Nama : Vera Agustin Tiantika
Npm: 27212558
HUBUNGAN
EKONOMI, HUKUM DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara atau
pemerintah secara resmi melalui lembaga atau intuisi hukum untuk mengatur
tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi
yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Hukum merupakan suatu system yang
terpenting yang harus dijalani oleh setiap masyarakat dalam melakukan kegiatan
baik dalam bidang politik, ekonomi, dan sebagainya.
Ekonomi merupakan salah satu ilmu social yang mempelajari aktivitas manusia
yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan
jasa. Istilah ekonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu o koc (oikos) yang
berarti “ peraturan , aturan, hukum”. Secara garis besar, ekonomi diartikan
sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga”. Sementara yang
dimaksud dengan ahli ekonomi adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data
dalam bekerja.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Salah satu contoh
hukum ekonomi yaitu
1.
apabila suatu lokasi berdiri sebuah
pusat pertokoan supermarket yang besar dengan harga yang sangant murah maka
dapat dipastikan took-toko kecil yang berada di sekitarnya akan menghilang atau
gulung tikar.
2.
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan
menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Hukum ekonomi terbagi
menjadi 2, yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal).
2. ekonomi social, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia) misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan.
Hukum ekonomi memiliki
2 aspek, yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan
kehidupan ekonomi nasional secara keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara dapat
menikmati hasil pembangunan ekonomi tersebut.
Pengembangan
eksistensi Hukum Ekonomi menyangkut aspek pentik, antara lain :
1. Menampung perkembangan kegiatan ekonomi yang tidak dapat diatur dalam
cabang hukum yang ada.
2. Menetapkan peraturan hukum yang berkaitan dengan bidang hukum ekonomi.
3. Modernisir hukum yang mengatur kegiatan ekonomi, sehingga interaksi
pembangunan ekonomi dapat berperan secara serasi dengan pembangunan hukum.
Atas dasar tersebut, Hukum Ekonomi mempunyai peranan dalam pengaturan
bidang ekonomi modern yang tidak dicakup dalam peraturan perundang-undangan
yang ada, serta dapat memantapkan pengaturan yang berkaitan dengan bidang
ekonomi yang terdapat pada cabang hukum yang lain.
Hubungan
Antara Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
Kesejahteraan masyarakat adalah suatu tata kehidupan masyarakat baik dalam
bentuk materiil maupun spiritual yang memungkinkan bagi setiap masyarakat untuk
menimbulkan usaha untuk menemukan kebutuhan jasmani dan rohani yang memuaskan
bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan mengutamakan hak asasi serta
kewajiban manusia.
Hubungan ekonomi dengan kesejahteraan masyarakat cukup kuat. Bila pertumbuhan
ekonomi di suatu Negara baik, itu menunjukan bahwa kesejahteraan masyarakat di
Negara tersebut sudah cukup baik. Dapat dilihat dengan tingkat pendapatan
perkapita masyarakat cukup tinggi, dapat memenuhi kebutuhan dengan baik,
kemiskinan yang rendah, pengangguran yang rendah, inflasi rendah, angka
kriminalitas berkurang, dan sebagainya. Sebaliknya bila pertumbuhan ekonomi di
suatu Negara menurun, itu perlu diperhatikan masyarakatnya. Karena dengan
seperti itu berarti kesejahteraan masyarakat belum terpenuhi dengan baik.
Karena pendapatan menurun, kemiskinan meningkat, pengangguran meningkat, angka
kriminalitas tinggi. Ini menunjukan kesejahteraan masyarakat yang kurang baik.
Hal ini harus ditindak lanjuti agar tidak merugikan Negara itu senidiri.
SUMBER:
http://saktyotoerhutomo.blogspot.co.id/2013/06/hubungan-antara-hukum-ekonomi-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar