Jumat, 28 April 2017

Tulisan Ketiga Aspek Hukum

Nama : Vera Agustin Tiantika
Npm: 27212558

HUBUNGAN EKONOMI, HUKUM DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah secara resmi melalui lembaga atau intuisi hukum untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Hukum merupakan suatu system yang terpenting yang harus dijalani oleh setiap masyarakat dalam melakukan kegiatan baik dalam bidang politik, ekonomi, dan sebagainya.
Ekonomi merupakan salah satu ilmu social yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah ekonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu o koc (oikos) yang berarti “ peraturan , aturan, hukum”. Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga”. Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Salah satu contoh hukum ekonomi yaitu
1.    apabila suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan supermarket yang besar dengan harga yang sangant murah maka dapat dipastikan took-toko kecil yang berada di sekitarnya akan menghilang atau gulung tikar.
2.     Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu :
1.    Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
2.     ekonomi social, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia) misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan.
Hukum ekonomi memiliki 2 aspek, yaitu :
1.    Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi nasional secara keseluruhan.
2.    Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi tersebut.
Pengembangan eksistensi Hukum Ekonomi menyangkut aspek pentik, antara lain :
1.    Menampung perkembangan kegiatan ekonomi yang tidak dapat diatur dalam cabang hukum yang ada.
2.    Menetapkan peraturan hukum yang berkaitan dengan bidang hukum ekonomi.
3.    Modernisir hukum yang mengatur kegiatan ekonomi, sehingga interaksi pembangunan ekonomi dapat berperan secara serasi dengan pembangunan hukum.

Atas dasar tersebut, Hukum Ekonomi mempunyai peranan dalam pengaturan bidang ekonomi modern yang tidak dicakup dalam peraturan perundang-undangan yang ada, serta dapat memantapkan pengaturan yang berkaitan dengan bidang ekonomi yang terdapat pada cabang hukum yang lain.

Hubungan Antara Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
            Kesejahteraan masyarakat adalah suatu tata kehidupan masyarakat baik dalam bentuk materiil maupun spiritual yang memungkinkan bagi setiap masyarakat untuk menimbulkan usaha untuk menemukan kebutuhan jasmani dan rohani yang memuaskan bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan mengutamakan hak asasi serta kewajiban manusia.
            Hubungan ekonomi dengan kesejahteraan masyarakat cukup kuat. Bila pertumbuhan ekonomi di suatu Negara baik, itu menunjukan bahwa kesejahteraan masyarakat di Negara tersebut sudah cukup baik. Dapat dilihat dengan tingkat pendapatan perkapita masyarakat cukup tinggi, dapat memenuhi kebutuhan dengan baik,  kemiskinan yang rendah, pengangguran yang rendah, inflasi rendah, angka kriminalitas berkurang, dan sebagainya. Sebaliknya bila pertumbuhan ekonomi di suatu Negara menurun, itu perlu diperhatikan masyarakatnya. Karena dengan seperti itu berarti kesejahteraan masyarakat belum terpenuhi dengan baik. Karena pendapatan menurun, kemiskinan meningkat, pengangguran meningkat, angka kriminalitas tinggi. Ini menunjukan kesejahteraan masyarakat yang kurang baik. Hal ini harus ditindak lanjuti agar tidak merugikan Negara itu senidiri.

SUMBER:
http://saktyotoerhutomo.blogspot.co.id/2013/06/hubungan-antara-hukum-ekonomi-dan.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar