yang sangat mempengaruhi pembangunan. Selain dapat digunakan sebagai shelter, rumah juga merupakan suatu instrumen investasi yang sangat menguntungkan karena harganya yang secara jangka panjang terus meningkat. (Baca juga: Jenis Instrumen Investasi)
12. Pengangkutan
Seluruh aktivitas ekonomi kelancarannya sangat bergantung pada pengangkutan. Tanpa pengangkutan, hasil produksi tidak dapat sampai ke tangan konsumen dan berbagai perjanjian bisnis tidak dapat terlaksana.
13. Perjanjian Internasional
Kerjasama merupakan hal yang penting untuk dapat mencapai pembangunan suatu negara, tidak terkecuali kerjasama antarnegara. Kerjasama antarnegara yang diatur dalam Perjanjian Internasional dapat membuat berbagai keuntungan bagi negara-negara terkait.
SUMBER:

http://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/hukum/hukum-ekonomi-pembangunan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar